Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.S/2025/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | REZA BUANA SAPUTRA Als SI CENG Bin JUMILIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.S/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-343/M.4.11/Eku.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30 (APS) Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/Slmn/Eku.2/01/2025
Tidak dilakukan penahanan
-----------Bahwa terdakwa REZA BUANA SAPUTRA Als SI CENG Bin JUMILIN pada hari Jumat tanggal 08 November 2024,sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat disebuah kost yang beralamat di Karangmloko Rt.01 Rw.17, Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :
yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Jumat tgl 08 November 2024 sekira jam 13.30 Wib Terdakwa melaukan Cash On Delivery (C.O.D) disekitaran kampung Karangmloko Kelurahan Sariharjo Kabupaten Sleman dan saat itu Terdakwa C.O.D untuk menjual 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis minuman Anggur Kolesom kepada Sdr Andre dengan harga sekira Rp.80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah) Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 16.00 Wib Anggota Reskrim Polsek Ngaglik, mendapatkan informasi dari Masyarakat telah terjadi transaksi jual beli minuman beralkohol di daerah Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, setelah itu, Anggota Reskrim Polsek Ngaglik melakukan pengecekan atas informasi tersebut di tempat kost yang beralamat: Karangmloko Rt.01 Rw.17, Sariharjo, Ngaglik, Sleman dan berhasil mengamankan 14 (empat belas) botol minuman beralkohol jenis minuman Anggur Merah dengan kadar alkohol sekira 19,7%, 14 (empat belas) botol minuman beralkohol jenis minuman Anggur Kolesom dengan kadar alkohol sekira 19,7?n uang tunai hasil penjualan minuman beralkohol sekira Rp.151.000.00 (seratus lima puluh satu rupiah). Yang mana semua barang bukti yang ditemukan diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti guna proses hukum selanjutnya. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan, menyediakan, minuman keras beralkohol adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual lagi kepada orang lain. Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol Anggur Kolesom dengan harga sekira Rp.70.000.00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk Anggur Merah saya jual dengan harga sekira Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah). Dan keuntungan yang didapat setiap berhasil menjual 1 (satu) botolnya sekira Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah). Bahwa cara terdakwa melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol melalui chat Whats App (WA) dengan para konsumen/pembeli kemudian janjian ketemuan disuatu tempat untuk serah terima barang minuman beralkohol dan melakukan pembayaran atas transaksi tersebut. Bahwa berdasarkan Laporan Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5/1864 yang selesai diuji tanggal 18 November 2024 ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK selaku Plt Kepala dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti No BB/86/XI/2024/Narkoba yang disita dari Widayat Bin Kasbin (Alm) dengan No Kode Laboratorium 024028/T/11/2024 mengandung alkohol. Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A). Bahwa ---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |