| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.B/2026/PN Smn | Evita Christin, S.H. | HERI WIBOWO ALIAS HERI BELEH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | |||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.B/2026/PN Smn | |||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | |||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1493/M.4.11/Eoh.2/03/2026 | |||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||
| Terdakwa |
|
|||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||
| Anak Korban | ||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 60 /Slmn/Eoh.2/03/2026
Nama lengkap : Heri Wibowo Alias Heri Beleh. Tempat lahir : Klaten Umur/tanggal lahir : 39 Th/ 31 Desember 1986 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia : ktp : Dsn. Carat Rt 00 3/ Rw 006, Kel/Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Tinggal : Dsn.Tinggen Krapyak, Kel./Desa Dompyongan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Jawa Tengah.
Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta (ktp) Pendidikan : SD
Riwayat Penahanan Terdakwa Heri Wibowo Alias Heri Beleh.
Pertama Bahwa terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira pada tanggal 18 November 2025 sore hari sekitar jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November tahun 2025 atau setidak tidaknya pada sekira tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh di Dsn Tinggen Krapyak, Kelurahan/Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Cebongan saat itu mereka sama-sama sedang menjalani hukuman, kemudian sekira Bulan November tahun 2025 saksi Muhammad Zainuri datang ke rumah terdakwa di Dsn Tinggen Krapyak Kel. Dompyongan, Kec. Jogonalan, Kabupaten Klaten dengan membawa sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC lalu menawarkan motor tersebut kepada terdakwa dengan menyampaikan bahwa sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC yang ditawarkan dijual adalah hasil curian yang dilakukan oleh saksi Muhammad Zainuri dan sdr Slamet Widodo (dpo) . Bahwa terdakwa dengan sadar mengetahui bahwa sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC adalah hasil curian kemudian terdakwa membeli dengan harga Rp. 2.500.000,- tanpa STNK tanpa BPKB, saat itu juga setelah terdakwa menyerahkan uang Rp. 2.500.000, - lalu terdakwa menerima sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC dari saksi Muhammad Zainuri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 592 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
Kedua Bahwa terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh pada waktu yakni hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Heri Wibowo alias Heri Beleh di Tinggen Krapyak, Dompyongan, Kec. Jogonalan, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan sadar mengetahui bahwa sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC adalah hasil curian kemudian terdakwa membeli dengan harga Rp. 2.500.000,- tanpa STNK tanpa BPKB, saat itu juga setelah terdakwa menyerahkan uang Rp. 2.500.000, - lalu terdakwa menerima sepeda motor honda beat warna merah putih dengan No terpasang AD 2169 AFC dari saksi Muhammad Zainuri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|
|||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
