Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2026/PN Smn 1.TEGUH MARDIANSYAH
2.NURUL KHASANAH
3.SITI WAHYUNI
3.PT BPR BHUMIKARYA PALA
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2026/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 10 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEGUH MARDIANSYAH
2NURUL KHASANAH
3SITI WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI STEFANUS HERMAWAN,S.HTEGUH MARDIANSYAH
2ANDRI STEFANUS HERMAWAN,S.HNURUL KHASANAH
3ANDRI STEFANUS HERMAWAN,S.HSITI WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1PT BPR BHUMIKARYA PALA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Memerintahkan Kepada Terlawan II untuk menunda dan/atau membatalkan sementara Pelaksanaaan Lelang atas objek Tanah dan Bangunan milik Para Pelawan yang terletak di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 14154/CONDONGCATUR terdaftar atas nama SITI WAHYUNI sebagaimana Surat Ukur Nomor : 00040, Tertanggal 10/02/2010 dan diterbitkan pada tanggal 01/03/2010 karena merupakan harta Warisan         (Boedel) yang belum dibagi sampai perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Atau :

 

  1. Menyatakan untuk menghentikan Proses Pelelangan yang diajukan oleh Terlawan – I melalui Terlawan – II  sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).

 

  1. Melarang Terlawan I dan Terlawan II  Beserta Pihak manapun yang bekerja sama dengannya untuk melakukan Tindakan Hukum atau Fisik apapun terhadap objek yang disengketakan selama proses perkara ini berjalan.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Bahwa Pelawan adalah merupakan Nasabah yang benar dan beritikad baik.

 

  1. Membatalkan Surat Pemberitahuan pendaftaran pelaksanaan Lelang ke Kantor Terlawan – II dengan Nomor Register : 537784.2025.10.162679 tertanggal 15 Oktober 2025 , karena Agunan yang dijaminkan kepada Terlawan – I adalah merupakan harta warisan yang belum dibagi (Boedel).

 

  1. Menghukum Para Terlawan ( Terlawan – I dan Terlawan – II ) untuk taat dan patuh dan mengesampingkan proses pelelangan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 14154/CONDONGCATUR terdaftar atas nama SITI WAHYUNI sebagaimana Surat Ukur Nomor : 00040, Tertanggal 10/02/2010 dan diterbitkan pada tanggal 01/03/2010.

 

  1. Menyatakan bahwa Tindakan Terlawan I dalam mendaftarkan lelang ke Kantor Terlawan II dengan Nomor Register : 537784.2025.10.162679 tertanggal 15 Oktober 2025 atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 14154 yang terletak di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 14154/CONDONGCATUR terdaftar atas nama SITI WAHYUNI sebagaimana Surat Ukur Nomor : 00040, Tertanggal 10/02/2010 dan diterbitkan pada tanggal 01/03/2010 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum.

 

  1. Memerintahkan Terlawan II untuk membatalkan proses lelang dan menolak pendaftaran pelaksanaan lelang dari Terlawan I.

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar perkara aquo.

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak