Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2026/PN Smn WAKHIRUN ALRASID 1.SETYO HARTONO
2.Nyonya SULASTRI
3.ENDANG MURNIATI, S. H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAKHIRUN ALRASID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO PITONO, SH.WAKHIRUN ALRASID
Tergugat
NoNama
1SETYO HARTONO
2Nyonya SULASTRI
3ENDANG MURNIATI, S. H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a I r:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah obyek sengketa sebagaimana tersebut angka 1 posita.

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Akta Ikatan Jual Beli Nomor 04 tanggal 07 Oktober 2025, antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II selaku penjual terhadap obyek sengketa sebagaimana angka 1 posita yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I/ENDANG MURNIATI, Sarjana Hukum, Notaris – PPAT di Kabupaten Sleman.

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum Akta Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 07 Oktober 2025 dan Akta Pengosongan Lahan Nomor 06 tanggal 07 Oktober 2025 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek sengketa sebagaimana angka 1 posita yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I/ENDANG MURNIATI, Sarjana Hukum, Notaris – PPAT di Kabupaten Sleman.

 

  1. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji dalam melaksanakan kewajibannya yang merugikan Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh ijin/hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berada dan berdiri di atasnya yakni obyek sengketa sebagaimana tersebut angka 1 posita, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari semua penghuni serta bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, penyerahan dan pengosongan mana jika perlu dengan bantuan alat Negara.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 3 x Rp5.000.000,00 = Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai pengganti uang sewa terhitung sejak tanggal 07 Januari 2026 (pada saat berakhirnya pengosongan obyek sengketa) sampai dengan bulan April 2026 (pada saat perkara ini diajukan).

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi serta upaya – upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

         S u b s i d a i r:

  • Mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ https://nusacomtech.co.id/ https://www.hotel-olympia.cz/ https://www.biner.co.id/ https://www.prahakonference.cz/ https://fccc.org.br/contato/ https://aesga.edu.br/historia/