| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/Slmn/Enz.2/03/2026
- Identitas Terdakwa :
|
1.
|
Nama
|
:
|
EKO PURNOMO BIN SRI WIDODO
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman.
|
|
|
Umur/Tgllahir
|
:
|
34 Tahun / 08 Januari 1992
|
|
|
Jeniskelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Krandon Rt.004/Rw 052 Wedomartani Ngemplak Sleman DIY.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
|
|
:
|
Tanggal 05-02-2026 s/d 24-02-2026 di Rutan
|
|
|
:
|
Tanggal 25-02-2020 s/d 05-04-2026 di Rutan
|
|
|
:
|
Tanggal 30-03-2026 s/18-04-2026 di Rutan
|
- Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa terdakwa EKO PURNOMO BIN SRI WIDODO pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Krandon Rt.004/RW 052, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian tersebut bermula ketika pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa membuat status WhatsApp di handphone milik terdakwa yang bunyinya “ Burung kenari bertelur lolos seleksi alam “, kemudian atas status WhatsApp terdakwa tersebut saksi Desta Rafi Ramadhan mengomentari dengan kata “ Gerr”.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa membalas WhatsApp saksi Desta dengan kata-kata ,” La piye “ dan saksi Desta membalas “ Biasa” dan karena terdakwa sudah faham maksud kata-kata saksi Desta tersebut lalu terdakwa menjawab “ 1 “ yang maksudnya terdakwa memesan 1 (satu) trip yang berisi 10 ( sepuluh )tablet camlet Alprazolam 1 mg.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) kepada saksi Desta melalui aplikasi BNI Mobile milik terdakwa nomor rekening 0522065895 atas nama Eko Purnomo ke rekening BCA milik saksi Desta nomor rekening 0375063501.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB saksi Desta memberitahu terdakwa lewat pesan whatsApp agar terdakwa mengambil tablet camlet Alprazolam ditempat biasa yaitu dibawah piala burung diteras rumah saksi Desta, dan atas informasi saksi Desta tersebut lalu terdakwa sekitar pukul 16.15 WIB berangkat menuju rumah saksi Desta di Plosokuning II Rt.007/Rw.003 Minomartani Ngaglik Sleman untuk mengambil tablet Alprazolam.
- Bahwa setelah tablet Alprazolam berisi 10 butir diambil terdakwa dari rumah saksi Desta lalu sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa menggunakan tablet Alprazolam tersebut dengan cara meminum 3 ( tiga )butir/tablet alprazolam, kemudian pada pukul 18.30 WIB kembali terdakwa meminum 3 ( tiga ) butir / tablet dan pada pukul 20.00 WIB terdakwa kembali meminum 3 ( tiga ) butir / tablet Alprazolam, kemudian sisanya 1 ( satu ) tablet Alprazolam oleh terdakwa disimpan dalam dompet milik terdakwa.
- Bahwa pada sekitar pukul 23.30 WIB pada saat terdakwa sedang dirumahnya Krandon Wedomartani Ngemplak Sleman didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polda DIY yaitu saksi M.Khusnaini Mubarok bersama saksi Yuyun Herawanto dengan disaksikan oleh ketua RW setempat yaitu saksi Priyono Sudibyo , melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 ( satu ) butir / camlet Alprazolam yang oleh terdakwa disimpan didalam dompet milik terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah ditemukan handphone merek Samsung galaxy A22 warna biru muda milik terdakwa yang digunakan untuk sarana membeli tablet Alprazolam tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) butir camlet amprazolam tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinkes Pemda DIY yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7/132/D13.1 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Mulia Kurniawati, S.Farm., M.H.Kes dengan kesimpulan barang bukti nomor BB/46/I/2026/Ditresnarkoba dengan kode laboratorium 002547/T/02/2026 mengandung ALPRAZOLAM sebagaimana terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Pesikotropika.
- Bahwa didalam memiliki menyimpan dan atau membawa psikotropika berupa camlet Alprazolam tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa EKO PURNOMO BIN SRI WIDODO pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Ploso Kuning II Rt.007/Rw. 003 Minomartani Ngaglik Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tetantang Psikotropika , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian tersebut bermula ketika pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa membuat status WhatsApp di handphone milik terdakwa yang bunyinya “ Burung kenari bertelur lolos seleksi alam “, kemudian atas status WhatsApp terdakwa tersebut saksi Desta Rafi Ramadhan mengomentari dengan kata “ Gerr”.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa membalas WhatsApp saksi Desta dengan kata-kata ,” La piye “ dan saksi Desta membalas “ Biasa” dan karena terdakwa sudah faham maksud kata-kata saksi Desta tersebut lalu terdakwa menjawab “ 1 “ yang maksudnya terdakwa memesan 1 (satu) trip yang berisi 10 ( sepuluh )tablet camlet Alprazolam 1 mg.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) kepada saksi Desta melalui aplikasi BNI Mobile milik terdakwa nomor rekening 0522065895 atas nama Eko Purnomo ke rekening BCA milik saksi Desta nomor rekening 0375063501.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB saksi Desta memberitahu terdakwa lewat pesan whatsApp agar terdakwa mengambil tablet camlet Alprazolam ditempat biasa yaitu dibawah piala burung diteras rumah saksi Desta Rafi Ramadhan, dan atas informasi saksi Desta tersebut lalu terdakwa sekitar pukul 16.15 WIB berangkat menuju rumah saksi Desta di Plosokuning II Rt.007/Rw.003 Minomartani Ngaglik Sleman untuk mengambil tablet Alprazolam.
- Bahwa setelah tablet Alprazolam berisi 10 butir diambil terdakwa dari rumah saksi Desta lalu sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa menggunakan tablet Alprazolam tersebut dengan cara meminum 3 ( tiga )butir/tablet alprazolam, kemudian pada pukul 18.30 WIB kembali terdakwa meminum 3 ( tiga ) butir / tablet dan pada pukul 20.00 WIB terdakwa kembali meminum 3 ( tiga ) butir / tablet Alprazolam, kemudian sisanya 1 ( satu ) tablet Alprazolam oleh terdakwa disimpan dalam dompet milik terdakwa.
- Bahwa pada sekitar pukul 23.30 WIB pada saat terdakwa sedang dirumahnya Krandon Wedomartani Ngemplak Sleman didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polda DIY yaitu saksi M.Khusnaini Mubarok bersama saksi Yuyun Herawanto dengan disaksikan oleh ketua RW setempat yaitu saksi Priyono Sudibyo , melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 ( satu ) butir / camlet Alprazolam yang oleh terdakwa disimpan didalam dompet milik terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah ditemukan handphone merek Samsung galaxy A22 warna biru muda milik terdakwa yang digunakan untuk sarana membeli tablet Alprazolam tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) butir camlet amprazolam tersebut dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinkes Pemda DIY yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7/132/D13.1 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Mulia Kurniawati, S.Farm., M.H.Kes dengan kesimpulan barang bukti nomor BB/46/I/2026/Ditresnarkoba dengan kode laboratorium 002547/T/02/2026 mengandung ALPRAZOLAM sebagaimana terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa didalam menerima penyerahan psikotropika tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat ( 5 ) Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sleman, 09 April 2026
Penuntut Umum
![]()
|
|
KUSUMA EKA M R, SH, MH
|
|
Jaksa Muda
|
|