| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/Slmn/Eoh.2/05/2026
- Terdakwa :
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD IKHSAN DANUARY Als KUNCONG Bin RANU
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 27 Januari 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Surobayan Rt 009/RW.000 Kel. Argomulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul, D I Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
wiraswasta
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Magetan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun / 10 Juli 1997
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Jitengan Rt 003/RW.028 Kel. Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman, D I Yogyakarta.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
wiraswasta
|
|
|
|
|
- Penahanan :
- Riwayat Penahanan Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN DANUARY Als. KUNCONG Bin RANU
|
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 s/d 20 April 2026
|
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 April 2026 s/d 30 Mei 2026
|
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026
|
- Riwayat Penahanan Terdakwa SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA: Ditahan dalam perkara lain
|
-------- Bahwa ia terdakwa I. MUHAMMAD IKHSAN DANUARY Als. KUNCONG Bin RANU bersama-sama dengan terdakwa II. SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Februari 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Seyegan, Margomulyo, tepatnya di depan Bakso Tobat di Dsn. Mriyan, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kab. Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama atau bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, terdakwa I. MUHAMMAD IKHSAN DANUARY Als. KUNCONG Bin RANU bersama dengan terdakwa II. SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA berbonceng menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe H1B02N41L0A/T tahun 2002, No.Pol: AB5759-XW, No.Ka: MH1JM8124NK096342, No. Sin: jm81e2094949, an. SURYANI SAPUTRA, alamat: Dsn. Jitengan RT.03/RW.28, Desa Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman milik terdakwa II. SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA dengan tujuan berkeliling mencari sasaran penjabretan sambil membawa senjata tajam berupa celurit.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, mereka melihat ada korban APRILIA PANGESTI yang dibonceng oleh saksi ROHMAT OKTAFIARI menggunakan sepeda motor didepan mereka dan pada saat itu melihat korban APRILIA PANGESTI membawa 1 (satu) buah tas selempang warna putih tulang di pangkuan korban APRILIA PANGESTI agak ke kanan, ditengahtengah antara korban APRILIA PANGESTI dan saksi ROHMAT OKTAFIARI, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD IKHSAN DANUARY Als. KUNCONG Bin RANU bertanya kepada terdakwa II. SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA, “IKI PO”, dan dijawab oleh terdakwa II. SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA, “MANUT”, lalu mereka membuntuti korban APRILIA PANGESTI dan saksi ROHMAT OKTAFIARI sampai ke jalan yang sepi kemudian ketika sampai di depan Bakso Tobat di Dsn. Mriyan, Kel. Margomulyo, Kec. Seyegan, Kab. Sleman, D I Yogyakarta, terdakwa I. MUHAMMAD IKHSAN DANUARY Als. KUNCONG Bin RANU memberi aba-aba kepada terdakwa II. SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA untuk memepet sepeda motor yang dikendarai saksi ROHMAT OKTAFIARI dan korban APRILIA PANGESTI dari kanan, setelah itu terdakwa I. MUHAMMAD IKHSAN DANUARY Als. KUNCONG Bin RANU dengan tangan kirinya menarik keras 1 (satu) buah tas selempang warna putih tulang milik korban APRILIA PANGESTI yang ditaruh ditengah antara korban APRILIA PANGESTI dan saksi ROHMAT OKTAFIARI sehingga tali tas tersebut terputus dan sepeda motor yang dikendarai saksi ROHMAT OKTAFIARI dan korban APRILIA PANGESTI hampir jatuh atau oleng.
- Bahwa setelah berhasil mengambil tas milik korban APRILIA PANGESTI, para terdakwa langsung melarikan diri ke arah desa Margokaton, Kec. Seyegan, Kab. Sleman, kemudian saksi ROHMAT OKTAFIARI dan korban APRILIA PANGESTI mengejar para terdakwa sampai di Dsn Jowah, Desa Sidoluhur, Kec. Godean, Kab. Sleman karena kehilangan jejak dan pada daerah tersebut pula saksi ROHMAT OKTAFIARI dan korban APRILIA PANGESTI menemukan tas milik korban APRILIA PANGESTI yang dibuang para terdakwa di jalan.
- Bahwa tujuan terdakwa menjambret barangbarang milik korban APRILIA PANGESTI tersebut tanpa seijin dari pemiliknya tersebut adalah untuk dimiliki dan akan dipergunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. MUHAMMAD IKHSAN DANUARY Als. KUNCONG Bin RANU dan terdakwa II. SURYANI SAPUTRA Als. COBRO Bin AGUS SANTOSA yang mengambil dengan kekerasan 1 (satu) buah tas selempang warna putih tulang berisi sebuah kartu ATM Bank Jago, sebuah kartu ATM Bank BRI, sebuah kartu member Ramayana, sebuah KTA PSHT, dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO seri V 30 warna hijau caseing ungu, IMEI: 884606078278636, IMEI : 86460607827862 milik korban APRILIA PANGESTI dengan total kerugian sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) atau setidaktidaknya senilai itu.----------------------
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 ayat 2 huruf a dan d UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------
|
|
Sleman, 21 Mei 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MEILINDA MARGARETHA HN, S.H., M.H.Li
|
|
|
|