Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Smn 1.ENIK PURWANTI
2.ABDUL LATIF
PT ORICO BALIMOR FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENIK PURWANTI
2ABDUL LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ORICO BALIMOR FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT TGS MAJU BERSAMA (Debt Collector PT ORICO BALIMOR FINANCE)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan/ Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechtmaatigedaad);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) Merk : HONDA, Type : BRIO SATYA 1.2 E MT CKD, Tahun Pembuatan : 2022, No. Rangka : MHRDD175QJ205591, No. Mesin : L12B34723277, Warna : KUNING PEKAT, No. Polisi : AA 1604 CC, Atasnama Pemilik : ABDUL LATIF;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan dalam keadaan baik 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) Merk : HONDA, Type : BRIO SATYA 1.2 E MT CKD, Tahun Pembuatan : 2022, No. Rangka : MHRDD175QJ205591, No. Mesin : L12B34723277, Warna : KUNING PEKAT, No. Polisi : AA 1604 CC, Atasnama Pemilik : ABDUL LATIF, kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 96.125.000,- (sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang diderita Para Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang diperhitungkan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di kalikan jumlah hari sejak ditariknya kendaraan tersebut pada tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan dimaksud;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Subsidair :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak