| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-90/Slmn/Enz.2/04/2026
-
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN
|
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
25 tahun/27 Juli 1999
|
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Kepitu RT 004 RW 018, Trimulyo, Sleman, Sleman, D.I. Yogyakarta
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas
SMK
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN TERDAKWA:
|
|
|
|
Terdakwa ditahan oleh penyidik
|
:
|
04 Maret 2026 s.d 23 Maret 2026
|
|
|
Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
24 Maret 2026 s.d 02 Mei 2026
|
|
|
Penahanan oleh JPU
|
:
|
23 April 2026 s.d 12 Mei 2026
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
KESATU :
--------- Bahwa ia terdakwa AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa datang ke rumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa disuruh oleh saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik terdakwa dengan menggunakan uang milik MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) sebesar Rp550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya berobat dan menebus pil Opizolam Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa kemudian terdakwa berobat ke Dokter Okky Dita R, Sp.KJ. yang buka praktek di Apotek Fortuna Medica beralamat di Jl. Sidokarto RT. 04/ RW. 21, Rewulu Wetan, Sidokarto, Godean, Sleman, dengan menggunakan kartu berobat milik terdakwa, setelah berobat terdakwa menebus obat berupa 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa AGUNG WICAKSONO menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa diberi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 3 (tiga) butir pil Calmlet Alprazolam oleh Saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir pil Calmlet alpraozlam ;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) datang petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman mengamankan terdakwa dan MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUNG WICAKSONO dan saksi MUHAMMAD SURYA ALAM ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam, 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010 tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa AGUNG WICAKSONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa datang ke rumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa disuruh oleh saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik terdakwa dengan menggunakan uang milik MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) sebesar Rp550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya berobat dan menebus pil Opizolam Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa kemudian terdakwa berobat ke Dokter Okky Dita R, Sp.KJ. yang buka praktek di Apotek Fortuna Medica beralamat di Jl. Sidokarto RT. 04/ RW. 21, Rewulu Wetan, Sidokarto, Godean, Sleman, dengan menggunakan kartu berobat milik terdakwa, setelah berobat terdakwa menebus obat berupa 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa AGUNG WICAKSONO menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa diberi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 3 (tiga) butir pil Calmlet Alprazolam oleh Saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir pil Calmlet alpraozlam ;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) datang petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman mengamankan terdakwa dan MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUNG WICAKSONO dan saksi MUHAMMAD SURYA ALAM ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam, 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010 tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa AGUNG WICAKSONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang PsikotropikaJo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa datang ke rumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa disuruh oleh saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik terdakwa dengan menggunakan uang milik MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) sebesar Rp550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya berobat dan menebus pil Opizolam Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa kemudian terdakwa berobat ke Dokter Okky Dita R, Sp.KJ. yang buka praktek di Apotek Fortuna Medica beralamat di Jl. Sidokarto RT. 04/ RW. 21, Rewulu Wetan, Sidokarto, Godean, Sleman, dengan menggunakan kartu berobat milik terdakwa, setelah berobat terdakwa menebus obat berupa 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa AGUNG WICAKSONO menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa diberi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 3 (tiga) butir pil Calmlet Alprazolam oleh Saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir pil Calmlet alpraozlam ;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) datang petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman mengamankan terdakwa dan MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUNG WICAKSONO dan saksi MUHAMMAD SURYA ALAM ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam, 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010 tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------Perbuatan terdakwa AGUNG WICAKSONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang PsikotropikaJo UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------
|
Sleman, 16 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
Hanifah S.H.
Jaksa Muda
|
|