| Dakwaan |
|
![Copy of logo KEJAKSAAN (Large).jpg]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/Slmn/Eku.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I :
Nama Lengkap : NURUL HIKMAH binti RUJITO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 25 Tahun / 25 Juli 2000
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Semampir Kulon Rt 04/018 Kal.Tambakrejo,Kec.Tempel, Kab.Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengurus rumah tangga
Terdakwa II :
Nama Lengkap : RUDI SETIAWAN bin SURADI
Tempat lahir : Kulon Progo
Umur/Tgl lahir : 32 Tahun / 16 Oktober 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Tosari Rt. 027 Rw.011 Banjarasri, Kalibawang, Kulon Progo Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa III :
Nama Lengkap : YOHANES RIKY SANTOSO Als. YOHAN Bin. STEVANUS
SUNAWAN
Tempat lahir : Kulon Progo
Umur/Tgl lahir : 24 Tahun / 16 Oktober 2001
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Slanden Rt. 017 Rw.009 Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo Yogyakarta
Agama : Katholik
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
- PENAHANAN PARA TERDAKWA :
Terdakwa I dan Terdakwa II :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 11 Maret 2026.
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 20 April 2026
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026
Terdakwa III : ditahan dalam perkara lain di Kulon Progo
- DAKWAAN :
Kesatu :
--------Bahwa Terdakwa I NURUL HIKMAH binti RUJITO bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI SETIAWAN bin SURADI dan Terdakwa III YOHANES RIKY SANTOSO Als. YOHAN Bin. STEVANUS SUNAWAN pada hari Kamis 27 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Lapangan Desa Sendangagung, Sendangagung, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Lapangan Desa Sendangagung, Sendangagung, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Dengan Terang-terangan atau Di Muka Umum dan Tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yaitu terhadap saksi LARISKA LARASATI al SEMPRONG, Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE, dan Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi LARISKA LARASATI bersama-sama dengan Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE sampai di rumah Saksi Sudarmi yang beralamat di Dsn. Pojok Sendangagung Minggir Sleman dengan maksud mengambil cincin emas milik Saksi LARISKA LARASATI yang dibawa Saksi MOHAMMAD RIZZAL OKKY DWI PRASETYO al RIZZAL al PAIJO yang merupakan mantan pacar Saksi LARISKA LARASATI dan setelah emas diberikan kepada Saksi LARISKA LARASATI, Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE ditarik paksa oleh Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI Als BAGONG KENCENG (DPO) bersama Terdakwa II dan Sdr. DHIMAS RADITYA Als DIMPIL (DPO), selanjutnya dibawa ke samping rumah tempat tersebut, kemudian Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE ditanya tentang keberadaaan seseorang yang menjadi musuh mereka namun dijawab tidak tahu keberadaan orang tersebut, selanjutnya Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE dianiaya oleh Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI (DPO), Terdakwa III, dan Sdr. DHIMAS RADITYA Als DIMPIL (DPO);
- Bahwa setelah dianiaya/dikeroyok selanjutnya Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE dipaksa untuk mengambil senjata tajam (Clurit) milik Saksi LARISKA LARASATI di rumah Saksi LARISKA LARASATI di Kricak, Yogyakarta.Selanjutnya Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE mengambil senjata tajam clurit tersebut dengan diantar Saksi MOHAMMAD RIZZAL OKKY DWI PRASETYO al RIZZAL al PAIJO, setelah beberapa saat kemudian tiba Kembali di tempat tersebut sambil membawa senjata Tajam Jenis Clurit yang selanjutnya Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI (DPO) mempunyai Ide agar Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA untuk membuat pengakuan sebagai pelaku klitih sambil di Video dengan maksud agar setelah dianiaya tidak berani melapor Polisi, selanjutnya setelah proses Pembuatan video selesai, Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dianiaya lagi beramai ramai tanpa jeda oleh Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI, dkk, selanjutnya Saksi LARISKA LARASATI berteriak-teriak minta tolong namun tidak ada warga yang menolong selanjutnya pelaku berhenti menganiaya dan membawa Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA ke Lapangan Sendangagung Minggir Sleman yang berjarak kurang lebih 500m dari rumah tersebut dan di tempat tersebut Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dianiaya lagi,selanjutnya setelah beberapa saat dianiaya Saksi dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dibawa ke tempat semula dan di ruang tamu milik orang tua Sdr SANTANG YULIANTO al GONTENG yang beralamat di Dsn. Pojok Sendangagung Minggir Sleman tersebut Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dianiya lagi;
- Bahwa peran-peran para Terdakwa yaitu melakukan pemukulan secara bersama-sama di berbagai tempat dengan rincian sebagai berikut :
- yang melakukan pemukulan terhadap Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA di Lokasi pertama yaitu di samping rumah milik Saksi Sudarmi :
- Terdakwa III memukul dengan tangan mengepal posisi sama-sama berdiri dan mengenai kepala bagian belakang sebanyak 2 kali,kemudian memukul perut sebanyak tiga kali dan melempar batu ke kepala sebanyak satu kali;
- Sdr.KISNADI TRI WAHYUDI (DPO) kurang lebih tiga kali memukul wajah dan dada S dengan tangan mengepal sama-sama berdiri dengan jarak kurang lebih 0,5m;
- Sdr. DIMAS RADITYA al DIMPIL (DPO) memukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali mengenai dada dan kepala belakang Saksi dengan cara dengan jarak kurang lebih 0,5m
- yang melakukan pemukulan terhadap Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dan Saksi VICKY ARNANSYAH di Lokasi ke dua tepatnya di Lapangan Sendangagung Jl. Kebonagung, Minggir Sleman, D.I Yogyakarta Adalah
- Terdakwa III memukul dengan tangan mengepal kurang lebih dua kali mengenai kepala bagian belakang dan dada Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA selanjutnya menginjak injak Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA hingga dikeroyok jatuh lalu menyudut api rokok mengenai punggung kemudian Terdakwa III Menarik rambut Saksi VICKY ARNANSYAH saat pertama kali sampai di lapangan saat masih di atas motor hingga terjatuh selanjutnya di injak injak oleh Terdakwa III beberapa kali dengan kedua kakinya;
- Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI (DPO) memukul Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari lima kali dengan tangan mengepal mengenai kepala dada dan punggung dan Saksi VICKY ARNANSYAH beberapa kali serta menginjak injak saat terjatuh akibat pukulan;
- Sdr. DIMAS RADITYA al DIMPIL (DPO) memukul Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari dua kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala hingga terjatuh lalu di injak-injak mengenai dada dan perut kemudian menginjak injak Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY saat terjatuh akibat dianiaya beramai ramai di tempat tersebut;
- Dua orang yang yang merupakan teman Terdakwa III menedang dan memukul Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari tiga kali
- yang melakukan pemukulan terhadap Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dan teman Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY di lokasi ketiga tepatnya di ruang tamu milik Saksi Sudarmi setelah sekembalinya dari Lokasi kedua adalah
- Terdakwa I memukul dengan tangan mengepal sekali mengenai mulut Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA selanjutnya dengan tangan mengepal memukul muka Saksi DESWA ANDARRESTAsebanyak dua kali dan menendang dada Saksi DWICA DESWA ANDARRESTAdengan kaki kanannya saat Saksi posisi jongkok dan Terdakwa I posisi berdiri hingga menyebabkan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA tersungkur
- Terdakwa II memukul perut dan dada dengan tangan mengepal ke Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKYkurang lebih tiga kali ;
- Terdakwa III menyabet punggung Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA menggunakan kabel Cash sebanyak tiga kali dan selanjutnya menggunakan sebuah drei yang terbuat dari besi dan bergagang plastic sepanjang 17 Cm untuk menusuk punggung dan bawah telinga hingga berdarah serta melakukan pemukulan beberapa kali mengenai kepala dan badan dan menyudut dengan menggunakan api rokok pipi sedangkan Saksi VICKY ARNANSYAH disundut menggunakan rokok pipi kiri dan bahu kiri serta memukul pipi kiri beberapa kali;
- Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI (DPO) memukul menggunakan alat kelamin sapi yang di keringkan di gunakan untuk memukul punggung Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA sebanyak lima kali lebih dan memukul kepala belakang sebanyak satu kali dengan tangan mengepal yang pada saat itu dengan jarak 0,5 m, sedangkan Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY dipukul beberapa kali menggunakan alat kelamin sapi yang di keringkan mengenai Kaki ;
- Sdr. DIMAS RADITYA al DIMPIL (DPO) memukul Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari dua kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala hingga terjatuh lalu di injak-injak mengenai dada dan perut kemudian menginjak injak Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY saat terjatuh akibat dianiaya beramai ramai di tempat tersebut;
- Dua orang yang yang merupakan teman Terdakwa III menedang dan memukul Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari tiga kali
- Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi LARISKA LARASATI yaitu :
- Terdakwa III menarik kerah baju Saksi LARISKA LARASATI hingga terjatuh
- Saksi SUDARMI memukul punggung dan kaki dengan alat kelamin sapi yang di keringkan sebanyak tiga kali ;
- Bahwa akibat Perbuatan para Terdakwa, saksi LARISKA LARASATI al SEMPRONG, Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE, dan Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY mengalami luka dengan didasarkan pada :
- Visum Et Repertum nomor :440/147/RM/2026 dari RSUD Sleman Tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dedy Sukmo Anggoro, terhadap Pasien VICKY ARNANSYAH, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 28 November 2025, dengan Kesimpulan Terdapat luka pada pipi kiri, luka lecet pada kelopak mata kanan atas, luka lecet pada bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada dagu, luka lecet pada dahi kanan, luka lecet pada belakang telinga kanan, luka lecet pada bahu kiri, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet di perut seblah kiri, luka lecet pada punggung kiri, luka lecet pada lengan atas tangan kiri, luka lecet pada lengan bawah tangan kiri, luka lecet pada punggung tangan kiri, luka lecet pada punggung tangan kanan, luka lecet pada paha kaki kiri, luka lecet pada lutut kaki kiri, yang kemungkinan bisa disebabkan kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut Luka-luka tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban;
- Visum Et Repertum nomor :440/148/RM/2026 dari RSUD Sleman Tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dedy Sukmo Anggoro, terhadap Pasien VICKY ARNANSYAH, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 28 November 2025, dengan Kesimpulan Terdapat luka lecet pada pipi kiri, lecet pada pipi kanan, luka lecet dan lebam pada di dahi sebelah kiri, luka lecet di bibir bawah, luka lecet pada bahu kiri, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet di perut seblah kiri, luka lecet di leher belakang, luka lecet di dada kiri, luka lecet pada punggung, luka lecet pada pinggang kanan, luka lecet pada pada lutut kaki kanan, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, yang kemungkinan bisa disebabkan kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut Luka-luka tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban;
- Visum Et Repertum nomor :01/VER/RS/PB/I/2026 dari CHARITAS HOSPITAL KLEPU Tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dedy Sukmo Anggoro, terhadap Pasien VICKY ARNANSYAH, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 29 November 2025, dengan Kesimpulan korban mengalami total tujuh luka memar yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan lima luka lecet geser, yaitu dua luka memar di lengan kiri, dua luka memar pada paha kiri, tiga luka memar pada punggung, empat luka lecet geser pada telapak kaki kanan dan satu luka lecet geser pada telapak kaki kiri.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 Ayat (1) KUHP
ATAU
Kedua :
-------- --------Bahwa Terdakwa I NURUL HIKMAH binti RUJITO bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI SETIAWAN bin SURADI dan Terdakwa III YOHANES RIKY SANTOSO Als. YOHAN Bin. STEVANUS SUNAWAN pada hari Kamis 27 November 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Lapangan Desa Sendangagung, Sendangagung, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “Turut Serta Melakukan Perbuatan Penganiayaan”, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi LARISKA LARASATI bersama-sama dengan Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE sampai di rumah Saksi Sudarmi yang beralamat di Dsn. Pojok Sendangagung Minggir Sleman dengan maksud mengambil cincin emas milik Saksi LARISKA LARASATI yang dibawa Saksi MOHAMMAD RIZZAL OKKY DWI PRASETYO al RIZZAL al PAIJO yang merupakan mantan pacar Saksi LARISKA LARASATI dan setelah emas diberikan kepada Saksi LARISKA LARASATI, Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE ditarik paksa oleh Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI Als BAGONG KENCENG (DPO) bersama Terdakwa II dan Sdr. DHIMAS RADITYA Als DIMPIL (DPO), selanjutnya dibawa ke samping rumah tempat tersebut, kemudian Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE ditanya tentang keberadaaan seseorang yang menjadi musuh mereka namun dijawab tidak tahu keberadaan orang tersebut, selanjutnya Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE dianiaya oleh Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI (DPO), Terdakwa III, dan Sdr. DHIMAS RADITYA Als DIMPIL (DPO);
- Bahwa setelah dianiaya/dikeroyok selanjutnya Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE dipaksa untuk mengambil senjata tajam (Clurit) milik Saksi LARISKA LARASATI di rumah Saksi LARISKA LARASATI di Kricak, Yogyakarta.Selanjutnya Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE mengambil senjata tajam clurit tersebut dengan diantar Saksi MOHAMMAD RIZZAL OKKY DWI PRASETYO al RIZZAL al PAIJO, setelah beberapa saat kemudian tiba Kembali di tempat tersebut sambil membawa senjata Tajam Jenis Clurit yang selanjutnya Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI (DPO) mempunyai Ide agar Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA untuk membuat pengakuan sebagai pelaku klitih sambil di Video dengan maksud agar setelah dianiaya tidak berani melapor Polisi, selanjutnya setelah proses Pembuatan video selesai, Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dianiaya lagi beramai ramai tanpa jeda oleh Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI, dkk, selanjutnya Saksi LARISKA LARASATI berteriak-teriak minta tolong namun tidak ada warga yang menolong selanjutnya pelaku berhenti menganiaya dan membawa Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA ke Lapangan Sendangagung Minggir Sleman yang berjarak kurang lebih 500m dari rumah tersebut dan di tempat tersebut Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dianiaya lagi,selanjutnya setelah beberapa saat dianiaya Saksi dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dibawa ke tempat semula dan di ruang tamu milik orang tua Sdr SANTANG YULIANTO al GONTENG yang beralamat di Dsn. Pojok Sendangagung Minggir Sleman tersebut Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dianiya lagi;
- Bahwa peran-peran para Terdakwa yaitu melakukan pemukulan secara bersama-sama di berbagai tempat dengan rincian sebagai berikut :
- yang melakukan pemukulan terhadap Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA di Lokasi pertama yaitu di samping rumah milik Saksi Sudarmi :
- Terdakwa III memukul dengan tangan mengepal posisi sama-sama berdiri dan mengenai kepala bagian belakang sebanyak 2 kali,kemudian memukul perut sebanyak tiga kali dan melempar batu ke kepala sebanyak satu kali;
- Sdr.KISNADI TRI WAHYUDI (DPO) kurang lebih tiga kali memukul wajah dan dada S dengan tangan mengepal sama-sama berdiri dengan jarak kurang lebih 0,5m;
- Sdr. DIMAS RADITYA al DIMPIL (DPO) memukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali mengenai dada dan kepala belakang Saksi dengan cara dengan jarak kurang lebih 0,5m
- yang melakukan pemukulan terhadap Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dan Saksi VICKY ARNANSYAH di Lokasi ke dua tepatnya di Lapangan Sendangagung Jl. Kebonagung, Minggir Sleman, D.I Yogyakarta Adalah
- Terdakwa III memukul dengan tangan mengepal kurang lebih dua kali mengenai kepala bagian belakang dan dada Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA selanjutnya menginjak injak Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA hingga dikeroyok jatuh lalu menyudut api rokok mengenai punggung kemudian Terdakwa III Menarik rambut Saksi VICKY ARNANSYAH saat pertama kali sampai di lapangan saat masih di atas motor hingga terjatuh selanjutnya di injak injak oleh Terdakwa III beberapa kali dengan kedua kakinya;
- Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI (DPO) memukul Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari lima kali dengan tangan mengepal mengenai kepala dada dan punggung dan Saksi VICKY ARNANSYAH beberapa kali serta menginjak injak saat terjatuh akibat pukulan;
- Sdr. DIMAS RADITYA al DIMPIL (DPO) memukul Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari dua kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala hingga terjatuh lalu di injak-injak mengenai dada dan perut kemudian menginjak injak Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY saat terjatuh akibat dianiaya beramai ramai di tempat tersebut;
- Dua orang yang yang merupakan teman Terdakwa III menedang dan memukul Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari tiga kali
- yang melakukan pemukulan terhadap Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA dan teman Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY di lokasi ketiga tepatnya di ruang tamu milik Saksi Sudarmi setelah sekembalinya dari Lokasi kedua adalah
- Terdakwa I memukul dengan tangan mengepal sekali mengenai mulut Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA selanjutnya dengan tangan mengepal memukul muka Saksi DESWA ANDARRESTAsebanyak dua kali dan menendang dada Saksi DWICA DESWA ANDARRESTAdengan kaki kanannya saat Saksi posisi jongkok dan Terdakwa I posisi berdiri hingga menyebabkan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA tersungkur
- Terdakwa II memukul perut dan dada dengan tangan mengepal ke Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKYkurang lebih tiga kali ;
- Terdakwa III menyabet punggung Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA menggunakan kabel Cash sebanyak tiga kali dan selanjutnya menggunakan sebuah drei yang terbuat dari besi dan bergagang plastic sepanjang 17 Cm untuk menusuk punggung dan bawah telinga hingga berdarah serta melakukan pemukulan beberapa kali mengenai kepala dan badan dan menyudut dengan menggunakan api rokok pipi sedangkan Saksi VICKY ARNANSYAH disundut menggunakan rokok pipi kiri dan bahu kiri serta memukul pipi kiri beberapa kali;
- Sdr. KISNADI TRI WAHYUDI (DPO) memukul menggunakan alat kelamin sapi yang di keringkan di gunakan untuk memukul punggung Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA sebanyak lima kali lebih dan memukul kepala belakang sebanyak satu kali dengan tangan mengepal yang pada saat itu dengan jarak 0,5 m, sedangkan Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY dipukul beberapa kali menggunakan alat kelamin sapi yang di keringkan mengenai Kaki ;
- Sdr. DIMAS RADITYA al DIMPIL (DPO) memukul Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari dua kali menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala hingga terjatuh lalu di injak-injak mengenai dada dan perut kemudian menginjak injak Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY saat terjatuh akibat dianiaya beramai ramai di tempat tersebut;
- Dua orang yang yang merupakan teman Terdakwa III menedang dan memukul Saksi VICKY ARNANSYAH dan Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA lebih dari tiga kali
- Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi LARISKA LARASATI yaitu :
- Terdakwa III menarik kerah baju Saksi LARISKA LARASATI hingga terjatuh
- Saksi SUDARMI memukul punggung dan kaki dengan alat kelamin sapi yang di keringkan sebanyak tiga kali ;
- Bahwa akibat Perbuatan para Terdakwa, saksi LARISKA LARASATI al SEMPRONG, Saksi DWICA DESWA ANDARRESTA Als. RERE, dan Saksi VICKY ARNANSYAH Als. VICKY mengalami luka dengan didasarkan pada :
- Visum Et Repertum nomor :440/147/RM/2026 dari RSUD Sleman Tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dedy Sukmo Anggoro, terhadap Pasien VICKY ARNANSYAH, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 28 November 2025, dengan Kesimpulan Terdapat luka pada pipi kiri, luka lecet pada kelopak mata kanan atas, luka lecet pada bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada dagu, luka lecet pada dahi kanan, luka lecet pada belakang telinga kanan, luka lecet pada bahu kiri, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet di perut seblah kiri, luka lecet pada punggung kiri, luka lecet pada lengan atas tangan kiri, luka lecet pada lengan bawah tangan kiri, luka lecet pada punggung tangan kiri, luka lecet pada punggung tangan kanan, luka lecet pada paha kaki kiri, luka lecet pada lutut kaki kiri, yang kemungkinan bisa disebabkan kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut Luka-luka tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban;
- Visum Et Repertum nomor :440/148/RM/2026 dari RSUD Sleman Tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dedy Sukmo Anggoro, terhadap Pasien VICKY ARNANSYAH, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 28 November 2025, dengan Kesimpulan Terdapat luka lecet pada pipi kiri, lecet pada pipi kanan, luka lecet dan lebam pada di dahi sebelah kiri, luka lecet di bibir bawah, luka lecet pada bahu kiri, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet di perut seblah kiri, luka lecet di leher belakang, luka lecet di dada kiri, luka lecet pada punggung, luka lecet pada pinggang kanan, luka lecet pada pada lutut kaki kanan, luka lecet pada tangan kanan dan kiri, yang kemungkinan bisa disebabkan kekerasan benda tumpul. Kondisi tersebut Luka-luka tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas korban;
- Visum Et Repertum nomor :01/VER/RS/PB/I/2026 dari CHARITAS HOSPITAL KLEPU Tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Dedy Sukmo Anggoro, terhadap Pasien VICKY ARNANSYAH, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 29 November 2025, dengan Kesimpulan korban mengalami total tujuh luka memar yang kemungkinan diakibatkan oleh kekerasan tumpul dan lima luka lecet geser, yaitu dua luka memar di lengan kiri, dua luka memar pada paha kiri, tiga luka memar pada punggung, empat luka lecet geser pada telapak kaki kanan dan satu luka lecet geser pada telapak kaki kiri.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C KUHP;
Sleman, 30 April 2026
PENUNTUT UMUM,
Kusuma Eka MR., SH, MH.
Jaksa Muda |