| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 193/Pid.Sus/2025/PN Smn | TERRY ENDRO ARIE WIBOWO, S.H., M.H. | AGUNG SIGIT WIBOWO alias AGUNG bin SUKARDI (Alm.) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 193/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2238/M.4.11/Enz.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM-53/SLMN/Enz.2/05/2025
Penahanan Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025.
Kesatu:
------- Bahwa Terdakwa AGUNG SIGIT WIBOWO Alias AGUNG Bin SUKARDI (Alm.) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di halaman parkir PT. Wilmar Nabati Indonesia dengan alamat Jl. Kapten Darmo Sugondo Kabupaten Gresik, atau pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------
------- Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB., bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Perum. Griya Mulya Asri B-5 Gondanglegi RT. 003/RW.013 Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman, Terdakwa AGUNG SIGIT WIBOWO Alias AGUNG Bin SUKARDI (Alm.) mengirim chat via WhatsApp kepada Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat ½ gr (setengah gram) seharga Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sehingga harga totalnya sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa memesan paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri. -----------------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. terdakwa memberitahu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI bahwa terdakwa sudah sampai di garasi PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik untuk angkut muatan barang. Terdakwa ingin bertemu untuk transaksi paket Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan sebelumnya. Namun Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI belum dapat menemui terdakwa, dan menjanjikan bertemu sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB., sepulangnya dari kerja, Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI bertemu dengan terdakwa di depan pintu masuk halaman parkir PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik. Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip kecil kepada terdakwa, sedangkan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Setelah itu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI memberitahu terdakwa apabila masih ada persediaan paket Narkotika jenis Shabu, sehingga terdakwa teringat pesan dari DWI Alias WIJANG kalau titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa memesan lagi paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI. Setelah Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI pulang, terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam tas selempang milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi DWI Alias WIJANG untuk memberitahu bahwa terdakwa sedang berada di Gresik, dan menyampaikan jika jadi titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu, terdakwa akan memberi harga sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Saat itu DWI Alias WIJANG berminat titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa membagi paket Narkotika jenis Shabu seberat ½ gr (setengah gram) tersebut menjadi 2 (dua) buah plastik klip kecil, lalu terdakwa masukkan plastik klip tersebut ke dalam bekas Bungkus Rokok Geo Mild, dan terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa. ---------------------
------- Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB., terdakwa kembali menghubungi Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI untuk memastikan paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram). Terdakwa juga menyampaikan akan membayar sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) terlebih dulu, sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Kemudian Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI menjawab bahwa paket Narkotika jenis Shabu tersebut akan diantarkan oleh Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI sudah berangkat bekerja, serta mengingatkan terdakwa untuk memberikan ongkos pengiriman kepada Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI mengirimkan nomor aplikasi DANA 087861692422 sebagai tujuan transfer. Tidak berselang lama kemudian terdakwa transfer uang dan mengirimkan bukti transfer uang melalui aplikasi DANA dari nomor 087738977699 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam perjalanannya kembali ke Yogyakarta, terdakwa berhenti di daerah Karangkiring Kabupaten Gresik untuk menunggu Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO, lalu terdakwa mengirimkan foto lokasi tempat menunggu di pinggir jalan kepada Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO. Tidak berselang lama kemudian sekira pukul 09.50 WIB. Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) yang terbungkus uang mainan. ------------------------------------------------------
------- Terdakwa dan Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO sempat mengobrol sejenak di dalam truk, kemudian Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO menagih ongkos pengiriman Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya memberikan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Setelah Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO pergi kerja, terdakwa membagi paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) tersebut menjadi 2 (dua) buah plastik klip kecil, kemudian terdakwa membungkus plastik klip tersebut dengan kertas tisu, lalu terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Yogyakarta. ---------------------------------------------
------- Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB., bertempat di garasi PT. Lestari dengan alamat Jl. Kabupaten Padukuhan Kronggahan Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi AGUNG PURWADI, S.H. dan Saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. (petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap terdakwa sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa terdakwa secara melawan hukum telah membeli Narkotika Golongan I. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta tersebut melakukan penggeledahan pakaian maupun penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUWARNO, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Bungkus Rokok bertuliskan Geo Mild yang berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Kertas Tisu yang membungkus 1 (satu) buah Plastik Klip warna bening yang berisi 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Botol Plastik warna bening yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah Pipet Kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 1,87 (satu koma delapan tujuh) beserta Pipet Kacanya; dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor simcard 08995273415 nomor IMEI slot 1 861288047260434 dan IMEI slot 2 861288047260426. -------
------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke kantor Polda. D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------
------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta Nomor: R/400.7.5/162/D13.1 tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp.PK., dkk., pada pokoknya menerangkan: Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor BB/35.e/II/2025/Ditresnarkoba dengan Nomor Kode Laboratorium 002614/T/02/2025, 002615/T/02/2025, 002616/T/02/2025, 002617/T/02/2025 dan 002618/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU Kedua:
------- Bahwa Terdakwa AGUNG SIGIT WIBOWO Alias AGUNG Bin SUKARDI (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 09.50 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di pinggir jalan daerah Karangkiring Kabupaten Gresik, atau pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----
------- Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB., bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Perum. Griya Mulya Asri B-5 Gondanglegi RT. 003/RW.013 Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman, Terdakwa AGUNG SIGIT WIBOWO Alias AGUNG Bin SUKARDI (Alm.) mengirim chat via WhatsApp kepada Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat ½ gr (setengah gram) seharga Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sehingga harga totalnya sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. terdakwa memberitahu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI bahwa terdakwa sudah sampai di garasi PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik untuk angkut muatan barang. Terdakwa ingin bertemu untuk transaksi paket Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan sebelumnya. Namun Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI belum dapat menemui terdakwa, dan menjanjikan bertemu sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB., sepulangnya dari kerja, Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI bertemu dengan terdakwa di depan pintu masuk halaman parkir PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik. Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip kecil kepada terdakwa, sedangkan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Setelah itu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI memberitahu terdakwa apabila masih ada persediaan paket Narkotika jenis Shabu, sehingga terdakwa teringat pesan dari DWI Alias WIJANG kalau titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa memesan lagi paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI. Setelah Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI pulang, terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam tas selempang milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi DWI Alias WIJANG untuk memberitahu bahwa terdakwa sedang berada di Gresik, dan menyampaikan jika jadi titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu, terdakwa akan memberi harga sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Saat itu DWI Alias WIJANG berminat titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa membagi paket Narkotika jenis Shabu seberat ½ gr (setengah gram) tersebut menjadi 2 (dua) buah plastik klip kecil, lalu terdakwa masukkan plastik klip tersebut ke dalam bekas Bungkus Rokok Geo Mild, dan terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa. ---------------------
------- Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB., terdakwa kembali menghubungi Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI untuk memastikan paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram). Terdakwa juga menyampaikan akan membayar sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) terlebih dulu, sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Kemudian Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI menjawab bahwa paket Narkotika jenis Shabu tersebut akan diantarkan oleh Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI sudah berangkat bekerja, serta mengingatkan terdakwa untuk memberikan ongkos pengiriman kepada Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI mengirimkan nomor aplikasi DANA 087861692422 sebagai tujuan transfer. Tidak berselang lama kemudian terdakwa transfer uang dan mengirimkan bukti transfer uang melalui aplikasi DANA dari nomor 087738977699 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam perjalanannya kembali ke Yogyakarta, terdakwa berhenti di daerah Karangkiring Kabupaten Gresik untuk menunggu Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO, lalu terdakwa mengirimkan foto lokasi tempat menunggu di pinggir jalan kepada Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO. Tidak berselang lama kemudian sekira pukul 09.50 WIB. Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) yang terbungkus uang mainan. Terdakwa dan Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO sempat mengobrol sejenak di dalam truk, lalu di tengah obrolan Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO meminta kepada terdakwa untuk ikut mencicipi Narkotika jenis Shabu yang telah diantarnya tersebut. Kemudian terdakwa bersama Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu menggunakan peralatan hisap/bong milik terdakwa dengan cara terdakwa menuangkan sebagian Narkotika jenis Shabu ke dalam pipet kaca, merangkaikan pipet kaca tersebut dengan bong, membakar Shabu dalam pipet kaca menggunakan korek api, setelah keluar asapnya terdakwa dan Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO secara bergantian menghisap dengan menggunakan mulut lalu mengeluarkan kembali layaknya seperti orang merokok. Saat itu terdakwa maupun Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO masing-masing menghisap sebanyak 2 (dua) kali. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, terdakwa dan Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO merasa lebih aktif dan tidak mudah mengantuk. Kemudian Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO menagih ongkos pengiriman Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya memberikan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Setelah Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO pergi kerja, terdakwa membagi sisa paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) tersebut menjadi 2 (dua) buah plastik klip kecil, kemudian terdakwa membungkus plastik klip tersebut dengan kertas tisu, lalu terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Yogyakarta. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB., bertempat di garasi PT. Lestari dengan alamat Jl. Kabupaten Padukuhan Kronggahan Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi AGUNG PURWADI, S.H. dan Saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. (petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap terdakwa sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa terdakwa secara melawan hukum memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta tersebut melakukan penggeledahan pakaian maupun penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUWARNO, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Bungkus Rokok bertuliskan Geo Mild yang berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Kertas Tisu yang membungkus 1 (satu) buah Plastik Klip warna bening yang berisi 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Botol Plastik warna bening yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah Pipet Kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 1,87 (satu koma delapan tujuh) beserta Pipet Kacanya; dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor simcard 08995273415 nomor IMEI slot 1 861288047260434 dan IMEI slot 2 861288047260426. ----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila secara melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke kantor Polda. D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta Nomor: R/400.7.5/162/D13.1 tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp.PK., dkk., pada pokoknya menerangkan: Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor BB/35.e/II/2025/Ditresnarkoba dengan Nomor Kode Laboratorium 002614/T/02/2025, 002615/T/02/2025, 002616/T/02/2025, 002617/T/02/2025 dan 002618/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU Ketiga:
------- Bahwa Terdakwa AGUNG SIGIT WIBOWO Alias AGUNG Bin SUKARDI (Alm.) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di garasi PT. Lestari dengan alamat Jl. Kabupaten Padukuhan Kronggahan Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, atau pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB., bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Perum. Griya Mulya Asri B-5 Gondanglegi RT. 003/RW.013 Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman, Terdakwa AGUNG SIGIT WIBOWO Alias AGUNG Bin SUKARDI (Alm.) mengirim chat via WhatsApp kepada Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat ½ gr (setengah gram) seharga Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sehingga harga totalnya sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. terdakwa memberitahu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI bahwa terdakwa sudah sampai di garasi PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik untuk angkut muatan barang. Terdakwa ingin bertemu untuk transaksi paket Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan sebelumnya. Namun Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI belum dapat menemui terdakwa, dan menjanjikan bertemu sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB., sepulangnya dari kerja, Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI bertemu dengan terdakwa di depan pintu masuk halaman parkir PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik. Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip kecil kepada terdakwa, sedangkan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Setelah itu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI memberitahu terdakwa apabila masih ada persediaan paket Narkotika jenis Shabu, sehingga terdakwa teringat pesan dari DWI Alias WIJANG kalau titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa memesan lagi paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI. Setelah Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI pulang, terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam tas selempang milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi DWI Alias WIJANG untuk memberitahu bahwa terdakwa sedang berada di Gresik, dan menyampaikan jika jadi titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu, terdakwa akan memberi harga sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Saat itu DWI Alias WIJANG berminat titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa membagi paket Narkotika jenis Shabu seberat ½ gr (setengah gram) tersebut menjadi 2 (dua) buah plastik klip kecil, lalu terdakwa masukkan plastik klip tersebut ke dalam bekas Bungkus Rokok Geo Mild, dan terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa. ---------------------
------- Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB., terdakwa kembali menghubungi Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI untuk memastikan paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram). Terdakwa juga menyampaikan akan membayar sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) terlebih dulu, sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Kemudian Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI menjawab bahwa paket Narkotika jenis Shabu tersebut akan diantarkan oleh Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI sudah berangkat bekerja, serta mengingatkan terdakwa untuk memberikan ongkos pengiriman kepada Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI mengirimkan nomor aplikasi DANA 087861692422 sebagai tujuan transfer. Tidak berselang lama kemudian terdakwa transfer uang dan mengirimkan bukti transfer uang melalui aplikasi DANA dari nomor 087738977699 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam perjalanannya kembali ke Yogyakarta, terdakwa berhenti di daerah Karangkiring Kabupaten Gresik untuk menunggu Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO, lalu terdakwa mengirimkan foto lokasi tempat menunggu di pinggir jalan kepada Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO. Tidak berselang lama kemudian sekira pukul 09.50 WIB. Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) yang terbungkus uang mainan. ------------------------------------------------------
------- Terdakwa dan Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO sempat mengobrol sejenak di dalam truk, lalu di tengah obrolan Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO menagih ongkos pengiriman Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya memberikan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Setelah Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO pergi kerja, terdakwa membagi paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) tersebut menjadi 2 (dua) buah plastik klip kecil, kemudian terdakwa membungkus plastik klip tersebut dengan kertas tisu, lalu terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Yogyakarta. -------------------
------- Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB., bertempat di garasi PT. Lestari dengan alamat Jl. Kabupaten Padukuhan Kronggahan Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi AGUNG PURWADI, S.H. dan Saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. (petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap terdakwa sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa terdakwa secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta tersebut melakukan penggeledahan pakaian maupun penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUWARNO, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Bungkus Rokok bertuliskan Geo Mild yang berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Kertas Tisu yang membungkus 1 (satu) buah Plastik Klip warna bening yang berisi 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Botol Plastik warna bening yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah Pipet Kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 1,87 (satu koma delapan tujuh) beserta Pipet Kacanya; dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor simcard 08995273415 nomor IMEI slot 1 861288047260434 dan IMEI slot 2 861288047260426. -------
------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke kantor Polda. D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------
------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta Nomor: R/400.7.5/162/D13.1 tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp.PK., dkk., pada pokoknya menerangkan: Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor BB/35.e/II/2025/Ditresnarkoba dengan Nomor Kode Laboratorium 002614/T/02/2025, 002615/T/02/2025, 002616/T/02/2025, 002617/T/02/2025 dan 002618/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
ATAU Keempat:
------- Bahwa Terdakwa AGUNG SIGIT WIBOWO Alias AGUNG Bin SUKARDI (Alm.) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di halaman parkir PT. Wilmar Nabati Indonesia dengan alamat Jl. Kapten Darmo Sugondo Kabupaten Gresik, serta pada pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 09.50 WIB., atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di pinggir jalan daerah Karangkiring Kabupaten Gresik, atau pada tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------
------- Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB., bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Perum. Griya Mulya Asri B-5 Gondanglegi RT. 003/RW.013 Kalurahan Sariharjo Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman, Terdakwa AGUNG SIGIT WIBOWO Alias AGUNG Bin SUKARDI (Alm.) mengirim chat via WhatsApp kepada Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat ½ gr (setengah gram) seharga Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sehingga harga totalnya sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa memesan paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri. -----------------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB. terdakwa memberitahu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI bahwa terdakwa sudah sampai di garasi PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik untuk angkut muatan barang. Terdakwa ingin bertemu untuk transaksi paket Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan sebelumnya. Namun Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI belum dapat menemui terdakwa, dan menjanjikan bertemu sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB., sepulangnya dari kerja, Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI bertemu dengan terdakwa di depan pintu masuk halaman parkir PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik. Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip kecil kepada terdakwa, sedangkan terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Setelah itu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI memberitahu terdakwa apabila masih ada persediaan paket Narkotika jenis Shabu, sehingga terdakwa teringat pesan dari DWI Alias WIJANG kalau titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu. Kemudian terdakwa memesan lagi paket kecil Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI. Setelah Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI pulang, terdakwa menyimpan paket Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam tas selempang milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi DWI Alias WIJANG untuk memberitahu bahwa terdakwa sedang berada di Gresik, dan menyampaikan jika jadi titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu, terdakwa akan memberi harga sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Saat itu DWI Alias WIJANG berminat titip dibelikan paket kecil Narkotika jenis Shabu. --------------------------------
------- Pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB., bertempat di halaman parkir PT. Wilmar Nabati Indonesia - Gresik, terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan cara menyiapkan peralatan hisap/bong yang dibawa, kemudian terdakwa menuangkan sedikit Narkotika jenis Shabu ke dalam pipet kaca, merangkaikan pipet kaca tersebut dengan bong, membakar Shabu dalam pipet kaca menggunakan korek api, setelah keluar asapnya terdakwa menghisap dengan menggunakan mulut lalu mengeluarkan kembali layaknya seperti orang merokok. Saat itu terdakwa menghisap sebanyak 8 (delapan) kali. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwa merasa lebih aktif dan tidak mudah mengantuk. Selanjutnya terdakwa membagi sisa paket Narkotika jenis Shabu seberat ½ gr (setengah gram) tersebut menjadi 2 (dua) buah plastik klip kecil, kemudian terdakwa masukkan plastik klip tersebut ke dalam bekas Bungkus Rokok Geo Mild, lalu terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB., terdakwa kembali menghubungi Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI untuk memastikan paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram). Terdakwa juga menyampaikan akan membayar sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) terlebih dulu, sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Kemudian Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI menjawab bahwa paket Narkotika jenis Shabu tersebut akan diantarkan oleh Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) karena Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI sudah berangkat bekerja, serta mengingatkan terdakwa untuk memberikan ongkos pengiriman kepada Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Saksi AGUS PRIYANTO Alias BODONG Bin HANAFI mengirimkan nomor aplikasi DANA 087861692422 sebagai tujuan transfer. Tidak berselang lama kemudian terdakwa transfer uang dan mengirimkan bukti transfer uang melalui aplikasi DANA dari nomor 087738977699 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya dalam perjalanannya kembali ke Yogyakarta, terdakwa berhenti di daerah Karangkiring Kabupaten Gresik untuk menunggu Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO, lalu terdakwa mengirimkan foto lokasi tempat menunggu di pinggir jalan kepada Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO. Tidak berselang lama kemudian sekira pukul 09.50 WIB. Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) yang terbungkus uang mainan. Kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu menggunakan peralatan hisap/bong dengan cara terdakwa menuangkan sebagian Narkotika jenis Shabu ke dalam pipet kaca, merangkaikan pipet kaca tersebut dengan bong, membakar Shabu dalam pipet kaca menggunakan korek api, setelah keluar asapnya terdakwa menghisap dengan menggunakan mulut lalu mengeluarkan kembali layaknya seperti orang merokok. Saat itu terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, terdakwa merasa lebih aktif dan tidak mudah mengantuk. Kemudian Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO menagih ongkos pengiriman Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun terdakwa hanya memberikan uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli bensin, sisanya akan dibayar setelah terdakwa tiba di Yogyakarta. Setelah Saksi ROZZY DIAN CHANDRA Alias ROSI Bin SUJITO pergi kerja, terdakwa membagi sisa paket Narkotika jenis Shabu seberat ¼ gr (seperempat gram) tersebut menjadi 2 (dua) buah plastik klip kecil, kemudian terdakwa membungkus plastik klip tersebut dengan kertas tisu, lalu terdakwa simpan dalam tas selempang milik terdakwa. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Yogyakarta. -------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB., bertempat di garasi PT. Lestari dengan alamat Jl. Kabupaten Padukuhan Kronggahan Kalurahan Trihanggo Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, Saksi AGUNG PURWADI, S.H. dan Saksi SUBRANJANG ANDILALA, S.H. (petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta) melakukan penangkapan dan interogasi awal terhadap terdakwa sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Berdasarkan pengakuan terdakwa, kemudian petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda. D.I. Yogyakarta tersebut melakukan penggeledahan pakaian maupun penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SUWARNO, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Bungkus Rokok bertuliskan Geo Mild yang berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Kertas Tisu yang membungkus 1 (satu) buah Plastik Klip warna bening yang berisi 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Plastik Klip kecil yang berisi diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,31 (nol koma tiga satu) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Botol Plastik warna bening yang ujung tutupnya diberi 2 (dua) lubang yang terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah Pipet Kaca yang didalamnya terdapat sisa serbuk yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 1,87 (satu koma delapan tujuh) beserta Pipet Kacanya; dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C2 warna biru dengan nomor simcard 08995273415 dengan nomor IMEI slot 1 861288047260434 dan IMEI slot 2 861288047260426. ---------------------------------
------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta mengetahui apabila menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba ke kantor Polda. D.I. Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta Nomor: R/400.7.5/162/D13.1 tanggal 15 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp.PK., dkk., pada pokoknya menerangkan: Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti Nomor BB/35.e/II/2025/Ditresnarkoba dengan Nomor Kode Laboratorium 002614/T/02/2025, 002615/T/02/2025, 002616/T/02/2025, 002617/T/02/2025 dan 002618/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
------- Berdasarkan hasil tes urine dari Instalasi Laboratorium R.S. Bhayangkara Polda. D.I. Yogyakarta tertanggal 09 Februari 2025 yang ditandatangani dr. RETNO AMI S., M.Sc., Sp.PK., dkk. pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaan No. Rekam Medis: 00123471, atas nama pasien AGUNG SIGIT WIBOWO, tanggal lahir 21September 1981, alamat Perum. Griya Mulya Asri B-5 Gondanglegi RT. 003/RW.013 Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pengambilan spesimen 09 Februari 2025 pukul 16.13 WIB., Nama Pemeriksaan: Methamphetamine (M-AMP) hasil POSITIF. ------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Sleman, 15 Mei 2025