Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH BUDI SUSANTO Alias BUDI Bin SUBAGJA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1141/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SUSANTO Alias BUDI Bin SUBAGJA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 6, Kel Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 67  /Slmn/Eoh.2/03/2025

 

  1. TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

BUDI SUSANTO als BUDI Bin SUBAGJO (alm)

Tempat lahir

:

Bantul .

Umur/Tanggal lahir

:

44 tahun /  18 Agustus 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl KR. Bendo Kulon 361A Gatak Rt/Rw. 12/-, Kel. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan BUMN

Pendidikan

:

SLTA

 

  1. PENAHANAN   :

Penyidik

Perpanjangan PUmum

Penuntut Umum

:
:
:

Rutan   sejak tgl   09-01-2025   s/d    tgl.   28-01-2025

Rutan   sejak tgl.  29-01-2025   s/d    tgl    09-03-2025

Rutan   sejak tgl.  06 -03-2025   s/d    tgl   25 -03-2025

 

  1. DAKWAAN  :

KESATU     :

Bahwa ia terdakwa BUDI SUSANTO als BUDI Bin SUBAGJO pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan September 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal  12 Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Ambarukmo Blok 1 No. 119B, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat, palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT KAI Daop VI Yogyakarta dan pada tahun 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2023 terdakwa bertugas sebagai pelaksana fasilitas sarana pemeliharaan jalan jembatan dan Evaluasi dibawah asisten manajer fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel yang membantu melakukan penyusunan perencanaan, perawatan, pengoperasian mesin berat dan ringan fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel PT. KAI Daop VI Yogyakarta.
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan jabatan dari PT KAI Daop VI Yogyakarta terdakwa tidak berwenang untuk melakukan pengadaan barang dari Unit Jalan dan Jembatan dan yang yang berwenang untuk melakukan pengadaan barang dari Unit Jalan dan Jembatan hanyalah manajer dan Pejabat Unit Jalan dan Jembatan PT KAI Daop VI Yogyakarta .
  • Bahwa PT KAI Daop VI Yogyakarta tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT KAI Daop VI Yogyakarta  dengan terdakwa.
  • Pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan September 2021 terdakwa bertemu dengan saksi BOWO HARTONO di Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman dan ketika bertemu dengan saksi BOWO terdakwa yang tidak berwenang untuk melakukan pengadaan barang dari Unit Jalan dan Jembatan pada PT KAI Daop VI Yogyakarta telah menawarkan investasi modal pengadaan barang pada PT KAI Daop VI Yogyakarta, dan terdakwa mengatakan “Akan memberikan keuntungan 20%, selanjutnya setelah kerjasama tersebut berjalan saksi BOWO akan diberikan keuntungan 10% selanjutnya pengembalian modal beserta pemberian keuntungan akan diberikan dalam waktu paling lama 30 sampai 40 hari setelah kesepakatan”, dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa melakukan tender pengadaan barang pada PT KAI Daop VI Yogyakarta dengan melakukan sub kontrak dari beberapa CV atau PT, dan karena percaya dengan ucapan terdakwa kemudian saksi BOWO  menyerahkan uang melalui tranfer Bank dan melalui tunai secara bertahap sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023 dengan jumlah total Rp. 1.208.133.000,-  (satu milyar dua ratus delapan juta seratus tiga pupuh tiga rupiah).
  • Bahwa sejak bulan September 2021 sampai dengan bulan Juli 2022 terdakwa pernah memberikan uang pada saksi BOWO yang seolah-olah merupakan uang keuntungan dan uang mengembalikan modal kepada saksi BOWO dengan jumlah total Rp 582.564.000.- (lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah). dimana terdakwa mendapatkan uang tersebut diambilkan dari uang yang terdakwa terima dari saksi BOWO, dan terdakwa menggunakan uang yang diterima dari saksi BOWO tersebut digunakan untuk kebutuhan terdakwa, dan terdakwa tidak pernah menggunakan uang dadi saksi BOWO tersebut untuk kegiatan pengadaan barang pada PT KAI Daop VI Yogyakarta.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi BOWO mengalami kerugian sejumlah Rp. 625.569.000,- (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378  KUHP.

 

ATAU           :

KEDUA        :

Bahwa ia terdakwa BUDI SUSANTO als BUDI Bin SUBAGJO pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan September 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal  12 Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Ambarukmo Blok 1 No. 119B, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT KAI Daop VI Yogyakarta dan pada tahun 2017 sampai dengan tanggal 13-06-2023 terdakwa bertugas sebagai pelaksana fasilitas sarana pemeliharaan jalan jembatan dan Evaluasi dibawah asisten manajer fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel yang membantu melakukan penyusunan perencanaan, perawatan, pengoperasian mesin berat dan ringan fasilitas sarana pemeliharaan jalan rel PT. KAI Daop VI Yogyakarta.
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan jabatan dari PT KAI Daop VI Yogyakarta terdakwa tidak berwenang untuk melakukan pengadaan barang dari Unit Jalan dan Jembatan dan yang yang berwenang untuk melakukan pengadaan barang dari Unit Jalan dan Jembatan hanyalah manajer dan Pejabat Unit Jalan dan Jembatan PT KAI Daop VI Yogyakarta .
  • Bahwa PT KAI Daop VI Yogyakarta tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa.
  • Pada hari dan tanggal yang sudah lupa bulan September 2021 terdakwa bertemu dengan saksi BOWO HARTONO di Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman dan ketika bertemu dengan saksi BOWO terdakwa yang tidak berwenang untuk melakukan pengadaan barang dari Unit Jalan dan Jembatan pada PT KAI Daop VI Yogyakarta telah menawarkan investasi modal pengadaan barang pada PT KAI Daop VI Yogyakarta, dan terdakwa mengatakan “Akan memberikan keuntungan 20%, selanjutnya setelah kerjasama tersebut berjalan saksi BOWO akan diberikan keuntungan 10% selanjutnya pengembalian modal beserta pemberian keuntungan akan diberikan dalam waktu paling lama 30 sampai 40 hari setelah kesepakatan”, dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa melakukan tender pengadaan barang pada PT KAI Daop VI Yogyakarta dengan melakukan sub kontrak dari beberapa CV atau PT, dan karena percaya dengan ucapan terdakwa kemudian saksi BOWO  menyerahkan uang melalui tranfer Bank dan melalui tunai secara bertahap sejak tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 12 Februari 2023 dengan jumlah total Rp. 1.208.133.000,- (satu milyar dua ratus delapan juta seratus tiga pupuh tiga rupiah).
  • Bahwa sejak bulan September 2021 sampai dengan bulan Juli 2022 terdakwa pernah memberikan uang pada saksi BOWO yang seolah-olah merupakan uang keuntungan dan uang mengembalikan modal kepada saksi BOWO dengan jumlah total Rp 582.564.000.- (lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah dimana terdakwa mendapatkan uang tersebut diambilkan dari uang yang terdakwa terima dari saksi BOWO, dan terdakwa menggunakan uang yang diterima dari saksi BOWO tersebut digunakan untuk kebutuhan terdakwa, dan terdakwa tidak pernah menggunakan uang dadi saksi BOWO tersebut untuk kegiatan pengadaan barang pada PT KAI Daop VI Yogyakarta..
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi BOWO mengalami kerugian sejumlah Rp. 625.569.000,- , (enam ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372  KUHP.

           

 

Sleman, 10 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,  SH, MH.

Jaksa Pratama  NIP.  198611042014032001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya