| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/Slmn/Enz.2/02/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm) TRISNO SUKARJO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun/03 Desember 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mranggen Kidul Rt.007,Rw.027,Sinduadi,Mlati,Sleman
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Juru Parkir
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
7 Januari 2026
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
27 Januari 2026 s/d 07 Maret 2026
|
|
|
3.
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026
|
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 01.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Umum Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa menelephon dengan menggunakan Handphone merk Redmi 5 Plus warna gold dengan nomor panggil 083197283886 yang diterima Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan Handphone merk Oppo A12 warna biru nomor panggil 088221069365 untuk maksud menanyakan ketersediaan Alprazolam kemudian dijawab oleh Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan “ono neng omah, dijikok wae neng mejo” dalam bahasa Indonesia (“ada dirumah, diambil saja dimeja”) karena Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan sedang tidak ada dirumah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB dengan berjalan kaki Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO menuju rumah Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan yang beralamat di Mranggen Kidul Rt. 007 Rw. 027 Sinduadi, Mlati, Sleman, setelah sampai kemudian Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO masuk rumah dan mengambil sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. di meja kamar tamu Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan;
- Bahwa kemudian Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO membawa pulang 110 (seratus sepuluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. tersebut kerumah Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO, selanjutnya 80 (delapan puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan Apotek Mercy Pharma dengan nama pasien An. Fathin Naufan dan disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk RESPIRO warna hitam oleh Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO dan digantung di kamar tidur Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO, sedangkan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dimasukan kedalam bungkus rokok merk Djarum Super dan dimasukan kedalam saku celana depan sebelah kanan dan menuju warung burjo di Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman untuk dijual kepada seseorang yang mengaku Bernama Galih, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Umum Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO ditangkap oleh Saksi Yuyun Herawanto, S.Sos dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, SH (keduanya adalah anggota Kepolisian Polda D.I. Yogyakarta;
- Bahwa kemudian oleh Saksi Yuyun Herawanto, S.Sos dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, SH. dilakukan penggeledahan badan Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO dan ditemukan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dimasukan kedalam bungkus rokok merk Djarum Super dan dimasukan kedalam saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 5 Plus warna gold dengan nomor panggil 083197283886, setelah dilakukan penggeledahan badan juga dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk RESPIRO warna hitam berisi 80 (delapan puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan Apotek Mercy Pharma dengan nama pasien An. Fathin Naufan;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/33/D13.1 tanggal 12 Januari 2026 bahwa barang bukti nomor BB-2/I/2026/Ditresnarkoba dengan kode laboratorium 000336/T/01/2026 berupa 30 (tigapuluh) tablet dan 000337/T/01/2026 berupa 80 (delapan puluh) tablet positif mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut diatas;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Lampiran I Nomor 9 UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
-----------Bahwa Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Mranggen Kidul Rt. 007 Rw. 027 Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) UU. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa menelephon dengan menggunakan Handphone merk Redmi 5 Plus warna gold dengan nomor panggil 083197283886 yang diterima Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan Handphone merk Oppo A12 warna biru nomor panggil 088221069365 untuk maksud menanyakan ketersediaan Alprazolam kemudian dijawab oleh Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan “ono neng omah, dijikok wae neng mejo” dalam bahasa Indonesia (“ada dirumah, diambil saja dimeja”) karena Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan sedang tidak ada dirumah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB dengan berjalan kaki Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO menuju rumah Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan yang beralamat di Mranggen Kidul Rt. 007 Rw. 027 Sinduadi, Mlati, Sleman, setelah sampai kemudian Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO masuk rumah dan mengambil sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. di meja kamar tamu Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan;
- Bahwa setelah menerima penyaluran Psikotropika berupa tablet Alprazolam dari Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan kemudian Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO membawa pulang 110 (seratus sepuluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. tersebut kerumah Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO, selanjutnya 80 (delapan puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan Apotek Mercy Pharma dengan nama pasien An. Fathin Naufan dan disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk RESPIRO warna hitam oleh Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO dan digantung di kamar tidur Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO, sedangkan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dimasukan kedalam bungkus rokok merk Djarum Super dan dimasukan kedalam saku celana depan sebelah kanan dan menuju warung burjo di Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman untuk dijual kepada seseorang yang mengaku Bernama Galih, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Umum Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman yaitu pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 01.05 WIB, Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO ditangkap oleh Saksi Yuyun Herawanto, S.Sos dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, SH (keduanya adalah anggota Kepolisian Polda D.I. Yogyakarta;
- Bahwa kemudian oleh Saksi Yuyun Herawanto, S.Sos dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, SH. dilakukan penggeledahan badan Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO dan ditemukan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dimasukan kedalam bungkus rokok merk Djarum Super dan dimasukan kedalam saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 5 Plus warna gold dengan nomor panggil 083197283886, setelah dilakukan penggeledahan badan juga dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk RESPIRO warna hitam berisi 80 (delapan puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan Apotek Mercy Pharma dengan nama pasien An. Fathin Naufan;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/33/D13.1 tanggal 12 Januari 2026 bahwa barang bukti nomor BB-2/I/2026/Ditresnarkoba dengan kode laboratorium 000336/T/01/2026 berupa 30 (tigapuluh) tablet dan 000337/T/01/2026 berupa 80 (delapan puluh) tablet positif mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menerima penyaluran Psikotripika jenis Alprazolam tersebut diatas;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (3) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Lampiran I Nomor 9 UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA :
----------Bahwa Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Mranggen Kidul Rt. 007 Rw. 027 Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) UU. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB Terdakwa menelephon dengan menggunakan Handphone merk Redmi 5 Plus warna gold dengan nomor panggil 083197283886 yang diterima Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan Handphone merk Oppo A12 warna biru nomor panggil 088221069365 untuk maksud menanyakan ketersediaan Alprazolam kemudian dijawab oleh Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan “ono neng omah, dijikok wae neng mejo” dalam bahasa Indonesia (“ada dirumah, diambil saja dimeja”) karena Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan sedang tidak ada dirumah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB dengan berjalan kaki Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO menuju rumah Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan yang beralamat di Mranggen Kidul Rt. 007 Rw. 027 Sinduadi, Mlati, Sleman, setelah sampai kemudian Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO masuk rumah dan mengambil sebanyak 110 (serratus sepuluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. di meja kamar tamu Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan;
- Bahwa setelah menerima penyerahan Psikotropika berupa tablet Alprazolam dari Saksi Fathin Naufan Bin Ridwan kemudian Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO membawa pulang 110 (serratus sepuluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. tersebut kerumah Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO, selanjutnya 80 (delapan puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan Apotek Mercy Pharma dengan nama pasien An. Fathin Naufan dan disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk RESPIRO warna hitam oleh Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO dan digantung di kamar tidur Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO, sedangkan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dimasukan kedalam bungkus rokok merk Djarum Super dan dimasukan kedalam saku celana depan sebelah kanan dan menuju warung burjo di Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman untuk dijual kepada seseorang yang mengaku Bernama Galih, namun pada saat dalam perjalanan di Jalan Umum Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman yaitu pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 01.05 WIB, Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO ditangkap oleh Saksi Yuyun Herawanto, S.Sos dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, SH (keduanya adalah anggota Kepolisian Polda D.I. Yogyakarta;
- Bahwa kemudian oleh Saksi Yuyun Herawanto, S.Sos dan Saksi M. Khusnaini Mubarok, SH. dilakukan penggeledahan badan Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO dan ditemukan 30 (tiga puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dimasukan kedalam bungkus rokok merk Djarum Super dan dimasukan kedalam saku celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 5 Plus warna gold dengan nomor panggil 083197283886, setelah dilakukan penggeledahan badan juga dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk RESPIRO warna hitam berisi 80 (delapan puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 Mg. dibungkus menggunakan 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan Apotek Mercy Pharma dengan nama pasien An. Fathin Naufan;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor : R/400.7.5/33/D13.1 tanggal 12 Januari 2026 bahwa barang bukti nomor BB-2/I/2026/Ditresnarkoba dengan kode laboratorium 000336/T/01/2026 berupa 30 (tiga puluh) tablet dan 000337/T/01/2026 berupa 80 (delapan puluh) tablet positif mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk menerima penyerahan psikotropika tersebut diatas;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DIMAS PAMUNGKAS Bin (Alm.) TRISNO SUKARJO beserta barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Lampiran I Nomor 9 UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Sleman, 19 Februari 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Meilinda Margaretha H N,S.H., M.H.Li
|
|