Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2025/PN Smn Yudha Lupita Sri Indah Trianingsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yudha Lupita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENJENG JANURI S.H.IYudha Lupita
Tergugat
NoNama
1Sri Indah Trianingsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa almarhum Supardi telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat sebagai ahli waris wajib bertanggung jawab atas seluruh utang almarhum Supardi.
  4. Menghukum Tergugat membayar utang kepada Penggugat sebesar:

Rp 2.850.000.000,- (dua miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13517/Condongcatur Surat Ukur tanggal 03/04/2008 Nomer 06871/2008 luas 409 m2 atas nama Supardi dan SHM No. 17825/Condongcatur Surat Ukur tanggal 19/03/2021 Nomer 00218/Condongcatur/2021 luas 618 m?2; atas nama Supardi adalah jaminan yang sah atas utang almarhum Supardi.

  1. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual atau melelang melalui KPKNL Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 13517/Condongcatur Surat Ukur tanggal 03/04/2008 Nomer 06871/2008 luas 409 m2 atas nama Supardi dan SHM No. 17825/Condongcatur Surat Ukur tanggal 19/03/2021 Nomer 00218/Condongcatur/2021 luas 618 m?2; atas nama Supardi dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang Tergugat kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.

 

Subsidair :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak