Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan/ Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmaatigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) Merk : HONDA, Type : BRIO SATYA 1.2 E MT CKD, Tahun Pembuatan : 2022, No. Rangka : MHRDD175QJ205591, No. Mesin : L12B34723277, Warna : KUNING PEKAT, No. Polisi : AA 1604 CC, Atasnama Pemilik : ABDUL LATIF;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan dalam keadaan baik 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) Merk : HONDA, Type : BRIO SATYA 1.2 E MT CKD, Tahun Pembuatan : 2022, No. Rangka : MHRDD175QJ205591, No. Mesin : L12B34723277, Warna : KUNING PEKAT, No. Polisi : AA 1604 CC, Atasnama Pemilik : ABDUL LATIF, kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 96.125.000,- (sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang diderita Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang diperhitungkan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di kalikan jumlah hari sejak ditariknya kendaraan tersebut pada tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan dimaksud;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |