Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyewakan, mengosongkan, dan tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap Objek Jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01873/Condongcatur seluas 656 m2 atas nama Nyonya Diana Wibowo terletak di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada siapapun yang saat ini berada di Objek Jaminan tersebut untuk meninggalkan dan mengosongkannya sampai dengan Putusan ini berkekuatan hukum tetap
DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melunasi hutang yang telah disepakati dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor 01 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris DIAN ASTOETI, S.H., M.Kn padahal sudah melewati batas waktu (jatuh tempo);
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 01 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris DIAN ASTOETI, S.H., M.Kn sah dan mengikat secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi dengan cara tunai dan sekaligus kewajiban hutang kepada PENGGUGAT dengan rincian:
- Kekurangan hutang pokok sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
- Bunga Rp 854.000.000,- x 7 (sejak 2019 s.d 2025) sebesar Rp 5.978.000.000 (lima milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah);
- Denda 2% x Rp 854.000.000,-= Rp 17.080.000,- x 7 (sejak 2019 s.d 2025) sebesar Rp 119.560.000,- (seratus sembilan belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- : Rp 6.997.560.000,- (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah Putusan ini berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sebagai sita jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01873/Condongcatur seluas 656 m2 atas nama Nyonya Diana Wibowo terletak di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman;
- Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan Putusan ini secara patuh dan sukarela, maka menghukum dilakukan eksekusi terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01873/Condongcatur seluas 656 m2 atas nama Nyonya Diana Wibowo terletak di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman dengan cara:
- dilakukan penjualan berdasarkan Pasal 5 Akta Pengakuan Hutang Nomor 01 tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris DIAN ASTOETI, S.H., M.Kn dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap; atau
- apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari tersebut belum laku terjual maka eksekusi dilakukan dengan cara mengajukan penjualan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jursita bilamana perlu dengan Alat Negara agar TERGUGAT ditempatkan di Lembaga Paksa Badan cq. Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sleman yang memiliki kewenangan melakukan penyanderaan/paksa badan (gijzelling) terhadap diri TERGUGAT sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam amar Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sejak Putusan ini berkuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam amar Putusan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi, serta perlawanan bahkan upaya hukum luar biasa dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono); |