| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan menerima pembayaran ganti rugi dari Tergugat II sebesar Rp. 7.779.959.850 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan melakukan Pembayaran ganti kerugian atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi 1 dan 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Tergugat I melalui Rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Baabud, SE/ Tergugat I sebesar Rp.13.598.685.900 ( tiga belas miliar lima ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan bagian Penggugat sebesar 50% dari Rp.13.598.685.900 ( tiga belas miliar lima ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 6.799.342.950 (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) atas adanya ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi 1 dan 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menyatakan uang yang tersimpan Pada PT. Bank Mandiri Yogyakarta Cabang Sudirman/Turut Tergugat atas nama Rekening Muhammad Baabud SE,/ Tergugat I sebesar Rp. 2. 027. 233.800 (dua milyar dua puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) merupakan hak milik dari Penggugat dan Tergugat I;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan blokir terhadap uang sebesar Rp. 2. 027. 233.800 (dua milyar dua puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) yang tersempan pada rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Baabud SE,/ Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan Pengadilan sebagaimana tersebut diatas secara sukarela dan apabila tidak bersedia dapat dilakukan secara paksa serta bila perlu menggunakan Alat Negara;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya |