| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Kesepakatan Perjanjian Jual Beli Ban Mobil dengan batas jangka waktu pembayaran dalam jatuh tempo/dalam jangka waktu yaitu 60 hari (2/dua bulan) sebagaimana tersebut diatas.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji/cidera janji kepada Penggugat karena Tergugat tidak melunasi Sisa Tagihan sesuai waktu/sesuai jatuh tempo yang disepakati.
- Menyatakan hukum bahwa Sisa Tagihan yang belum dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
- Menyatakan kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
- Menyatakan kerugian immaterial yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah).
- Menyatakan bunga setiap bulan sebesar 9 % (Sembilan Perseratus) per bulan dikalikan tagihan pokok/kerugian materiil sebesar Rp. 30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Invoice/Nota Tagihan (terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran lunas harga pembelian ban mobil) tersebut sampai dengan putusan ini dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat, atas keterlambatan pembayaran Sisa Tagihan sebesar 9 % (Sembilan Perseratus) setiap bulan dikalikan tagihan pokok/kerugian materiil sebesar Rp. 30.723.000, - (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Invoice/Nota Tagihan (terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran lunas harga pembelian ban mobil) tersebut sampai putusan ini dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari Tergugat lalai memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pembayaran kepada Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk tunduk pada putusan ini dan membayar ganti rugi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sita jaminan (Conservatoir Beslag) yakni kepemilikan dan/atau penguasaan Tergugat terhadap Tanah beserta bangunan yang akan diletakkan dan juga yang akan dilekatkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) di atasnya yang terletak di Jalan Kabupaten, Pedukuhan Kronggahan I, Kelurahan/Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Pos 55291.
- Memerintahkan kepada Tergugat ataupun kepada pihak lain untuk tidak menggunakan dan/atau tidak mengoperasikan dan harus mengosongkan obyek sita jaminan (Conservatoir Beslag) sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dengan segala kerendahan hati dan penuh hormat, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono) dengan mempertimbangkan segala aspek keadilan dan kebenaran terutama di hadapan Tuhan serta kemanfaatan bagi PENGGUGAT KONVENSI. |