| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah pergantian nama Pemohon pada AKutipan Akta kelahiran Pemohon Nomor 8849/Dis/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Klaten yang semula tertulis BAMBANG JUANTARA, menjadi BAMBANG JUANTORO sebagaimana:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3404012407660003;
- Kartu Keluarga No. 3404012701054551 yang ikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sleman tertanggal 28 Januari 1988;
- Kutipan Buku Nikah No. 6/9/7/XII/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Tertanggal 20 Desember 2001;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan pergantian nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |