Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2026/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. AJIE NUGROHO Bin EKO SANTOSO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2346/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJIE NUGROHO Bin EKO SANTOSO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                           P-29

               Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-72/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

AJIE NUGROHO Bin EKO SANTOSO (Alm)

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/ Tgl lahir

:

21 tahun / 05 Januari 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Tanjung RT 001 / RW 025, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas (saat ini Driver Shopee)

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 13 April 2026.

  •  

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa AJIE NUGROHO Bin EKO SANTOSO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi yang beralamat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi datang ke Apotek Althaf Farma Mlati yang beralamat di Jl. Baru Mulungan No. 27, Gilingan, Sendangadi, Mlati, Sleman untuk melakukan periksa ke dokter dan mendapatkan resep dokter kemudian Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi membeli Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan resep dokter.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Vincentius Dio Bagusperwira apakah mempunyai Pil Calmlet Alprazolam 1mg lalu dijawab oleh Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi “punya” dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Rumah Saksi Vincentius Dio Bagusperwira yang beralamat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Terdakwa membeli 4 (empat) butir Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg dari Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas.
  • Bahwa Terdakwa sekira 3 (tiga) kali membeli Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg dari Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi 2 (dua) butir Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg dan terakhir kali mengkonsumsi pada hari Kamis 12 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang berlamat di Dusun Tanjung RT 001 / RW 025, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta.
  • Bahwa efek yang dirasakan oleh Terdakwa setelah mengkonsumsi Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg adalah Terdakwa menjadi mengantuk.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg adalah sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dalam secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg tidak memiliki ijin dari Instansi Pemerintah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Laboratorium 491/NPF/2026 tanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si dan Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,S.E., yang pada pokoknya menyatakan bahwa BB-1252/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam Tablet 1mg Adalah mengandung Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa AJIE NUGROHO Bin EKO SANTOSO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran I Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa AJIE NUGROHO Bin EKO SANTOSO (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi yang beralamat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi datang ke Apotek Althaf Farma Mlati yang beralamat di Jl. Baru Mulungan No. 27, Gilingan, Sendangadi, Mlati, Sleman untuk melakukan periksa ke dokter dan mendapatkan resep dokter kemudian Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi membeli Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan resep dokter.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Vincentius Dio Bagusperwira apakah mempunyai Pil Calmlet Alprazolam 1mg lalu dijawab oleh Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi “punya” dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Rumah Saksi Vincentius Dio Bagusperwira yang beralamat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Terdakwa membeli 4 (empat) butir Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg dari Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas.
  • Bahwa Terdakwa sekira 3 (tiga) kali membeli Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg dari Saksi Vincentius Dio Bagusperwira anak dari Yulius Haryadi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi 2 (dua) butir Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg dan terakhir kali mengkonsumsi pada hari Kamis 12 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang berlamat di Dusun Tanjung RT 001 / RW 025, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta.
  • Bahwa efek yang dirasakan oleh Terdakwa setelah mengkonsumsi Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg adalah Terdakwa menjadi mengantuk.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg adalah sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa dalam secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg tidak memiliki ijin dari Instansi Pemerintah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Laboratorium 491/NPF/2026 tanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si dan Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,S.E., yang pada pokoknya menyatakan bahwa BB-1252/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam Tablet 1mg Adalah mengandung Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa AJIE NUGROHO Bin EKO SANTOSO (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran I Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------

 

 

Sleman, 09 April 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                        

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

ERICA NORMASARI, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/