| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar Rp. 286.101.140,- (Dua ratus delapan puluh enam juta seratus satu ribu seratus empat puluh rupiah) kepada Penggugat.
- Meletakkan sita jaminan atas Sertipikat Hak Milik NIB 13.04.000031762.0, a.n. Nyonya Antonia Sri Murtini, Luas 116 m2, letak tanah Desa Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|