Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PERLAWANAN dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai pelawan yang beriktikad baik dan benar .
- Menyatakan batal dan tidak dapat dilaksanakan perintah pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman No.1/ PDT.Eks.RI./2025/PN. Smn tanggal 03 Februari 2025, atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama TESYA IKRIMA. MS. (TERLAWAN I), yang terletak di Desa/Kelurahan Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Prov.D.I.Yogyalarta. Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan dan tanah milik Didi Budiharji.
- Sebelah Timur : Parit irigasi.
- Sebelah Barat : Tanah milik Didi Budiharji dan Heribertus Wijayanto.
- Sebelah Selatan : Jalan .
- Menyatakan SAH menurut Hukum dan memiliki kekuatan Hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli antara RAHMAN MULYANTO (TERLAWAN I) dengan TRI ASTUTI SURYANDARI (PELAWAN III) atas tanah pekarangan dan bangunan seluas 160 m?2; yang merupakan pecahan dari sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 06466/Sendangtirto, luas 217 m2 yang tercatat atas nama SUPARDI ANTONO (TURUT TERLAWAN I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERLAWAN II) dan Sertifikat Hak Milik nomor: 05475/ Sendangtirto, luas 249 m2 yang tercatat atas nama SUPARDI ANTONO (TURUT TERLAWAN I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERLAWAN II) yang terletak di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kab.Sleman, Prov. D.I. Yogyakartaatas yang dibuat oleh Notaris RESMIYATI, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Sleman.
- Menyatakan SAH menurut Hukum dan memiliki kekuatan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 11/2016 tanggal 17 Juni 2016 antara RAHMAN MULYANTO (TERLAWAN IV) dengan RADEN RORO EVA PURWANTY (PELAWAN II) yang dibuat oleh Notaris RESMIYATI, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Sleman atas tanah pekarangan seluas 160 m?2; yang merupakan pecahan dari sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 06466/Sendangtirto, luas 217 m2 yang tercatat atas nama SUPARDI ANTONO (TURUT TERLAWAN I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERLAWAN II)dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05475/Sendangtirto, luas 249 m2 atas nama SUPARDI ANTONO (TURUT TERLAWAN I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERLAWAN II) yang terletak di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kab.Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta.
- Menyatakan secara Hukum bahwa atas pecahan tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 06466/Sendangtirto, luas 217 m2 dan Sertifikat Hak Milik nomor: 05475/Sendangtirto, luas 249 m2 atas nama TUAN SUPARDI ANTONO (TURUT TERLAWAN I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERLAWAN II)yang sudah dibalik nama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama RAHMAN MULYANTO (TERLAWAN I), yang terletak di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas:
- Utara : Jalan dan tanah milik Didi Budiharji.
- Timur : Parit irigasi.
- Barat : Tanah milik Didi Budiharji dan Heribertus Wijayanto.
- Selatan : Jalan .
Adalah Hak Milik dari PELAWAN II dan PELAWAN III .
- Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan TERLAWAN IV yang telah menjaminkan serta membebankan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama RAHMAN MULYANTO kepada TERLAWAN II, dengan tanpa pengetahuan dan persetujuan dari PARA PELAWAN, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan tidak SAH menurut Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum atas Perjanjian hutang piutang antara TERLAWAN IV dengan TERLAWAN II sebagaimana Perjanjian Hutang Piutang nomor : 22 tanggal 08 september 2017 yang dibuat oleh Notaris MOH DJAELANI AS’AD Sarjana Hukum.
- Menyatakan tidak SAH menurut Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum atas Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 06465/2017 yang telah dibukukan oleh TURUT TERLAWAN III pada tanggal 23 Oktober 2017 dengan nama Pemegang Hak Tanggungan BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BERLIAN BUMI ARTA (BPR BUMI ARTA) (TERLAWAN II).
- Menyatakan tidak SAH menurut Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum atas Risalah Lelang No. 31/09/2024-01 tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh TERLAWAN III.
- Menyatakan tidak SAH menurut Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum atas peralihan hak berdasarkan Risalah Lelang No. 31/09/2024-01 tanggal 16 Januari 2024 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama RAHMAN MULYANTO (TERLAWAN IV) beralih hak keatas nama TESYA IKRIMA MS (TERLAWAN I).
- Menghukum TERLAWAN I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama TESYA IKRIMA MS, kepada PELAWAN II dan PELAWAN III secara sukarela.
- Menghukum TERLAWAN I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan dalam memenuhi isi putusan in casu secara tanggung renteng terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERLAWAN melaksanakan/memenuhi seluruh isi putusan ini dengan baik.
- Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Hukum (Banding, Verset, Kasasi) dari PARA TERLAWAN.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
- Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
- Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|