Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2654/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-90/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1.  

IDENTITAS  TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN

 

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

 

Umur / Tgl. Lahir

:

25  tahun/27 Juli 1999

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Alamat KTP

:

Kepitu RT 004 RW 018, Trimulyo, Sleman, Sleman, D.I. Yogyakarta

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh Harian Lepas

SMK

 

           

 

B.

PENAHANAN  TERDAKWA:

 

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

04 Maret 2026 s.d 23 Maret 2026

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

24 Maret 2026 s.d 02 Mei 2026

  •  

Penahanan oleh JPU

:

23 April 2026 s.d 12 Mei 2026

           

C.    DAKWAAN       :

KESATU :

--------- Bahwa  ia terdakwa  AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki, menyimpan  dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa datang ke rumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa disuruh oleh saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik terdakwa dengan menggunakan uang milik MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) sebesar Rp550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya berobat dan menebus pil Opizolam Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam;
  •  Bahwa kemudian  terdakwa berobat ke Dokter Okky Dita R, Sp.KJ. yang buka praktek di Apotek Fortuna Medica beralamat di Jl. Sidokarto RT. 04/ RW. 21, Rewulu Wetan, Sidokarto, Godean, Sleman, dengan menggunakan kartu berobat milik  terdakwa, setelah berobat  terdakwa menebus obat berupa  10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
  • Bahwa sekitar pukul  19.00 WIB  terdakwa AGUNG WICAKSONO menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya  terdakwa  diberi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 3 (tiga) butir pil Calmlet Alprazolam oleh Saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah), kemudian  terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir pil Calmlet alpraozlam ;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa  sedang berada dirumah  MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) datang petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman mengamankan  terdakwa dan MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUNG WICAKSONO dan saksi MUHAMMAD SURYA ALAM ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam, 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010  tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

----------Perbuatan terdakwa AGUNG WICAKSONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang Psikotropika UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa  ia terdakwa  AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa datang ke rumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa disuruh oleh saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik terdakwa dengan menggunakan uang milik MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) sebesar Rp550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya berobat dan menebus pil Opizolam Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam;
  •  Bahwa kemudian  terdakwa berobat ke Dokter Okky Dita R, Sp.KJ. yang buka praktek di Apotek Fortuna Medica beralamat di Jl. Sidokarto RT. 04/ RW. 21, Rewulu Wetan, Sidokarto, Godean, Sleman, dengan menggunakan kartu berobat milik  terdakwa, setelah berobat  terdakwa menebus obat berupa  10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
  • Bahwa sekitar pukul  19.00 WIB  terdakwa AGUNG WICAKSONO menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya  terdakwa  diberi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 3 (tiga) butir pil Calmlet Alprazolam oleh Saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah), kemudian  terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir pil Calmlet alpraozlam ;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa  sedang berada dirumah  MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) datang petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman mengamankan  terdakwa dan MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUNG WICAKSONO dan saksi MUHAMMAD SURYA ALAM ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam, 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010  tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

----------Perbuatan terdakwa AGUNG WICAKSONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang PsikotropikaJo  UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------

                                                            ATAU

KETIGA :

Bahwa  ia terdakwa  AGUNG WICAKSONO Bin NGADIRIN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 19.05 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Wadas RT 008 RW 003, Kelurahan Tridadi, kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya  pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira jam 15.30 WIB terdakwa datang ke rumah MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya terdakwa disuruh oleh saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) untuk berobat menggunakan resep/kartu berobat milik terdakwa dengan menggunakan uang milik MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah) sebesar Rp550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya berobat dan menebus pil Opizolam Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam;
  •  Bahwa kemudian  terdakwa berobat ke Dokter Okky Dita R, Sp.KJ. yang buka praktek di Apotek Fortuna Medica beralamat di Jl. Sidokarto RT. 04/ RW. 21, Rewulu Wetan, Sidokarto, Godean, Sleman, dengan menggunakan kartu berobat milik  terdakwa, setelah berobat  terdakwa menebus obat berupa  10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam;
  • Bahwa sekitar pukul  19.00 WIB  terdakwa AGUNG WICAKSONO menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam dan 50 (lima puluh) butir pil Calmlet Alprazolam kepada MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas terpisah), selanjutnya  terdakwa  diberi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 3 (tiga) butir pil Calmlet Alprazolam oleh Saksi MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah), kemudian  terdakwa konsumsi sebanyak 2 (dua) butir pil Calmlet alpraozlam ;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 wib saat terdakwa  sedang berada dirumah  MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) datang petugas dari SatresNarkoba Polresta Sleman mengamankan  terdakwa dan MUHAMMAD SURYA ALAM (berkas perkara terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUNG WICAKSONO dan saksi MUHAMMAD SURYA ALAM ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) butir pil Calmlet Alprazolam,10 (sepuluh) butir pil Opizolam Alprazolam, 2 (satu) butir pil Atarax Alprazolam, 1 (satu) buah dompet warna warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  nomor :LHU.105.K.05.18.26.0010  tanggal 04 Maret 2026 dari Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BADAN POM) terhadap barang bukti yang diterima dengan nomor BB/17/III/2026/Nkb tanggal 03 Maret 2026 berupa 1 (satu) buah dompet warna-warni yang berisi 5 (lima) butir pil Atarax Alprazolam dan 1 (satu) pil Calmlet Alprazolam, dengan sample 1 (satu) butir Pil Atarax Alprazolam diperoleh kesimpulan barang bukti tersebut diatas mengandung Alprazolam yang merupakan Psikotropika golongan IV sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

----------Perbuatan terdakwa AGUNG WICAKSONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (4)  Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997  tentang PsikotropikaJo  UURI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------

Sleman, 16 April 2026

ttd mb hanifah JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Hanifah S.H.

 Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya