Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukumnya Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan bahwa - satu (1) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Kradenan Gang Flamboyan, RT 12, Rw 52, nomor 116 A, Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang selama ini menjadi tempat tinggalnya, dengan Sertipikat Hak Milik nomor : 13073 yang dibeli sendiri oleh Almarhum Edy Putranto (orang tua Penggugat), kemudian di atasnamakan Terggugat yang saat ini sudah dikuasai oleh Almarhum Edy Putranto (orang tua Penggugat), dan saat ini dikuasai oleh Penggugat adalah sah menurut Hukum milik Almarhum Edy Putranto (orang tua Penggugat), kecuali Sertipikat Hak Milik nomor : 13073 masih dikuasai oleh Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat mengusai dan jual barang-barang objek sengketa berupa :
- Meja, Kursi, Spring bed, Almari Pakaian, Almari es dan Televisi sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah);
- Mobil Hondha Jazz warna hijau sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta);
- Sepeda motor Hondha bit warna merah Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang semuanya telah dijual oleh Tergugat tanpa ijin dari Penggugat;
Adalah Perbuatan Melawan Hukum, tidak sah dan tidak dibenarkan oleh undang-undang;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Buku Sertipikat Hak Milik nomor : 13073 an. Lisyanti kepada Endro Saputro, lahir di Surabaya 19-03-1974, laki-laki Agama Kristen, Warga Negara Indonesia Pekerjaan Swasta, Nik 3517071903740002, alamat Sumber Boto RT 001, RW 003 Desa Japanan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, yang dalam hal ini selaku ahli waris (anak kandung) dari Almarhum Edy Putranto untuk dimiliki, dan jika Objek sengketa tersebut terkena dampak dari proyek pengadaan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, maka uang hasil ganti kerugiannya harus diserahkan kepada Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Edy Putranto ;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian atas objek sengketa yang Tergugat kuasai dan/atau dijual berupa barang bergerak antara lain :
- Meja, Kursi, Spring bed, Almari Pakaian, Almari es dan Televisi sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah);
- Mobil Hondha Jazz warna hijau sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta);
Sepeda motor Hondha bit warna merah Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); secara tunai kepada Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Edy Putranto, jika tidak dibayar pemohon berhak untuk mencari harta milik Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak selanjutnya dijual secara lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajiban pemohon;
- Menghukum kepada para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya; |