Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH AGUSTINI DEWI EKASARI, S.T. Binti SUHARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1496/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINI DEWI EKASARI, S.T. Binti SUHARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-   64 /M.4.10/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

:

 

:

:

:

:

 

:

 

 

 

 

:

:

AGUSTINI DEWI EKASARI, S.T. Binti SUHARSONO

Pacitan

53 Tahun /  18 Agustus 1972

Perempuan

Indonesia

 

Jl. Pengadegan Selatan I/37 Rt. 001 Rw. 004, Kel. Pengadegan, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta (KTP) atau Jl. Sentono Rejo No. 4 A, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. D.I Yogyakarta  (Domisili)

Islam

Wiraswasta

 

 

  1. PENAHANAN RUTAN:

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Sejak

 

 

:

:

:

 

 

Tidak dilakukan penahanan.

Tidak dilakukan penahanan.

05 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa AGUSTINI DEWI EKASARI, S.T. Binti SUHARSONO pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan Januari  Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Perumahan Taman Cemara Blok E No.1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten  Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Frans Ponidjo Tjap Joen telah mengirimkan barang 1 kontainer 40 feed berupa 2 ( dua) unit mobil, barang-barang pribadi milik saksi dari Suriname ke Tanjung Emas, Semarang, Indonesia dan barang sudah sampai namun tertahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang karena dianggap menyalahi prosedur;
  • Bahwa karena hal tersebut maka saksi Frans Ponidjo Tjap Joen menghubungi Sdri. Sudaryati  (telah meninggal dunia) kemudian sdr. Sudaryati mengenalkan saksi Frans Ponidjo Tjap Joen kepada Terdakwa pada tanggal 07 Januari 2023 di Perumahan Taman Cemara Blok E No. 01 d/a Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
  • Bahwa  saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Frans Ponidjo Tjap Joen jika ia bisa  membantu menguruskan barang yang ditahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang milik saksi Frans Ponidjo Tjap Joen dan juga sempat mengatakan juga bisa menguruskan ijin tinggal dari saksi Frans Ponidjo Tjap Joen dan istrinya di Indonesia selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa bekerja Di Bidang Ekspor Impor, Punya Perusahaan Ekspor Impor Dan Sering Berurusan Dengan Bea Cukai, Sehingga Bisa Membantu Menguruskan Pengeluaran Mobil hingga akhirnya saksi Frans Ponidjo Tjap Joen percaya dan minta bantuan dari Terdakwa.
  • Bahwa kemudianTerdakwa meminta  bukti dokumen pengiriman barang dari Suriname ke Indonesia, Identitas dari saksi Frans Ponidjo Tjap Joen yang saat itu dikirimkan secara langsung oleh saksi Frans Ponidjo Tjap Joen kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyampaikan jika ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan tersebut sebesar $ 5.500 dan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengar rincian sebagai berikut :
    • $ 5.500 pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 10.00 wib di Perumahan Taman Cemara Blok E No. 01 d/a Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta;
    • Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 10 Januari 2023 di rumah makan Ayam Goreng Ny. SUHARTI sekira jam 13.00 wib

Kemudian dibuatkan kwitansi sebagai berikut :

  • Kuitansi tertanggal 07 Januari 2023 sebesar USD 5.500 yang tertera DP Deposit pengurusan Costom Clearens atas BL No. COSU 6345830460 dan pengurusan VISA atau izin tinggal;
  • Kuitansi tertanggal 07 Januari 2023 sebesar Rp. 15.000.000,- yang tertera DP Deposit pengurusan Handling atas BL No. COSU 6345830460 ;
  • Bahwa barang yang dikirim oleh saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE  semenjak tiba di Pelabuhan sampai dengan jangka waktu 30 hari tidak dilakukan pengurusan kepabeanan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undang kepabeanan ( UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan) maka bisa dikatakan sebagai BTD atau Barang Tidak Dikuasai dan harus dilakukan pemindahan ke TPP ( Tempat Penimbunan Pabean ) yang saat itu kemudian dilakukan pemindahan bahwa bekerja sebagai wiraswasta atau wirausaha dalam bidang biro jasa atau konsultan dalam bidang kepengurusan di bea cukai dan imigrasi atau forwarder atau lebih dikenal dalam hal eksport dan import .
  • Bahwa sesuai ketentuan untuk BTD tersebut diberi waktu selama 60 hari untuk dilakukan pengurusan, namun selama 60 hari tersebut tidak dilakukan pengurusan sama sekali yang sesuai ketentuan maka ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara ( BMMN), yang kemudian diusulkan ke kantor KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang untuk dilakukan lelang.
  • Bahwa barang milik saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE  dilakukan lelang oleh pihak KPKNL Semarang pada sekira bulan November 2023.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE  mengalami kerugian sebesar US $ 5000,- dan sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  .--------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUSTINI DEWI EKASARI, S.T. Binti SUHARSONO pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan Januari  Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Perumahan Taman Cemara Blok E No.1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten  Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanyya bukan karena tindak pidana. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Frans Ponidjo Tjap Joen telah mengirimkan barang 1 kontainer 40 feed berupa 2 ( dua) unit mobil, barang-barang pribadi milik saksi dari Suriname ke Tanjung Emas, Semarang, Indonesia dan barang sudah sampai namun tertahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang karena dianggap menyalahi prosedur;
  • Bahwa karena hal tersebut maka saksi menghubungi Sdri. Sudaryati  (telah meninggal dunia) kemudian sdr. Sudaryati mengenalkan saksi Frans Ponidjo Tjap Joen kepada Terdakwa pada tanggal 07 Januari 2023 di Perumahan Taman Cemara Blok E No. 01 d/a Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
  • Bahwa  saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Frans Ponidjo Tjap Joen jika ia bisa  membantu menguruskan barang yang ditahan di Bea Cukai Tanjung Emas Semarang milik saksi Frans Ponidjo Tjap Joen dan juga sempat mengatakan juga bisa menguruskan ijin tinggal dari saksi Frans Ponidjo Tjap Joen dan istrinya di Indonesia selain itu Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa bekerja Di Bidang Ekspor Impor, Punya Perusahaan Ekspor Impor Dan Sering Berurusan Dengan Bea Cukai, Sehingga Bisa Membantu Menguruskan Pengeluaran Mobil hingga akhirnya saksi Frans Ponidjo Tjap Joen percaya dan minta bantuan dari Terdakwa.
  • Bahwa kemudianTerdakwa meminta  bukti dokumen pengiriman barang dari Suriname ke Indonesia, Identitas dari saksi Frans Ponidjo Tjap Joen yang saat itu dikirimkan secara langsung oleh saksi Frans Ponidjo Tjap Joen kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyampaikan jika ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan tersebut sebesar $ 5.500 dan Rp. 15.000.000,- dengar rincian sebagai berikut :
    • $ 5.500 pada tanggal 10 Januari 2023 sekira jam 10.00 wib di Perumahan Taman Cemara Blok E No. 01 d/a Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta;
    • Rp. 15.000.000,- pada tanggal 10 Januari 2023 di rumah makan Ayam Goreng Ny. SUHARTI sekira jam 13.00 wib

Kemudian dibuatkan kwitansi sebagai berikut :

  • Kuitansi tertanggal 07 Januari 2023 sebesar USD 5.500 yang tertera DP Deposit pengurusan Costom Clearens atas BL No. COSU 6345830460 dan pengurusan VISA atau izin tinggal;
  • Kuitansi tertanggal 07 Januari 2023 sebesar Rp. 15.000.000,- yang tertera DP Deposit pengurusan Handling atas BL No. COSU 6345830460 ;
  • Bahwa barang yang dikirim oleh saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE  semenjak tiba di Pelabuhan sampai dengan jangka waktu 30 hari tidak dilakukan pengurusan kepabeanan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undang kepabeanan ( UU No. 10 tahun 1995 Jo UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan) maka bisa dikatakan sebagai BTD atau Barang Tidak Dikuasai dan harus dilakukan pemindahan ke TPP ( Tempat Penimbunan Pabean ) yang saat itu kemudian dilakukan pemindahan bahwa bekerja sebagai wiraswasta atau wirausaha dalam bidang biro jasa atau konsultan dalam bidang kepengurusan di bea cukai dan imigrasi atau forwarder atau lebih dikenal dalam hal eksport dan import .
  • Bahwa sesuai ketentuan untuk BTD tersebut diberi waktu selama 60 hari untuk dilakukan pengurusan, namun selama 60 hari tersebut tidak dilakukan pengurusan sama sekali yang sesuai ketentuan maka ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara ( BMMN), yang kemudian diusulkan ke kantor KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Semarang untuk dilakukan lelang.
  • Bahwa barang milik saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE  dilakukan lelang oleh pihak KPKNL Semarang pada sekira bulan November 2023.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Frans Ponidjo Tjap Joen PAJE  mengalami kerugian sebesar US $ 5000,- dan sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 KUHP  .--------------------------

                                               

                      Sleman,  06 Maret 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya