Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2025/PN Smn Endy May Sony 1.Titi Retnokusumodiarti
2.Wibowo Kusumo Adi, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endy May Sony
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RETNO MULYANINGRUM, SH, MH, CM.Endy May Sony
Tergugat
NoNama
1Titi Retnokusumodiarti
2Wibowo Kusumo Adi, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah menurut hukum Jual beli tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2025 Luas 107 M2 atas nama 1. NYONYA RADEN RORO TITI RETNOKUSUMODIARTI, 2. WIBOWO KUSUMO ADI yang terletak di terletak di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman dengan batas- batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Rumah Bapak Bambang; Sebelah Timur: Rumah Bapak Hartono; Sebelah Selatan: Rumah Bapak Bagus; Sebelah Barat: Jalan;

3.    Menyatakan sah perjanjian Jual beli antara TITI RETNOKUSUMODIARTI (Tergugat I) dan WIBOWO KUSUMO ADI (Tergugat II) dengan ENDY MAY SONY (Penggugat) pada tanggal 25 bulan September tahun 2006 yang dibuat dihadapan Notaris CECEP TEDI SISWANTO, Sarjana Hukum;

4.    Menyatakan Penggugat berhak untuk mengurus balik nama Sertifikat atas nama 1. NYONYA RADEN RORO TITI RETNOKUSUMODIARTI, 2. WIBOWO KUSUMO ADI menjadi atas nama ENDY MAY SONY;

5.    Menyatakan Kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman untuk mencatat pada register yang disediakan untuk ini;

6.    Memerintahkan kepada Penggugat untuk melapor kepada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman untuk balik nama paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan putusan ini;

7.    Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak