INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 268/Pdt.G/2025/PN Smn | Sobri Eka Jamami Santoso | 1.Suryamti 2.lstanto Danar Prasetyo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 268/Pdt.G/2025/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Penggugat.
3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar hutang sebesar Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) + uang jasa 24 bulan sebesar Rp 48 .000.000,-
3
{Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan total sebesar Rp 648.000.000, - (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
4. Meletakkan sita jaminan {conservatoir beslaag) terhadap:
Sebidang tanah pekarangan dengan bukti Hak Milik No. 06610 yang terletak di Desa/Kelurahan Tirtomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta, Surat Ukur tanggal 06/12/2017 No. 02075/TIRTOMARTANI/2017 seluas 610m2, nama pemegang hak SURYANTI, Tanggallahir 17-03-1970.
5. Menghukum Tergugat 3 untuk tidak melakukan penjualan lelang atau memindah tangankan pada pihak ain sebe'lum perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht) bewpa :
Sebidang tanah pekarangan dengan bukti Hak Milik No. 06610 yang terletak di Desa/Kelurahan Tirtomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Provinsi Daerah lstimewa Vogyakarta, Surat Ukur tanggal 06/12/2017 No. 02075/TIRTOMARTANI/2017 seluas 610m2, nama pemegang hak SURYANTI, Tanggallahir 17-03-1970.
Hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- Seratus H•ibu Rupiah) untuk setiap hari jika lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar segala biaya yang timbu'l dalam perkara ini.
8. Menghukum Turut Tergugat agar tidak menerbitkan SKPT {Surat Keterangan Penerbitan Tanah) atau SKT (Surat Keterangan Tanah) hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerhaar bijvoorraad) meskipun ada per'lawanan, banding dan kasasi.
SUBSIDAIR:
Jika Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain mahan kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
