Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.Sus/2025/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | RIFAN YUDHI ARFIANTO alias RIPUN Bin MURYUDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1318/M.4.11/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: Pdm- 27 /Eku.2/03/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : RIFAN YUDHI ARFIANTO alias RIPUN Bin MURYUDI Tempat lahir : Sleman Umur/Tgl lahir : 18 Tahun / 28 Januari 2007 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Klangkapan II Rt 006 / 007, Ds. Margoluwih, Kec. Seyegan, Kab. Sleman Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiwa
B. PENAHANAN : Oleh Penyidik : Rutan, sejak 9 Pebruari 2025 s/d 28 Pebruari 2025; Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 1 Maret 2025 s/d 9 April 2025. Oleh JPU : Rutan, sejak 12 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025.
C. DAKWAAN : ------- Bahwa terdakwa RIFAN YUDHI ARFIANTO alias RIPUN Bin MURYUDI pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 00.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pertigaan Kampung Tegal Cabaan Jl. Letkol Subadri Dsn. Tegal Cabaan Rt 006 / Rw 012, Ds. Tirtoadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, awalnya saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA datang ke rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah celurit kemudian celurit tersebut terdakwa simpan di bawah kasur kamar terdakwa, lalu saat terdakwa dan saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA akan pergi jalan-jalan ke luar rumah, terdakwa bertanya kepada saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA: “Celuritmu digowo wae po ya NDRUL, nggo jogo-jogo.” (Celuritmu dibawa saja pa ya NDRUL, buat jaga-jaga), kemudian setelah itu saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA menjawab dengan kalimat: “Yo manut PUN nggo jogo-jogo, malem minggu to?” (Ya ngikut PUN, buat jaga-jaga, malam minggu kan?), kemudian setelah itu saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA mengambil 1 (satu) buah celurit yang terdakwa simpan di bawah kasur kamar tidur terdakwa dan dibawa keluar rumah. Bahwa selanjutnya saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA, membonceng terdakwa dengan meletakkan cluritnya di atas jok sepeda motor dan posisi diduduki berdua agar tidak kelihatan orang lain pada saat berkendara. Selanjutnya, saat terdakwa dan saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA berhenti mengendarai sepeda motor, saat itu saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA turun dari sepeda motor lalu berjalan ke arah selatan menenteng clurit tersebut sambil teriak: “ayo..ayo..ayo..!” dan saat itu terdakwa berada di samping sepeda motor terdakwa, dan tidak lama kemudian ada warga kampung yang mendatangi saksi ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA dan langsung mengamankan ANDRA AFRIANSYA alias ANDRUL Bin IFRIYANA dan terdakwa. Bahwa saat ditanyakan tentang ijin, terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki ataupun membawa senjata tajam dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------
Sleman, 13 Maret 2025
RINA WISATA, S.H. Jaksa Pratama NIP.19870819 200912 2 004
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |