Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-42/Slmn/Eoh.2/02/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN.
Bantul.
42 Tahun / 02 Januari 1983.
Laki-Laki
Indonesia.
Glugo Rt. 006 Rw-, Kel/Ds. Panggungharjo,
Kec. Sewon Kab. Bantul
Islam.
Wiraswasta (supir).
|
PENAHANAN :
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 08 Januari 2025 sampai dengan tanggal 27 Januari 2025, dengan jenis penahanan rutan.
- Perpanjangan Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2025 sampai dengan tanggal 08 Maret 2025, dengan jenis penahanan rutan.
- Terdakwa Ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2025 dengan tanggal 03 Maret 2025 jenis penahanan Rutan.
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di klurak Rt. 002/001, Tamanmartani, Kec. Kalasan Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat bekerja di rumah saksi korban SUWIKNYO yang beralamat di klurak Rt. 002/001, Tamanmartani, Kec. Kalasan Kab. Sleman karena terdakwa butuh uang untuk membeli HandPhone kemudian memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau (DPB / Daftar Pencarian Barang) selanjutnya posisi rumah saksi korban sepi kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban SUWIKNYO tersebut dengan cara burung diturunkan dari gantungan dalam sangkar dan burung terdakwa ambil dari dalam sangkar dan burung tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas slempang kecil merk ALTO, setelah 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau tersebut berhasil dibawa oleh terdakwa untuk dimiliki terdakwa, selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT kepada saksi KARSAN HANDOKO yang juga teman kerja terdakwa, milik saksi korban SUWIKNYO dengan alasan untuk membeli makan, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT tersebut dibawa pergi oleh terdakwa.
- Bahwa setelah ditunggu selama beberapa hari ternyata 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa, kemudian saksi korban SUWIKNYO melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kalasan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib di daerah Kab. Batang Provinsi Jawa Tengah terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Kalasan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT yang setelah dilakukan intrograsi oleh Petugas Kepolisian tersebut menerangakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT akan dipindahkan tangankan / digadaikan kepada pihak lain.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, mengambil tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau adalah untuk dimiliki terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, tersebut, saksi korban SUWIKNYO selaku pemilik 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
DAN
KEDUA
PERTAMA
Bahwa terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di klurak Rt. 002/001, Tamanmartani, Kec. Kalasan Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat bekerja di rumah saksi korban SUWIKNYO yang beralamat di klurak Rt. 002/001, Tamanmartani, Kec. Kalasan Kab. Sleman karena terdakwa butuh uang untuk membeli HandPhone kemudian memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau (DPB / Daftar Pencarian Barang) selanjutnya posisi rumah saksi korban sepi kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban SUWIKNYO tersebut dengan cara burung diturunkan dari gantungan dalam sangkar dan burung terdakwa ambil dari dalam sangkar dan burung tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas slempang kecil merk ALTO, setelah 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau tersebut berhasil dibawa oleh terdakwa untuk dimiliki terdakwa, selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT kepada saksi KARSAN HANDOKO yang juga teman kerja terdakwa, milik saksi korban SUWIKNYO dengan alasan untuk membeli makan, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT tersebut oleh saksi KARSAN HANDOKO diserahkan kepada terdakwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT dibawa pergi oleh terdakwa.
- Bahwa setelah ditunggu selama beberapa hari ternyata 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa, kemudian saksi korban SUWIKNYO melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kalasan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib di daerah Kab. Batang Provinsi Jawa Tengah terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Kalasan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT yang setelah dilakukan intrograsi oleh Petugas Kepolisian tersebut menerangakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT akan dipindahkan tangankan / digadaikan kepada pihak lain.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT milik saksi korban SUWIKNYO yang oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban SUWIKNYO adalah akan dimiliki dan selanjutnya oleh terdakwa akan digadai ke pihak lain.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, tersebut, saksi korban SUWIKNYO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di klurak Rt. 002/001, Tamanmartani, Kec. Kalasan Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat bekerja di rumah saksi korban SUWIKNYO yang beralamat di klurak Rt. 002/001, Tamanmartani, Kec. Kalasan Kab. Sleman karena terdakwa butuh uang untuk membeli HandPhone kemudian memiliki niat untuk mengambil 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau (DPB / Daftar Pencarian Barang) selanjutnya posisi rumah saksi korban sepi kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban SUWIKNYO tersebut dengan cara burung diturunkan dari gantungan dalam sangkar dan burung terdakwa ambil dari dalam sangkar dan burung tersebut oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas slempang kecil merk ALTO, setelah 1 (satu) ekor burung Cucak Hijau tersebut berhasil dibawa oleh terdakwa untuk dimiliki terdakwa, selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT kepada saksi KARSAN HANDOKO yang juga teman kerja terdakwa, milik saksi korban SUWIKNYO dengan alasan untuk membeli makan, karena saksi KARSAN HANDOKO sudah percaya dengan terdakwa kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT diserahkan kepada terdakwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT dibawa pergi oleh terdakwa.
- Bahwa setelah ditunggu selama beberapa hari ternyata 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa, kemudian saksi korban SUWIKNYO melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kalasan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib di daerah Kab. Batang Provinsi Jawa Tengah terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Kalasan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT yang setelah dilakukan intrograsi oleh Petugas Kepolisian tersebut menerangakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT oleh terdakwa akan dipindahkan tangankan / digadaikan kepada pihak lain.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT milik saksi korban SUWIKNYO yang oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban SUWIKNYO adalah akan dimiliki dan selanjutnya akan digadai ke pihak lain.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa WIDODO Als ALEK Bin TUKIJAN, tersebut, saksi korban SUWIKNYO selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003 warna hitam No. Pol. AB 3005 YT, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Sleman, 12 Februrari 2025
JAKSA / PENUNTUT UMUM
BAMBANG PRASETIYO, SH Jaksa Madya Nip. 198308082007031001
|