Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.Bth/2024/PN Smn 1.WINARTO
2.SRI WIYATI
2.KSP MITRA SEJAHTERA ABADI
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
4.Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 295/Pdt.Bth/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINARTO
2SRI WIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Widodo SHWINARTO
2Aris Widodo SHSRI WIYATI
Tergugat
NoNama
1KSP MITRA SEJAHTERA ABADI
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Menunda upaya proses yang dilakukan oleh Terlawan I atas permohonan eksekusi hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

     DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan Pelawan I dan II sebagai para pihak Pelawan yang benar dan beralasan;

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi Para Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan permohonan Eksekusi Lelang Perkara Nomor.17/Pdt.Eks/2023/Pn Smn atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Sertipikat Hak Milik No.432, seluas 350 m2 tertulis atas nama Winarto/ Pelawan I berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Desa Donokerto, Kabupaten Sleman yang dilakukan oleh Terlawan I, adalah tidak sah;
  2. Membatalkan permohonan lelang Eksekusi atas Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik No.432, seluas 350 m2 tertulis atas nama Winarto/ Pelawan I berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Desa Donokerto, Kabupaten Sleman yang diajukan oleh Terlawan I segera untuk dibatalkan;
  3. Menghentikan proses Eksekusi Lelang Perkara Nomor.17/Pdt.Eks/2023/PN SMN terhadap Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik No.432, seluas 350 m2 tertulis atas nama Winarto/ Pelawan I berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Desa Donokerto, Kabupaten Sleman yang dilakukan oleh Terlawan I dan atau Terlawan II;
  4. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  5. Membebankan biaya perkara yang yang timbul sesuai Hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya menurut hukum dari Peradilan yang baik dan bijaksana ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak