Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Smn Fahma Asmoro Maharsi,S.H. WAHYU WIJAYA Als TRUMBUS Bin Alm MUJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2024/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WIJAYA Als TRUMBUS Bin Alm MUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 13.00 Wib terdakwa WAHYU WIJAYA periksa ke dokter Elvina Stella Manansang,Sp.Kj yang praktek di Apotek Mercy Pharma Jl.Kaliurang Timur Palgading 1 Minomartani Ngaglik Sleman karena susah tidur lalu dokter memberikan obat berupa 40 (empat puluh) butir pil Alprazolam 1 mg dan 20 (dua puluh) butir pil Riklona Clonnazepam 2 mg serta 20 (dua puluh ) butir pil Atarax dengan biaya sebesar Rp.820.000,-(delapan ratus duapuluh ribu rupiah)
  • Bahwa hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Sdr Angga datang menemui terdakwa ditempat kerjanya di Grogol Rt.003 Rw.009 Desa Sumberharjo Kec.Prambanan Kab.Sleman membeli 4 butir pil Alprazolam seharga Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi SURYA MARINTO (terdakwa dalam perkara terpisah) menghubungi terdakwa WAHYU WIJAYA untuk memesan Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 3 (tiga ) butir  terdakwa menyanggupi. Kemudian setelah itu terdakwa mengambil 3 (tiga) butir pil Alprazolam dari dalam tas lalu terdakwa balut dengan plester bekas warna bening kemudian ditaruh ditikar samping kiri terdakwa duduk. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi SURYA MARINTO (terdakwa dalam perkara terpisah) datang menemui terdakwa ditempat kerjanya di Grogol Rt.003 Rw.009 Desa Sumberharjo Kec.Prambanan Kab.Sleman lalu memberikan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengambilkan 3 (tiga) butir pil Alprazolam 1 mg lalu menyalurkan kepada saksi SURYA MARINTO sekalian memberikan uang kembalian sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) setelah itu saksi Surya Marinto pergi.
  • Bahwa terdakwa WAHYU WIJAYA Als TRUMBUS Bin Alm MUJIONO  ditangkap aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib di Dsn. Grogol Rt.003 Rw.009 Kelurahan Sumberharjo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman karena adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

        a.1 (satu) buah tas slempang warna hijau yang ditaruh disamping kiri tempat terdakwa duduk dan didalam tas tersebut berisi :

               - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam 1 mg dan 3 (tiga) butir  pil Riklona Clonazepam 2 mg.

               - Uang tunai Rp.170.000,-(seratus tujuhpuluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil jenis Psikotropika.

         b. 1 (satu) unit Iphone warna putih dengan nomor panggil 081953132988 terdakwa taruh disamping kiri terdakwa duduk.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta  Nomor : LHU.105.K.05.18.26.0001 tanggal 29 Januari 2026 Nama Sampel : 2 butir pil Alprazolam 1 mg yang disita dari tersangka Wahyu Wijaya Als Trumbus Bin Alm Mujiono label BB Nomor : BB /31-e/i/2026/Ditresnarkoba , tgl 28 Januari 2026 .

Kesimpulan : Sampel Mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan Psikotropika golongan IV sesuai UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyalurkan Psikotropika .

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Bahwa terdakwa WAHYU WIJAYA Alias TRUMBUS Bin Alm MUJIONO pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Grogol Rt.003 Rw.009 Kelurahan Sumberharjo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 13.00 Wib terdakwa WAHYU WIJAYA periksa ke dokter Elvina Stella Manansang,Sp.Kj  yang praktek di Apotek Mercy Pharma Jl.Kaliurang Timur Palgading 1 Minomartani Ngaglik Sleman karena susah tidur  lalu dokter memberikan  berupa 40 (empat puluh) butir pil Alprazolam 1 mg dan 20 (dua puluh) butir pil Riklona Clonnazepam 2 mg serta 20 (dua puluh ) butir pil Atarax  dengan biaya sebesar Rp.820.000,-(delapan ratus duapuluh ribu rupiah)
  • Bahwa hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Sdr Angga datang menemui terdakwa ditempat kerjanya di Grogol Rt.003 Rw.009 Desa Sumberharjo Kec.Prambanan Kab.Sleman membeli 4 butir pil Alprazolam seharga Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi SURYA MARINTO (terdakwa dalam perkara terpisah) menghubungi terdakwa WAHYU WIJAYA untuk memesan Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 3 (tiga) butir  terdakwa menyanggupi. Kemudian setelah itu terdakwa mengambil 3 (tiga) butir pil Alprazolam dari dalam tas lalu terdakwa balut dengan plester bekas warna bening kemudian ditaruh ditikar samping kiri terdakwa duduk. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib saksi SURYA MARINTO (terdakwa dalam perkara terpisah) datang menemui terdakwa ditempat kerjanya di Grogol Rt.003 Rw.009 Desa Sumberharjo Kec.Prambanan Kab.Sleman lalu memberikan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa mengambilkan 3 (tiga) butir pil Alprazolam 1 mg lalu menyalurkan kepada saksi SURYA MARINTO sekalian memberikan uang kembalian sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) setelah itu saksi Surya Marinto pergi.
  • Bahwa terdakwa WAHYU WIJAYA Als TRUMBUS Bin Alm MUJIONO  ditangkap aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib di Dsn. Grogol Rt.003 Rw.009 Kelurahan Sumberharjo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman karena adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti berupa :

        a.1 (satu) buah tas slempang warna hijau yang ditaruh disamping kiri tempat terdakwa duduk dan didalam tas tersebut berisi :

               - 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam 1 mg dan 3 (tiga) butir  pil Riklona Clonazepam 2 mg.

               - Uang tunai Rp.170.000,-(seratus tujuhpuluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan pil jenis Psikotropika.

         b. 1 (satu) unit Iphone warna putih dengan nomor panggil 081953132988 terdakwa taruh disamping kiri terdakwa duduk.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Yogyakarta  Nomor : LHU.105.K.05.18.26.0001 tanggal 29 Januari 2026 Nama Sampel : 2 butir pil Alprazolam 1 mg yang disita dari tersangka Wahyu Wijaya Als Trumbus Bin Alm Mujiono label BB Nomor : BB /31-e/i/2026/Ditresnarkoba , tgl 28 Januari 2026 .

Kesimpulan : Sampel Mengandung Alprazolam. Alprazolam merupakan Psikotropika golongan IV sesuai UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa terdakwa bukan petugas medis yang memiliki ijin menyerahkan Psikotropika.

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT PULSA SLOT THAILAND SLOT GACOR https://works.tw/ https://lms.ikp-rao.ru/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/