Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2025/PN Smn Euis Ratnawati 1.MARDIYANTO Als GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN
2.HARTANTO Als KEMPLU Bin SUKIR
3.EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2716/M.4.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIYANTO Als GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN[Penahanan]
2HARTANTO Als KEMPLU Bin SUKIR[Penahanan]
3EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-158/Slmn/Eoh.2/06/2025

 

  1. TERDAKWA :

 

  1.   Nama Lengkap : MARDIYANTO ALS GUNDUL BIN SLAMET SATIMIN

Tempat Lahir : Surakarta

Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun/ 22 Juli 1983

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Losari Rt. 001 Rw.003, Kel. Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta,

  Jawa Tengah.

Agama : Islam

Pekerjaan : Karyawan Swasta.

Pendidikan : SD (Lulus).

 

  1. Nama Lengkap : HARTANTO ALS KEMPLU

Tempat Lahir : Sukoharjo

Umur/Tgl. Lahir : 44 Tahun/ 05 Maret 1981.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Laban Wetan Rt. 002 Rw. 001, Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa

  Tengah.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SD

 

  1. Nama Lengkap : EKO SAPUTRO ALS KEBO BIN SIHMAN

Tempat Lahir : Surakarta

Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun/ 15 November 1982.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kewarganegaraan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Ds. Reban Rt. 005 Rw. 002, Reban, Reban, Batang, Jawa Tengah.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Wiraswasta.

Pendidikan : SMP (Lulus)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  ditahan dalam perkara lain.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : ditahan dalam perkara lain.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : ditahan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa terdakwa I  MARDIYANTO ALS GUNDUL BIN SLAMET SATIMIN bersama-sama terdakwa II HARTANTO ALS KEMPLU dan terdakwa III EKO SAPUTRO ALS KEBO BIN SIHMAN, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kost Savana di Jl. Beringin Garden, Denokan, Maguwoharjo, Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

      • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 di Masjid Al – Ikhlas, Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah, terdakwa II berkata kepada terdakwa I dan  dan terdakwa III dengan kata-kata : “ayo golek duit yo, neng jogja” telah bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain dan dan para terdakwa telah membagi peran, yaitu : tugas terdakwa I  sebagai pemetik atau eksekutor dan tugas terdakwa II serta tugas terdakwa III sebagai joki atau yang mengemudikan sepeda motor dan  terdakwa II serta terdakwa III juga bertugas untuk mengawasi atau berjaga-jaga pada saat terdakwa I sebagai eksekutor dan lalu Terdakwa II menjemput terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor dan posisi terdakwa I dibonceng dan lalu menghampiri terdakwa III yang juga menggunakan sepeda motor dan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta.
      • Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira Jam 12.00 Wib,  para terdakwa sampai di di Kost Savana di Jl. Beringin Garden, Denokan, Maguwoharjo, Depok, Kab. Sleman karena melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy F1C02N46L0 A/T Nopol: AB-3698-RR yang diparkir di halaman rumah kost dan pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan selanjutnya terdakwa I turun dari sepeda motor dan terdakwa II serta terdakwa III menunggu dan mengamati lingkungan sekitar dan lalu terdakwa I menggunakan kunci Letter T dan merusak tempat kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy F1C02N46L0 A/T Nopol: AB-3698-RR dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa I menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy F1C02N46L0 A/T Nopol: AB-3698-RR dan mendorong sepeda motor tersebut dan membawa pergi sepeda motor tersebut keluar dari tempat tersebut dan diikuti oleh Terdakwa II dan terdakwa III.
      • Bahwa selanjutnya masih dalam hari itu juga, pada saat para terdakwa menuju ke arah Solo, ketika berada di daerah Prambanan perbatasan dengan Klaten, para terdakwa berhasil di amankan beserta barang bukti yang berupa :  
      • Bahwa selanjutnya masih dalam Januari 2025, para terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Resor Kota Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa : 
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy F1C02N46L0 A/T Nopol: AB-3698-RR tahun 2022 warna Biru Krem, Noka: MH1JMO117MK656833, Nosin: JMO1E1659233 tanpa kunci kontak.
  • 1 (satu) buah buku BPKB nomor: S-04794097 sepeda motor Honda Scoppy F1C02N46L0 A/T Nopol: AB-3698-RR tahun 2022 warna Biru Krem, Noka: MH1JMO117MK656833, Nosin: JMO1E1659233 atas nama FRANSISKA DEWI PRAHARINI, alamat : Poko Rt 006 Rw 010 Kel. Sidorejo, Kec. Ponjong, Kab. Gunung Kidul, Yogyakarta.
  • 1 (satu) lembar STNK dan surat pembayaran pajak kendaraan sepeda motor Honda Scoppy F1C02N46L0 A/T Nopol: AB-3698-RR tahun 2022 warna Biru Krem, Noka: MH1JMO117MK656833, Nosin: JMO1E1659233 atas nama FRANSISKA DEWI PRAHARINI, alamat : Poko Rt 006 Rw 010 Kel. Sidorejo, Kec. Ponjong, Kab. Gunung Kidul, Yogyakarta
  • 1 (satu) buah kuncik kontak dan remot sepeda motor.
      • Bahwa barang milik saksi Fransiska Dewi Praharini, yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu  juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ----

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya