| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 229/Pid.Sus/2026/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3150/M.4.11/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTAKEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” SURAT DAKWAANNOMOR : REG. PERKARA PDM-107/Slmn/Enz.2/05/2026
Nama lengkap : MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI . Nomor Identitas : 3308040104070002 Tempat lahir : Magelang Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 1 April 2007 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Duwet Rt 004/Rw 003, Kel/Desa Mantingan, Kec, Salam , Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa tengah, A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja. Pendidikan : SMK Ma’arif Salam Magelang, ( keluar klas 1 tahun 2023)
Pertama: Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI. pada hari sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februati tahun 2026 , bertempat di di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa sedang main di rumah temannya ( FADDIL TAHRIM ) di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa dengan menggunakan HP merk Samsung Warna Rose Gold dengan nomer panggil 083192041043 milik CINDY ADELIA CAHYANI, membuka akun Instagram SPIDER.CRUS dalam story statusnya memuat tentang iklan kode aneh diantaranya “ serabut gajah”, selanjutnya terdakwa DM dan tanya kalau ada uang Rp.250.000 bisa untuk beli ga, kemudian penjualnya langsung mengirim nomer rekening BRI, karena terdakwa hanya bawa uang cash, maka terdakwa minta tolong Fadil untuk mentransferkan sejumlah Rp.250.000 ke rekening BRI No rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma dan selanjutnya terdakwa memberikan cas Rp,250.000 kepada fadil, kemudian Fadil mentransfer sejumlah Rp,250,000 ke Rek BRI No rek BRI No rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma ( dari Penjual melalui Seabank milik Faddil, selanjutnya bukti transfer di foto dan dikirim ke penjual melalui Instagram, namum terdakwa belum mengirim tempat pengambilan, penjual menyuruh terdakwa untuk mentransfer kekuranganya Rp,150.000, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 02..00 WIB, terdakwa bersama Faddil ke Toko Alfamart untuk Top Up saldo dompet digital DANA milik Faddil, yang kemudian terdakwa menyerahkan Rp.150,000 kepada Kasir Toko Alfamart untuk di Top Up ke dompet digital DANA milik Faddil, selanjutnya Faddil mentransfer Rp.150.000 ke Rekening penjual melalui Domet digital DANA lalu bukti transfer di foto terdakwa dan dikirim ke penjual., yang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10,00 WIB penjual mengirim alamat peletakan tembakau sintetis, yaitu dengan rute arah dari Yogyakarta jalan Yogya – Magelang, sampai di Mall Artos kota Magelang ke kiri di Jln Jend, Sarwo Edhi Wibowo, kemudian kurang lebih 1 km belok kanan masuk gang jarak 50 m di daerah Banyurejo, Mertoyudan, Magelang, pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 22,00 WIB terdakwa mengambil tembakau sintetis sesuai alamat di maps tersebut di daerah Magelang kota barang di balut lakban warna coklat ditaruh di dalam pot di pinggir jalan di kampung di Magelang. Bahwa total tembakau sintetis yang di beli terdakwa adalah sekitar 3 ( tiga ) gram dengan harga seluruhnya Rp,.400.000 dan cara terdakwa bertransaksi dengan menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama “ kidulan43metality “ dengan menggunakan hp merk samsung warna rose Golg dengan nomer 083192041043 yang dipinjam dari CINDY ADELIA CAHYANI Bahwa selanjutnya tembakau sintetis tersebut dibawa pulang ditaruh didalam kotak rokok Djisamsu, dan disimpan di bawah kasur, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa membuka bungkusan lakban yang berisi tembakau sintetis tersebut diambil sebagian , kemudian dibuat 1 linting dan dibawa ke Faddil, dan diserahkan ke Faddil yang selanjutnya terdakwa pulang Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa datang lagi ke Faddil dengan membawa 2 linting, 1 linting kemudian dikonsumsi bersama, dan yang 1 linting di serahkan ke Faddil Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 19,00 WIB terdakwa mau menemui Faddil di Indomaret dekat pasar Sleman, dengan minta tolong ke CINDY ADELIA CAHYANI untuk mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,dan terdakwa membawa antara lain : 1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :
Bahwa sewaktu terdakwa bersama CINDY sudah sampai di indomart di daerah pasar sleman, karena terdakwa merasa curiga ada yang mengikuti , kemudian terdakwa lari, dan sempat membuang barang yang dibawanya, namun segera ditangkap petugas kepolisian dan selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti : 1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :
Yang semua diakui milik terdakwa Sedangkan barang bukti yang disita dari FADDIL TAHRIM antara lain : a.1 (satu) berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,24 ( nol koma dua empat ) gram b. 1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0.06 ( nol koma enol enam ) gram c.1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,06 gram d,1 (satu) buah kotak HP merk Pocco e.1 (satu) asbak rokok yang terbuat dari botol kaca f 1 (satu) HP merk REDMI warna hitam warna hitam dengan nomer WA 083197287080 Bahwa terhadap barang - barang tersebut, yang disita dari terdakwa dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 464/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 1188/2026/NNF dan BB - 1189/2026/NNF dan BB -1190/2026/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang - barang tersebut, yang disita dari FADDIL TAHRIM dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 463/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 1185/2026/NNF dan BB - 1186/2026/NNF dan BB -1187/2026/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa membeli dan menjual Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ATAU Kedua: Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI, pada hari sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februati tahun 2026 , bertempat di di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa sedang main di rumah temannya ( FADDIL TAHRIM ) di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa dengan menggunakan HP merk Samsung Warna Rose Gold dengan nomer panggil 083192041043 milik CINDY ADELIA CAHYANI, membuka akun Instagram SPIDER.CRUS dalam story statusnya memuat tentang iklam kode aneh diantaranya “ serabut gajah”, selanjutnya terdakwa DM dan tanya kalau ada uang Rp.250.000 bisa untuk beli ga, kemudian penjualnya langsung mengirim nomer rekening BRI, karena terdakwa hanya bawa uang cash, maka terdakwa minta tolong Fadil untuk mentransferkan sejumlah Rp.250.000 ke rekening BRI No Rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma dan selanjutnya terdakwa memberikan cas Rp,250.000 kepada fadil, kemudian Fadil mentransfer sejumlah Rp,250,000 ke Rek BRI No rek No Rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma ( dari Penjual melalui Seabank milik Faddil, selanjutnya bukti transfer di foto dan dikirim ke penjual melalui Instagram, namum terdakwa belum mengirim tempat pengambilan, penjual menyuruh terdakwa untuk mentransfer kekuranganya Rp,150.000, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 02..00 WIB, terdakwa bersama Faddil ke Toko Alfamart untuk Top Up saldo dompet digital DANA milik Faddil, yang kemudian terdakwa menyerahkan Rp.150,000 kepada Kasir Toko Alfamart untuk di Top Up ke dompet digital DANA milik Faddil, selanjutnya Faddil mentransfer Rp.150.000 ke Rekening penjual melalui Domet digital DANA lalu bukti transfer di foto terdakwa dan dikirim ke penjual., yang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10,00 WIB penjual mengirim alamat peletakan tembakau sintetis, pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 22,00 WIB terdakwa mengambil tembakau sintetis sesuai alamat di maps yaitu di dengan rute arah dari Yogyakarta jalan Yogya – Magelang, sampai di Mall Artos kota Magelang ke kiri di Jln Jend, Sarwo Edhi Wibowo, kemudian kurang lebih 1 km belok kanan masuk gang jarak 50 m di daerah Banyurejo, Mertoyudan, Magelang, daerah magelang kota barang di balut lakban warna coklat ditaruh di dalam pot di pinggir jalan di kampung di daerah Magelang. Bahwa total tembakau sintetis yang di beli terdakwa adalah sekitar 3 ( tiga ) gram dengan harga seluruhnya Rp,.400.000 dan cara terdakwa bertransaksi dengan menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama “ kidulan43metality “ dengan menggunakan hp merk samsung warna rose Golg dengan nomer 083192041043 yang dipinjam dari CINDY ADELIA CAHYANI Bahwa selanjutnya tembakau sintets tersebut dibawa pulang rumahnya ditaruh didalam kotak rokok Djisamsu, dan disimpan di bawah kasur, tempat tidur terdakwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa membuka bungkusan lakban yang berisi tembakau sintetis tersebut diambil sebagian , kemudian dibuat 1 linting dan dibawa ke Faddil, dan diserahkan ke Faddil yang selanjutnya terdakwa pulang Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa datang lagi ke Faddil dengan membawa 2 linting, 1 linting kemudian dikonsumsi bersama, dan yang 1 linting di serahkan ke Faddil Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 19,00 WIB terdakwa mau menemui Faddil di Indomaret dekat pasar Sleman, dengan minta tolong ke CINDY ADELIA CAHYANI untuk mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda beat dan terdakwa membawa antara lain : 1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :
Bahwa sewaktu terdakwa bersama CINDY sudah sampai di indomart di daerah pasar sleman, karena terdakwa merasa curiga ada yang mengikuti , kemudian terdakwa lari, dan sempat membuang barang yang dibawanya, namun segera ditangkap petugas kepolisian dan selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti : 1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :
Yang semua diakui milik terdakwa Sedangkan barang bukti yang disita dari FADDIL TAHRIM antara lain : a. 1 (satu) berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,24 ( nol koma dua empat ) gram b. 1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0.06 ( nol koma enol enam ) gram c.1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,06 gram d,1 (satu) buah kotak HP merk Pocco e.1 (satu) asbak rokok yang terbuat dari botol kaca f .1 (satu) HP merk REDMI warna hitam warna hitam dengan nomer WA 083197287080 Bahwa terhadap barang - barang tersebut, yang disita dari terdakwa dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 464/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 1188/2026/NNF dan BB - 1189/2026/NNF dan BB -1190/2026/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang - barang tersebut, yang disita dari FADDIL TAHRIM dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 463/NNF/2026, tanggal 11 Februari 2026, dengan kesimpulan bahwa BB - 1185/2026/NNF dan BB - 1186/2026/NNF dan BB -1187/2026/NNF berupa irisan daun tersebut diatas adalah adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ATAU Ketiga: Bahwa Terdakwa MUCHAMMAD CHANIIF alias HANIF Bin EKO WARDANI pada hari sabtu tanggal 7 Pebruari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februati tahun 2026 , bertempat di di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa sedang main di rumah temannya ( FADDIL TAHRIM ) di Kayunan Rt 004/ Rt 006, Kel, Donoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, terdakwa dengan menggunakan HP merk Samsung Warna Rose Gold dengan nomer panggil 083192041043 milik CINDY ADELIA CAHYANI, membuka akun Instagram SPIDER.CRUS dalam story statusnya memuat tentang iklam kode aneh diantaranya “ serabut gajah”, selanjutnya terdakwa DM dan tanya kalau ada uang Rp.250.000 bisa untuk beli ga, kemudian penjualnya langsung mengirim nomer rekening BRI, karena terdakwa hanya bawa uang cash, maka terdakwa minta tolong Fadil untuk mentransferkan sejumlah Rp.250.000 ke rekening BRI No Rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma, dan selanjutnya terdakwa memberikan cas Rp,250.000 kepada fadil, kemudian Fadil mentransfer sejumlah Rp,250,000 ke Rek BRI No rek No Rek 177101026471502 atas nama Wijaya Kusuma ( dari Penjual melalui Seabank milik Faddil, selanjutnya bukti transfer di foto dan dikirim ke penjual melalui Instagram, namum terdakwa belum mengirim tempat pengamblan, penjual menyuruh terdakwa untuk mentransfer kekuranganya Rp,150.000, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 02..00 WIB, terdakwa bersama Faddil ke Toko Alfamart untuk Top Up saldo dompet digital DANA milik Faddil, yang kemudian terdakwa menyerahkan Rp.150,000 kepada Kasir Toko Alfamart untuk di Top Up ke dompet digital DANA milik Faddil, selanjutnya Faddil mentransfer Rp.150.000 ke Rekening penjual melalui Domet digital DANA lalu bukti transfer di foto terdakwa dan dikirim ke penjual., yang selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10,00 WIB penjual mengirim alamat peletakan tembakau sintetis, pada hari minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 22,00 WIB terdakwa mengambil tembakau sintetis sesuai alamat di maps yaitu di dengan rute arah dari Yogyakarta jalan Yogya – Magelang, sampai di Mall Artos kota Magelang ke kiri di Jln Jend, Sarwo Edhi Wibowo, kemudian kurang lebih 1 km belok kanan masuk gang jarak 50 m di daerah banyurejo, Mertoyudan, Magelang, daerah madelang kota barang di balut lakban warna coklat ditaruh di dalam pot di pinggir jalan di kampung . Bahwa total tembakau sintetis yang di beli terdakwa adalah sekitar 3 ( tiga ) gram dengan harga seluruhnya Rp,.400.000 dan cara terdakwa bertransaksi dengan menggunakan akun Instagram milik terdakwa dengan nama “ kidulan43metality “ dengan menggunakan hp merk samsung warna rose Golg dengan nomer 083192041043 yang dipinjam dari CINDY ADELIA CAHYANI Bahwa selanjutnya tembakau sintets tersebut dibawa pulang ditaruh didalam kotak rokok Djisamsu, dan disimpan di bawah kasur, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa membuka bungkusan lakban yang berisi tembakau sintetis tersebut diambil sebagian , kemudian dibuat 1 linting dan dibawa ke Faddil, dan diserahkan ke Faddil yang selanjutnya terdakwa pulang Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa datang lagi ke Faddil dengan membawa 2 linting, 1 linting kemudian dikonsumsi bersama dengan cara : lintingan tembakau sintetis tersebut dibakar ujungnya oleh Faddil , selanjutnya dihisap Faddil sebanyak 3 kali hisapan, kemudian diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa hisap sebanyak 3 kali hisapan, yang selanjutnya dikembalikan kepada fadil lagi dan dihisap oleh Fadil lagi , sedangkan yang 1 linting di serahkan ke Faddil Bahwa akibat dari mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebu adalah badan terasa rileks Bahwa selanjutnya pada terdakwa dilakukan pemeriksaan urine tanggal 11 Februari No Lab L-29617 atas nama aMuchammad Chanif, dr Tri Wahyudianto, dengan hasil Methamfetamina Negatif. Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 19,00 WIB terdakwa mau menemui Faddil di Indomaret dekat pasar Sleman, dengan minta tolong ke CINDY ADELIA CAHYANI untuk mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor Honda beat dan terdakwa membawa antara lain : 1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :
Bahwa sewaktu terdakwa bersama CINDY sudah sampai di indomart di daerah pasar sleman, karena terdakwa merasa curiga ada yang mengikuti , kemudian terdakwa lari, dan sempat membuang barang yang dibawanya, namun segera ditangkap petugas kepolisian dan selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti : 1 (satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang berisi :
Yang semua diakui milik terdakwa Sedangkan barang bukti yang disita dari FADDIL TAHRIM antara lain : a.1 (satu) berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,24 ( nol koma dua empat ) gram b. 1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0.06 ( nol koma enol enam ) gram c.1 (satu) puntung yang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,06 gram d,1 (satu) buah kotak HP merk Pocco e.1 (satu) asbak rokok yang terbuat dari botol kaca f 1 (satu) HP merk REDMI warna hitam warna hitam dengan nomer WA 083197287080 Bahwa terhadap terdakwa dilakulan tes urine tanggal 11 Februari No Lab L-29617 atas nama Muchammad Chanif, dr Tri Wahyudianto, dengan hasil Methamfetamina Negatif. Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak dalam rangka pengobatan suatu penyakit Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sleman,03 Juni 2026
Adinda Hapsari, SH. Ajun Jaksa
|
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
