Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2025/PN Smn 1.Sri Rahayu
2.Tri Wahyuningrum
1.Sigit Sugiarto
2.Permadi Anwar
3.Notaris Sukarno, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Rahayu
2Tri Wahyuningrum
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sigit Sugiarto
2Permadi Anwar
3Notaris Sukarno, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat yang terdiri dari :
  1. Surat pernyataan dari Para Penggugat,
  2. Kuitansi yang ditandatangani oleh Para Penggugat,
  3. Perikatan jual beli antara Tergugat I dengan Para Penggugat,
  4. Kuasa jual atas tanah dari Para Penggugat kepada Tergugat I

batal dan tidak berkekuatan hukum;

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang DP sebesar Rp. 30.000.000, (Tiga puluh juta rupiah);
  2. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ;

SUBSIDER

Mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak