| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-47/Slmn/Enz.2/03/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm. SUMARDI
Sleman
20 tahun / 27 Maret 2005
Laki - laki
Indonesia
Sorogedug Lor Rt/Rw 005/035, Madurejo Prambanan Sleman.
Islam
Mekanik
SMK(tidak lulus)
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Jenis Penahanan Rutan
- Oleh Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026.
- Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut umum sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d 29 Maret 2026.
- Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2026 s/d 24 Maret 2026.
C. DAKWAAN :
KESATU :
--------------Bahwa Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm. SUMARDI pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, di Plempoh RT.003 RW.014 Bokoharjo Prambanan Sleman DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI menghubungi saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus (Terdakwa dalam perkara lain) melalui chat di aplikasi whatsapp untuk membeli pil Alprazolam untuk dikonsumsi sendiri dengan maksud untuk menambah/doping semangat kerja, isi dari chat WA tersebut adalah :
SURYA MARINTO : P… DIMANA
SAKSI : GROGOL
SURYA MARINTO : ADA APA
SAKSI : KAPAL SAMA IJO
SURYA MARINTO : KAPAL 3
SAKSI : OKE..OKE… bahwa setelah melakukan chat lewat WA tersebut Terdakwa kemudian menghapus Chat WA tersebut dengan maksud agar tidak diketahui orang lain.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI mendatangi tempat kerja Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus(Terdakwa pada perkara lain) yang beralamat di Grogol Rt 003 / Rw 009, Kel/Desa. Sumberharjo, Kec. Prambanan, Kab. Sleman, Prov. DIY, untuk membeli Alprazolam sebanyak 3(tiga) butir dengan harga Rp. 60.000,00(enam puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayar secara tunai dengan uang pecahan seratus ribu rupiah kepada Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus kemudian sambal menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.40.000,00(empat puluh ribu rupiah) , Saksi Wahyu Wijaya sekaligus juga menyerahkan 3(tiga) butir tablet Alprazolam tersebut, setelah diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpannya ke dalam tas selempang dan membawa 3(tiga) butir tablet Alprazolam tersebut kerumahnya.
- Bahwa Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus mendapatkan obat – obat psikotropika berupa ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang selanjutnya saksi jual dan saksi serahkan kepada Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI dengan cara periksa di Dokter ELFINA yang praktek di Apotek Mercy Pharma dengan alamat: Jl Kaliurang Timur, Palgading 1, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
- Bahwa Saksi Wahyu Wijaya Alias Trumbus sudah berulang kali menjual dan menyerahkan obat – obat psikotropika kepada Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI, lebih dari 5(lima) kali.
- Bahwa pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 20.55 WIB team Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Psikotropika, kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba polda DIY meluncur ke Plempoh Rt 003 Rw 014 Bokoharjo Prambanan Sleman D.I. Yogyakarta, ditempat tersebut Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi sedang berada di ruang tamu dirumah tersebut, dan pada saat ditangkap Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI sedang sendirian, Tim kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY juga melakukan penggeledahan rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan Rumah tersebut ada beberapa barang yang ditemukan yang selanjutnya disita diakui milik Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi, barang – barang tersebut adalah:
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu – abu bertuliskan CAFBEC yang didalamnya berisi :
a. 3 (tiga) butir ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
b. 1 (satu) plastik klip yang berisi bekas bungkus obat.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Galaxy A02 warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008391259.
- Bahwa barang – barang tersebut sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna abu – abu bertuliskan CAFBEC yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 1 (satu) plastik klip yang berisi bekas bungkus obat di kursi sofa samping Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI, sedangkan untuk 1 (satu) Unit Handphone merk Galaxy A02 warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008391259 posisinya dipegang ditangan kiri oleh Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI.
- Bahwa Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus tidak mempunyai izin atau surat dokter saat menyalurkan/ menyerahkan/ menjual obat psikotropika tersebut kepada Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kepada Saksi WAHYU WIJAYA Alias TRUMBUS Adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri untuk menambang/doping semangat kerja.
- Bahwa Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm.SUMARDI dalam menjual/menyerahkan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor LHU: 105.K.05.18.26.0003 tanggal 29 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) tablet yang disita dari Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm SUMARDI mengandung Alprazolam yang termasuk Psikotropika Golongan IV no. Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------
------------Perbuatan Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm. SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------
ATAU :
KEDUA :
--------------Bahwa Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm. SUMARDI pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, di Plempoh RT.003 RW.014 Bokoharjo Prambanan Sleman DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) UURI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI menghubungi saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus (Terdakwa dalam perkara lain) melalui chat di aplikasi whatsapp untuk membeli pil Alprazolam untuk dikonsumsi sendiri dengan maksud untuk menambah/doping semangat kerja, isi dari chat WA tersebut adalah :
SURYA MARINTO : P… DIMANA
SAKSI : GROGOL
SURYA MARINTO : ADA APA
SAKSI : KAPAL SAMA IJO
SURYA MARINTO : KAPAL 3
SAKSI : OKE..OKE… bahwa setelah melakukan chat lewat WA tersebut Terdakwa kemudian menghapus Chat WA tersebut dengan maksud agar tidak diketahui orang lain.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI mendatangi tempat kerja Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus(Terdakwa pada perkara lain) yang beralamat di Grogol Rt 003 / Rw 009, Kel/Desa. Sumberharjo, Kec. Prambanan, Kab. Sleman, Prov. DIY, untuk membeli Alprazolam sebanyak 3(tiga) butir dengan harga Rp. 60.000,00(enam puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayar secara tunai dengan uang pecahan seratus ribu rupiah kepada Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus kemudian sambal menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.40.000,00(empat puluh ribu rupiah) , Saksi Wahyu Wijaya sekaligus juga menyerahkan 3(tiga) butir tablet Alprazolam tersebut, setelah diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpannya ke dalam tas selempang dan membawa 3(tiga) butir tablet Alprazolam tersebut kerumahnya.
- Bahwa Saksi Wahyu mendapatkan obat – obat psikotropika berupa ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang selanjutnya saksi jual dan saksi serahkan kepada Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI dengan cara periksa di Dokter ELFINA yang praktek di Apotek Mercy Pharma dengan alamat: Jl Kaliurang Timur, Palgading 1, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
- Bahwa Saksi Wahyu Wijaya Alias Trumbus sudah berulang kali menjual dan menyerahkan obat – obat psikotropika kepada Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI, lebih dari 5(lima) kali.
- Bahwa pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 20.55 WIB team Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Psikotropika, kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba polda DIY meluncur ke Plempoh Rt 003 Rw 014 Bokoharjo Prambanan Sleman D.I. Yogyakarta, ditempat tersebut Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi sedang berada di ruang tamu dirumah tersebut, dan pada saat ditangkap Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI sedang sendirian, Tim kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY juga melakukan penggeledahan rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan Rumah tersebut ada beberapa barang yang ditemukan yang selanjutnya disita diakui milik Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi, barang – barang tersebut adalah:
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu – abu bertuliskan CAFBEC yang didalamnya berisi :
a. 3 (tiga) butir ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
b. 1 (satu) plastik klip yang berisi bekas bungkus obat.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Galaxy A02 warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008391259.
- Bahwa barang – barang tersebut sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna abu – abu bertuliskan CAFBEC yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 1 (satu) plastik klip yang berisi bekas bungkus obat di kursi sofa samping Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI, sedangkan untuk 1 (satu) Unit Handphone merk Galaxy A02 warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008391259 posisinya dipegang ditangan kiri oleh Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI.
- Bahwa Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus tidak mempunyai izin atau surat dokter saat menyalurkan obat psikotropika tersebut kepada Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima penyaluran Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 mg kepada Saksi WAHYU WIJAYA Alias TRUMBUS Adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri untuk doping/menambah semangat kerja.
- Bahwa Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm.SUMARDI dalam menerima penyaluran Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor LHU: 105.K.05.18.26.0003 tanggal 29 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) tablet yang disita dari Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm SUMARDI mengandung Alprazolam yang termasuk Psikotropika Golongan IV no. Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------
--------Perbuatan Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------
ATAU :
KETIGA :
-----------Bahwa Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm. SUMARDI pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 20.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, di Plempoh RT.003 RW.014 Bokoharjo Prambanan Sleman DIY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 1-4 ayat (3), Pasal 14 ayat(4) UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI menghubungi saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus (Terdakwa dalam perkara lain) melalui chat di aplikasi whatsapp untuk membeli pil Alprazolam untuk dikonsumsi sendiri dengan maksud untuk doping/menambah semangat kerja, isi dari chat WA tersebut adalah :
SURYA MARINTO : P… DIMANA
SAKSI : GROGOL
SURYA MARINTO : ADA APA
SAKSI : KAPAL SAMA IJO
SURYA MARINTO : KAPAL 3
SAKSI : OKE..OKE… bahwa setelah melakukan chat lewat WA tersebut Terdakwa kemudian menghapus Chat WA tersebut dengan maksud agar tidak diketahui orang lain.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI mendatangi tempat kerja Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus(Terdakwa pada perkara lain) yang beralamat di Grogol Rt 003 / Rw 009, Kel/Desa. Sumberharjo, Kec. Prambanan, Kab. Sleman, Prov. DIY, untuk membeli Alprazolam sebanyak 3(tiga) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membayar secara tunai dengan uang pecahan seratus ribu rupiah kepada Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus kemudian sambal menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.40.000,00(empat puluh ribu rupiah) , Saksi Wahyu Wijaya sekaligus juga menyerahkan 3(tiga) butir tablet Alprazolam tersebut, setelah diterima oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpannya ke dalam tas selempang dan membawa 3(tiga) butir tablet Alprazolam tersebut kerumahnya.
- Bahwa Saksi Wahyu mendapatkan obat – obat psikotropika berupa ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang selanjutnya saksi serahkan kepada Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI dengan cara periksa di Dokter ELFINA yang praktek di Apotek Mercy Pharma dengan alamat: Jl Kaliurang Timur, Palgading 1, Minomartani, Ngaglik, Sleman.
- Bahwa Saksi Wahyu Wijaya Alias Trumbus sudah berulang kali menyerahkan obat – obat psikotropika kepada Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI, lebih dari 5(lima) kali.
- Bahwa pada hari Rabu, 28 Januari 2026 sekira pukul 20.55 WIB, team Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Psikotropika, kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba polda DIY meluncur ke Plempoh Rt 003 Rw 014 Bokoharjo Prambanan Sleman D.I. Yogyakarta, ditempat tersebut Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi sedang berada di ruang tamu dirumah tersebut, dan pada saat ditangkap Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI sedang sendirian, Tim kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY juga melakukan penggeledahan rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan Rumah tersebut ada beberapa barang yang ditemukan yang selanjutnya disita diakui milik Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi, barang – barang tersebut adalah:
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu – abu bertuliskan CAFBEC yang didalamnya berisi :
a. 3 (tiga) butir ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.
b. 1 (satu) plastik klip yang berisi bekas bungkus obat.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Galaxy A02 warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008391259.
- Bahwa barang – barang tersebut sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna abu – abu bertuliskan CAFBEC yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 1 (satu) plastik klip yang berisi bekas bungkus obat di kursi sofa samping Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI, sedangkan untuk 1 (satu) Unit Handphone merk Galaxy A02 warna hitam dengan nomor whatsapp 0882008391259 posisinya dipegang ditangan kiri oleh Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL bin Alm. SUMARDI.
- Bahwa Saksi Wahyu Wijaya alias Trumbus tidak mempunyai izin atau surat dokter saat menyerahkan obat psikotropika tersebut kepada Terdakwa Surya Marinto Alias Kobel Bin Alm. Sumardi.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menerima penyerahan Pil ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dari Saksi WAHYU WIJAYA Alias TRUMBUS Adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri untuk menambah/doping semangat kerja.
- Bahwa Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm.SUMARDI dalam menerima penyerahan Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor LHU: 105.K.05.18.26.0003 tanggal 29 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) tablet yang disita dari Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm SUMARDI mengandung Alprazolam yang termasuk Psikotropika Golongan IV no. Urut 2 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
----------Perbuatan Terdakwa SURYA MARINTO Alias KOBEL Bin Alm SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------
|
|
SLEMAN, 6 Maret 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198106212005012009
|
|