Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2025/PN Smn Sugiyanta FARLIN NUGRAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiyanta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ana Riana, S.H., M.HSugiyanta
Tergugat
NoNama
1FARLIN NUGRAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga pernyataan utang tertanggal 11 Mei 2022, 22 Juni 2022, 30 September 2022, dan 1 Agustus 2024 Antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik matiriil maupun immatriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah), adapun rincian kerugian materiil maupun immaterial adalah sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil: Rp415.000.000,00 (empat ratus lima belas juta rupiah)
    2. Kerugian Imateriil: Rp850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah)
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi dan upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
  6. Menetapkan sita jaminan atas harta benda milik TERGUGAT yaitu benda tidak bergerak berupa tanah dan Bangunan tempat tinggal TERGUGAT yang beralamat di Perum Kembang Asri 2 No. 2 J, RT/RW. 005/029, Sidokarto, Godean, Sleman, D.I.Yogyakarta, seluas kurang lebih 200 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara          : Jalan Komplek

Sebelah Timur          : Rumah Milik Orang lain

Sebelah Selatan       : Sawah milik orang lain

Sebelah barat           : Rumah Miliki Orang Lain

  1. Menetapkan sita jaminan atas harta benda milik TERGUGAT baik harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang saat ini ada maupun yang akan ada dimasa mendatang untuk menjamin isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak