Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Smn PT. GARDHA JAYA SAKTI NANANG HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GARDHA JAYA SAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANANG HALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata.

3.  Mengukum TERGUGAT untuk membayar/mengembalikan kerugian Materiil yang di alami PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliyar rupiah)

4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar

  •     . 738.000.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan juta Rupiah);

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp. 1.000.000,. (satu juta rupiah)/hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan dalam Perkara Aquo;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik TERGUGAT yang senilai dengan kewajiban pembayaran hutang dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu benda tidak bergerak milik TERGUGAT berupa tanah dan bangunan yang terletak di:

  • Desa Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai surat ukur No. 00093/2011 tertanggal 13 September 2011 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5156 atas nama Nanang Halim dengan luas 1.087 m2 (seribu delapan puluh tujuh meter persegi), diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tanggal 07 November 2011;
  • Desa Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai surat ukur No. 00106/Banyuraden/1999 tertanggal 18 Februari 1999 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02310 atas nama Nanang Halim dengan luas 1.105 m2 (seribu seratus lima meter persegi), diterbitkan pleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tanggal 29 Maret 1999.

7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau Pihak Ketiga;

8. Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan taat pada Putusan Perkara Aquo;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo:

Atau

 

Apabila hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak