Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. BPR KARANGWARU 1.SRI KUSMIYATI
2.SUPARJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI KUSMIYATI
2SUPARJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.577.430,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001151 tanggal 12 Desember 2022
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001151 tanggal 12 Desember 2022 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 268.577.430,- (dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03850/Tambakrejo, Surat Ukur No. 02005/Tambakrejo/2018 tanggal 19 September 2018, luas tanah 191 m2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama SUPARJI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak