Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G/2025/PN Smn | PT. GARDHA JAYA SAKTI | NANANG HALIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Smn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata. 3. Mengukum TERGUGAT untuk membayar/mengembalikan kerugian Materiil yang di alami PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliyar rupiah) 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp. 1.000.000,. (satu juta rupiah)/hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan dalam Perkara Aquo; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik TERGUGAT yang senilai dengan kewajiban pembayaran hutang dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu benda tidak bergerak milik TERGUGAT berupa tanah dan bangunan yang terletak di:
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau Pihak Ketiga; 8. Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan taat pada Putusan Perkara Aquo; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo: Atau
Apabila hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |