Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 88 /Slmn/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO als ADIM Bin HARYANTO
Ambon
20 Th / 03 Januari 2005
Laki-laki
Indonesia
Beran lor RT.06 RW.022 Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, kabupaten Sleman
Islam
Pelajar/ Mahasiswa
SMK (Lulus).
|
TERDAKWA 2
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SONY MAULANA als SONDEL bin MARYANTO
Sleman
19 Th / 27 Januari 2006
Laki-laki
Indonesia
Dusun Pete Rt. 001 Rw. 025 Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman
Islam
Pelajar/ Mahasiswa
SMP (Lulus).
|
- PENAHANAN :
Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Ditahan Oleh Penyidik Sejak
Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 Perpanjangan Penahanan Oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 ditahan
Penuntut Umum Sejak
|
:
:
:
|
07 Februari 2025 s/d 26 Februari 2025.
27 Februari 2025 s/d 07 April 2025.
18 Maret 2025 s/d 06 April 2025.
|
|
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO als ADIM Bin HARYANTO bersama – sama dengan Terdakwa 2 SONY MAULANA als SONDEL bin MARYANTO pada pada hari Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2025 atau pada Tahun 2025 bertempat di Selatan SMP Pamungkas Jl. Gajahmada, Tlogoadi, Mlati, Sleman, atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, ancaman kekerasan Terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 00.00 wib di rumah Terdakwa 2 di Pete Rt.001 Rw.025 Margodadi, Seyegan, Sleman, saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO (Penuntutan dalam berkas terpisah karena termasuk katagori anak) dan Terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO berkumpul untuk minum minuman keras.
- Bahwa sekira pukul 01.00 wib Terdakwa 2 bersama dengan saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO dan Terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO melakukan vandalisme dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy AB-4007-EX milik Terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO berbonceng tiga yaitu Terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO sebagai jongki, Terdakwa 2 bonceng dibelakang sendiri sedangkan saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO bonceng di tengah.
- Bahwa Sesampainya di Dusun Pundong, Tirtoadi, Mlati, Sleman pada saat mengendarai sepeda motor mereka diselip sepeda motor dari belakang yang dikendarai oleh saksi Juliansyah Adi Dwiatmaja (korban), kemudian mereka selip lagi namun sepeda motor tersebut menyalip lagi kemudian saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO menyampaikan untuk mengejar dan untuk mendekat di sebelah sepeda motor., Kemudian Terdakwa 1 ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO mengejar sampai di Selatan SMP Pamungkas Jl. Gajahmada Tlogoadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta Terdakwa 2 dan kedua temannya berhasil berada disampingnya kemudian Terdakwa 2 dan kedua temannya hentikan.
- Bahwa setelah berhenti saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO langsung turun dari motor dan menarik 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan dompet dan uang sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) yang dibawa oleh saksi Juliansyah Adi Dwiatmaja (korban) namun korban tidak mau dan sempat terjadi tarik-menarik tas sehingga tas tersebut putus setelah berhasil saksi anak FIRMAN ALIF UTAMA Als ALIF Bin CATUR PRIYANTO langsung naik sepeda motor lagi bersama Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 pergi kearah perempatan Cebongan, Sleman kemudian ke timur arah jombor sesampai di depan Swalayan Januputra belok kanan masuk kampung setelah merasa aman kemudian berhenti di dekat kuburan dan membuka isi tas setelah itu dompet di saku saksi anak ADIMAS RIFKI PRIMADIANTO Als ADIM Bin HARYANTO sedangkan tas dimasukan ke dalam jok sepeda motor.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa membuat saksi Juliansyah Adi Dwiatmaja (korban) mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.--------------------------
|
Sleman, 18 Maret 2025
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|