Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2729/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511

                                                                                                                                               

       “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P – 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM 93/Slmn/Enz.2/04/2026

 

 

  1. Identitas Terdakwa :              

Nama lengkap               : ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN

Tempat lahir                  : Karang Sari

Umur/ tanggal lahir       : 26 Tahun/ 29 Mei 1999

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kebangsaan                  : Indonesia

Tempat tinggal              : Jalan Dr. M. Hatta Rt. 003 Rw. 007 Kelurahan Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan

A g a m a                      : Islam

Pekerjaan                      : Wiraswasta (Pangkas rambut keliling)

Pendidikan                    : SMK

 

  1. Penangkapan dan Penahanan  :

-  PENYIDIK                       :    Terdakwa ditangkap tanggal 17 Februari 2026.

Rutan Polda DIY, terdakwa ditahan sejak tanggal 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026.

Rutan Polda DIY, perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2026.

Rutan Polda DIY, perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 21 April 2026 sampai dengan tanggal 20 Mei 2026

-  PENUNTUT UMUM       :    Rutan Sleman, sejak tanggal 27 April 2026 s/d sampai dengan 16 Mei 2026

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 19.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi RUSDI ABDULLOH Bin HARDJITO (terdakwa dalam berkas lain) yang beralamat di Mlati Jati Rt. 016 Rw. 006 Kelurahan Sendangadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN ingin pergi ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk mencari pekerjaan. Pada saat sampai di Tangerang pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN beristirahat menginap di penginapan di dekat stasiun Tangerang, kemudian Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN menghubungi saksi RUSDI ABDULLOH Bin HARDJITO memberikan kabar jika Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN akan ke Bali dengan maksud untuk mencari pekerjaan dan apabila sampai di Yogyakarta Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN mau menginap di rumah saksi RUSDI ABDULLOH Bin HARDJITO. Kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 06.00 WIB, Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN melanjutkan perjalanan kembali, pada saat diperjalanan Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN bertemu rombongan anak vespa yang mogok di pinggir jalan raya di daerah Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, kemudian Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN menghampiri dan berhenti menemui Sdra. KOPLAK (DPO) memberikan rotor cadangan supaya sepeda motor vespa milik Sdra. KOPLAK yang mogok bisa dihidupkan kembali. Selanjutnya Sdra. KOPLAK memberikan narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi kepada Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN, lalu diterima dan disimpan oleh Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN di kantong saku celananya. Kemudian Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN mohon pamit untuk melanjutkan perjalanan kembali; 

 

              Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN tiba di rumah saksi RUSDI ABDULLOH Bin HARDJITO yang beralamat di Mlati Jati Rt. 016 Rw. 006 Kelurahan Sendangadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. Kemudian sekira jam 19.35 Wib pada saat Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN sedang melinting ganja untuk dikonsumsi datang petugas dari BNNP D.I. Yogyakarta memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas lalu menangkap Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja. Dalam penangkapan terhadap Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN tersebut, anggota BNNP D.I. Yogyakarta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 4 (empat) gram;

2. 1 (satu) buah dus HP merk Oppo A3s warna putih;

3. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max nomor whatsapp 089530698366 nomor imei 1 353891104769554 imei 2 353891104806539 warna abu-abu tua.

 

              Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justitia Nomor R/400.7.5/225/D13.1 tanggal 26 Februari 2026 dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. WORO UMI RATIH, M. Kes., Sp. PK, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm.,Apt. dan Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. serta Mengetahui Kepala BLKK MULIA KURNIAWATI, S. Farm., M.H.Kes. yaitu barang bukti yang diterima dengan No. RBB/04.a/II/2026/BNNP D.I.Yogyakarta berupa :

-.  1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 3,02 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 004050/T/02/2026.

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/04.a/II/2026/BNNP D.I. Yogyakarta dengan No. Kode Laboratorium 004050/T/02/2026 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 th 2009 tentang Narkotika;

 

              Bahwa Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

         ATAU

 

KEDUA

               Bahwa Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB sampai dengan jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di rumah saksi RUSDI ABDULLOH Bin HARDJITO (terdakwa dalam berkas lain) yang beralamat di Mlati Jati Rt. 016 Rw. 006 Kelurahan Sendangadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta, setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

            Bahwa Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut dengan cara awalnya Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN membuat lintingan ganja dengan menggunakan kertas paper, selanjutnya kertas paper yang berisi ganja tersebut dibakar ujungnya dengan menggunakan korek api gas lalu dihisap hingga habis seperti orang yang sedang merokok;

 

            Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN tiba di rumah saksi RUSDI ABDULLOH Bin HARDJITO yang beralamat di Mlati Jati Rt. 016 Rw. 006 Kelurahan Sendangadi Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman. Kemudian sekira jam 19.35 Wib pada saat Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN sedang melinting ganja untuk dikonsumsi datang petugas dari BNNP D.I. Yogyakarta memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas lalu menangkap Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja. Dalam penangkapan terhadap Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN tersebut, anggota BNNP D.I. Yogyakarta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 4 (empat) gram;

2. 1 (satu) buah dus HP merk Oppo A3s warna putih;

3. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max nomor whatsapp 089530698366 nomor imei 1 353891104769554 imei 2 353891104806539 warna abu-abu tua.

 

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justitia Nomor R/400.7.5/225/D13.1 tanggal 26 Februari 2026 dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Koordinator Teknik dr. WORO UMI RATIH, M. Kes., Sp. PK, Penguji CHINTYA YULI ASTUTI, S. Farm.,Apt. dan Penguji FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST.,MT. serta Mengetahui Kepala BLKK MULIA KURNIAWATI, S. Farm., M.H.Kes. yaitu barang bukti yang diterima dengan No. RBB/04.a/II/2026/BNNP D.I.Yogyakarta berupa :

-.  1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isinya 3,02 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 004050/T/02/2026.

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN. Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/04.a/II/2026/BNNP D.I. Yogyakarta dengan No. Kode Laboratorium 004050/T/02/2026 mengandung Ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 th 2009 tentang Narkotika;

 

                Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urin Nomor : Sket/041/III/KBD/RH/2026/BNNP tanggal 10 Maret 2026 oleh Dokter Penanggung Jawab dr. WINDY ELFASARI, Petugas Pemeriksa Urin RIZA MAHMUDA, S.Kep, Mengetahui Ketua Tim Kerja Fungsi Rehabilitasi BNNP DIY drg. FEBRIANA KUSUMA, D.M,.M.A.R.S dengan hasil pemeriksaan terhadap urine atas nama ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN dapat disimpulkan bahwa terperiksa tersebut “Terdeteksi” menggunakan narkotika jenis METHAMPHETAMINE dan THC;

 

            Bahwa Terdakwa ANGGA PURNAMA Bin ROHMAN telah menyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa ganja dengan cara menghisapnya untuk diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

                   Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sleman, 06 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH, MH

Jaksa Pratama

Nip. 198611042014032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya