Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
716/Pid.B/2025/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. CAHYO INDARTO Bin Alm MUJIYO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 716/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7295/M.4.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYO INDARTO Bin Alm MUJIYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 
   

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                 P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-394/Slmn/Eoh.2/12/2025

 

TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO

 

Tempat Lahir

:

Sleman

 

Umur/Tgl.Lahir

:

53 Tahun/ 04 Mei 1972.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl Raya Ngebo RT 04 RW 22 Desa/Kel Sukoharjo, Kec. Ngaglik, Kab Sleman.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

NIK

:

:

SLTA

340412045057200002.

 

  1. PENAHANAN

Oleh Penyidik

 

 

 

 

 

Penuntut Umum, 

 

:

 

 

 

:

 

:

 

terdakwa ditangkap tanggal 28 Oktober 2025 s/d tanggal 20 Oktober 2025.

Ditahan di Rutan Polda DIY sejak tgl 20 Oktober 2025 s/d tgl 08 Nopember 2025.

Diperpanjang Penuntut Umum di Rutan Polda DIY sejak tgl 09 Nopember 2025 s/d tgl 18 Desember 2025.

Ditahan di Rutan Klas IIA Sleman sejak tgl. 10 Desember 2025 s/d tgl. 29 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu :

--------- Bahwa terdakwa CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO pada  waktu antara tanggal 29 Januari 2020 hingga tanggal 30 September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 dan 2021, di Kantor Notaris/PPAT SAID NOORACHMAN, Jl Nusa Indah II/ Jl Raya Candi Gebang No 33, Dero, Desa/Kel. Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO dalam tahun 2013 mengetahui kalau saksi AGUS KUNCORO PUTRO telah membeli tanah sawah Letter C No: 193/Babatan Kel Babadan atas nama pemilik B. KROMODIMEDJO dengan luas 1.837 m2 seharga Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari ahli waris B. KROMODIMEDJO yang diwakili oleh saksi MUNADI HARNA WIYANA, namun setelah itu saksi AGUS KUNCORO PUTRO tersangkut masalah hukum dan menjalani hukuman pidana penjara, selanjutnya  saat ahli waris B. KROMODIMEDJO melakukan penjualan untuk bidang tanah yang lain kepada pembeli (Alm) Subroto dan pembeli (Alm) Subroto menunjuk PPAT YULI ISWADI, maka obyek tanah yang dibeli saksi AGUS KUNCORO PUTRO juga sekalian diproses di PPAT YULI ISWADI tersebut, namun karena saksi AGUS KUNCORO PUTRO masih menjalani hukuman pidana penjara sehingga PPAT YULI ISWADI mengatakan kepada saksi PURBO SARONO (anak MUNADI HARNA WIYANA yang ikut mendampingi) untuk mempermudah proses turun warisnya, nama Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah sawah yang berasal dari konversi Letter C : 193/Babatan atas nama pemilik B. KROMODIMEDJO yang telah dibeli oleh AGUS KUNCORO PUTRO, cukup satu nama ahli waris saja yang diwakili oleh MUNADI HARNA WIYANA dan akhirnya menjadi SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA serta disimpan di PPAT YULI ISWAHYUDI untuk nantinya diserahkan kepada saksi AGUS KUNCORO PUTRO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menanyakan ke saksi  PURBO SARONO “SHM punyae mas AGUS sudah jadi belum ya mas?” dan saksi  PURBO SARONO menjawab “sudah jadi dan yang bisa mengambil adalah pak AGUS sendiri dan bapak saya (MUNADI HARNA WIYANA).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membuat Surat Kuasa tertanggal 29 Januari 2020 diatas Meterai 6000, yang seakan-akan benar-benar ditandatangani oleh AGUS KUNCORO PUTRO, yang isinya seolah-olah AGUS KUNCORO PUTRO memberikan Kuasa kepada terdakwa CAHYO INDARTO untuk digunakan mengambil Sertifikat Hak Milik nomor SHM 14293/Werdomartani, Surat Ukur nomor : 184/Werdomartani/2014 tgl 10-07-2014, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, Luas 1.837 m2 yang terletak di desa Werdomartani, Ngemplak, Sleman atas nama MUNADI HARNA WIYANA, kemudian pada tanggal  30 Januari 2020, terdakwa mengajak saksi MUNADI HARNA WIYANA sebagai wakil ahli waris menghadap PPAT YULI ISWADI untuk mengambil SHM 14293/Werdomartani tersebut dengan menunjukkan dan menyerahkan Surat Kuasa tersebut hingga akhirnya  PPAT YULI ISWADI menyerahkan SHM 14293/Werdomartani kepada terdakwa, padahal pada kenyataannya baik asal dan isi surat kuasa tersebut tidak benar mengingat saksi AGUS KUNCORO PUTRO tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk mengambil SHM tanah sawah yang dibelinya tersebut.
  • Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik nomor SHM 14293/Werdomartani Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, luas 1.837 m2 an MUNADI HARNA WIYANA berada dalam kekuasaannya, lalu terdakwa mendatangi PPAT SAID NOORACHMAN, dan mengatakan telah membeli tanah sawah SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA serta menyuruh PPAT SAID NOORACHMAN untuk dibuatkan Akta Jual Belinya, kemudian terdakwa melengkapi surat-surat persyaratannya antara lain terdakwa menyerahkan selembar Kwitansi tertanggal 07 Maret 2020 yang isinya penerimaan dari CAHYO INDARTO uang sebanyak Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) guna membayar 1 bidang tanah sawah dengan SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 yang diterima dan ditandatangani oleh MUNADI HARNA WIYANA, padahal pada kenyataannya baik asal dan isi Kwitansi tersebut tidak benar mengingat saksi MUNADI HARNA WIYANA tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dari terdakwa dan saksi MUNADI HARNA WIYANA juga tidak pernah menjual tanah sawah SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 kepada terdakwa CAHYO INDARTO.
  • Bahwa PPAT SAID NOORACHMAN, kemudian membuatkan Akta Jual Beli antara MUNADI HARNA WIYANA selaku Penjual dengan CAHYO INDARTO selaku Pembeli atas sebidang tanah sawah SHM 14293/Werdomartani, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, luas 1837 m2 atas nama MUNADI HARNA WIYANA dengan harga Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu untuk proses penandatanganan AJB tersebut saksi PAIMAN (Staf PPAT SAID NOORACHMAN) bersama terdakwa mendatangi rumah saksi MUNADI HARNA WIYANA untuk meminta tangan tangan beberapa berkas AJB dengan dalih untuk proses balik nama ke sdr AGUS KUNCORO PUTRO, sehingga saksi MUNADI HARNA WIYANA mau menandatangani berkas-berkas tersebut, yang akhirnya terbit AJB no 77/2020 tgl 7 Maret 2020, padahal keterangan yang diberikan terdakwa untuk ditempatkan kedalam Akta Jual Beli no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 berupa keterangan perbuatan hukum jual beli atas sebidang tanah sawah SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 antara MUNADI HARNA WIYANA selaku Penjual dengan CAHYO INDARTO selaku Pembeli dengan harga Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut pada kenyataannya tidak benar.
  • Bahwa AJB no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 tersebut merupakan surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh pegawai umum sehingga merupakan akte authentik.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan Akta Jual Beli no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 yang seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya tersebut untuk dasar balik nama menjadi atas nama CAHYO INDARTO, melalui surat terdakwa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tertanggal 7 Maret 2020 tentang permohonan peralihan hak atas tanah berupa jual beli hingga akhirnya menjadi SHM 14293 an CAHYO INDARTO, dan pada saat proses balik nama tersebut, terdakwa CAHYO INDARTO juga menggunakan sertifikat SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA sebagai agunan dalam mengajukan pinjaman ke PT BPRS Dana Hidayatulloh sebesar Rp. 1.200.000.000,- dengan jangka waktu 12 bulan dengan sistem Balon Payment, dan untuk keperluan itu diterbitkan Covernote/Surat keterangan no 06/SK/III/2020 oleh Notaris SAID NOORACHMAN dengan keterangan Sertifikat (SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA) benar masih dalam proses balik nama menjadi CAHYO INDARTO.
  • Bahwa selanjutnya atas pengajuan pinjaman terdakwa dan adanya Covernote no 06/SK/III/2020 tersebut, PT BPRS Dana Hidayatulloah pada tanggal 7 Maret 2020 memberikan order kepada Notaris/PPAT ARIS WICAKSONO, untuk dibuatkan Perikatan Jaminan berupa Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan an CAHYO INDARTO dengan jaminan SHM 14293/Werdomartani an MUNADI HARNA WIYANA, namun kemudian terdakwa pada tanggal 30 September 2021 melunaskan pinjaman tersebut dengan cara direstrak/upgrade pengajuan baru sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)  pada tanggal 30 September 2021, sehingga PT BPRS Dana Hidayatulloah pada tanggal 29 September 2020 kembali memberikan order kepada Notaris/PPAT ARIS WICAKSONO, untuk dibuatkan Perikatan Jaminan berupa Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan an CAHYO INDARTO dengan jaminan SHM 14293/Werdomartani an MUNADI HARNA WIYANA.
  • Bahwa setelah memperoleh uang tersebut selanjutnya terdakwa pergunakan untuk memenuhi berbagai kepentingan terdakwa, dan ternyata terdakwa tidak dapat membayar pinjaman, sehingga PT BPRS Dana Hidayatullah mengajukan permohonan lelang terhadap tanah sawah dengan alas hak SHM 14293 an CAHYO INDARTO kepada KPKNL Yogyakarta melalui surat Nomor : 141/ADM-PMBY/DH/XII/2024 tgl 18 Desember 2024 karena wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Sewa Beli Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Nomor 001/IJR-IMBT/DH/IX/2021 Tgl 30 September 2021 serta perikatan obyek hak tanggungan sesuai sertifikat hak tanggungan Peringkat 1 nomor 06398/2021 tgl 15 November 2021 dan Akta Pemberitan Hak Tanggungan Nomor 471/2021 tgl 25 Oktober 2021 dan KPKNL Yogyakarta telah melaksanakan lelang tgl 27 Desember 2024 sesuai Risalah Lelang Nomor : RL-1174/09.05/2024-01 tanggal 27 Desember 2024, serta telah laku terjual seharga Rp. 1.564.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dengan pemenang Sdr. ADTYO BAGUS BUDIARTO, yang beralamat di Wonorejo 5 Rt 002/0014 Wedomartani, Ngemplak Sleman.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian saksi AGUS KUNCORO PUTRO sejumlah Rp. 5.500.000.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP. ------

 

“ATAU”

Kedua :

--------- Bahwa terdakwa CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO pada  waktu antara tanggal 29 Januari 2020 hingga tanggal 30 September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 dan 2021, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, di kantor PT BPRS Dana Hidayatulloh Jl Gedongkuning Selatan No 134, Desa/Kel Rejowonangun, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena beberapa perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut satu sama lain ada sangkut pautnya dan meliputi dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, telah dengan sengaja menggunakan akte sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 266 KUHP seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO dalam tahun 2013 mengetahui kalau saksi AGUS KUNCORO PUTRO telah membeli tanah sawah Letter C No: 193/Babatan Kel Babadan atas nama pemilik B. KROMODIMEDJO dengan luas 1.837 m2 seharga Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari ahli waris B. KROMODIMEDJO yang diwakili oleh saksi MUNADI HARNA WIYANA, namun setelah itu saksi AGUS KUNCORO PUTRO tersangkut masalah hukum dan menjalani hukuman pidana penjara, selanjutnya  saat ahli waris B. KROMODIMEDJO melakukan penjualan untuk bidang tanah yang lain kepada pembeli (Alm) Subroto dan pembeli (Alm) Subroto menunjuk PPAT YULI ISWADI, maka obyek tanah yang dibeli saksi AGUS KUNCORO PUTRO juga sekalian diproses di PPAT YULI ISWADI tersebut, namun karena saksi AGUS KUNCORO PUTRO masih menjalani hukuman pidana penjara sehingga PPAT YULI ISWADI mengatakan kepada saksi PURBO SARONO (anak MUNADI HARNA WIYANA yang ikut mendampingi) untuk mempermudah proses turun warisnya, nama Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah sawah yang berasal dari konversi Letter C : 193/Babatan atas nama pemilik B. KROMODIMEDJO yang telah dibeli oleh AGUS KUNCORO PUTRO, cukup satu nama ahli waris saja yang diwakili oleh MUNADI HARNA WIYANA dan akhirnya menjadi SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA serta disimpan di PPAT YULI ISWAHYUDI untuk nantinya diserahkan kepada saksi AGUS KUNCORO PUTRO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menanyakan ke saksi  PURBO SARONO “SHM punyae mas AGUS sudah jadi belum ya mas?” dan saksi  PURBO SARONO menjawab “sudah jadi dan yang bisa mengambil adalah pak AGUS sendiri dan bapak saya (MUNADI HARNA WIYANA).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membuat Surat Kuasa tertanggal 29 Januari 2020 diatas Meterai 6000, yang seakan-akan benar-benar ditandatangani oleh AGUS KUNCORO PUTRO, yang isinya seolah-olah AGUS KUNCORO PUTRO memberikan Kuasa kepada terdakwa CAHYO INDARTO untuk digunakan mengambil Sertifikat Hak Milik nomor SHM 14293/Werdomartani, Surat Ukur nomor : 184/Werdomartani/2014 tgl 10-07-2014, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, Luas 1.837 m2 yang terletak di desa Werdomartani, Ngemplak, Sleman atas nama MUNADI HARNA WIYANA, kemudian pada tanggal  30 Januari 2020, terdakwa mengajak saksi MUNADI HARNA WIYANA sebagai wakil ahli waris menghadap PPAT YULI ISWADI untuk mengambil SHM 14293/Werdomartani tersebut dengan menunjukkan dan menyerahkan Surat Kuasa tersebut hingga akhirnya  PPAT YULI ISWADI menyerahkan SHM 14293/Werdomartani kepada terdakwa, padahal pada kenyataannya baik asal dan isi surat kuasa tersebut tidak benar mengingat saksi AGUS KUNCORO PUTRO tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk mengambil SHM tanah sawah yang dibelinya tersebut.
  • Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik nomor SHM 14293/Werdomartani Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, luas 1.837 m2 an MUNADI HARNA WIYANA berada dalam kekuasaannya, lalu terdakwa mendatangi PPAT SAID NOORACHMAN, dan mengatakan telah membeli tanah sawah SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA serta menyuruh PPAT SAID NOORACHMAN untuk dibuatkan Akta Jual Belinya, kemudian terdakwa melengkapi surat-surat persyaratannya antara lain terdakwa menyerahkan selembar Kwitansi tertanggal 07 Maret 2020 yang isinya penerimaan dari CAHYO INDARTO uang sebanyak Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) guna membayar 1 bidang tanah sawah dengan SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 yang diterima dan ditandatangani oleh MUNADI HARNA WIYANA, padahal pada kenyataannya baik asal dan isi Kwitansi tersebut tidak benar mengingat saksi MUNADI HARNA WIYANA tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dari terdakwa dan saksi MUNADI HARNA WIYANA juga tidak pernah menjual tanah sawah SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 kepada terdakwa CAHYO INDARTO.
  • Bahwa PPAT SAID NOORACHMAN, kemudian membuatkan Akta Jual Beli antara MUNADI HARNA WIYANA selaku Penjual dengan CAHYO INDARTO selaku Pembeli atas sebidang tanah sawah SHM 14293/Werdomartani, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, luas 1837 m2 atas nama MUNADI HARNA WIYANA dengan harga Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu untuk proses penandatanganan AJB tersebut saksi PAIMAN (Staf PPAT SAID NOORACHMAN) bersama terdakwa mendatangi rumah saksi MUNADI HARNA WIYANA untuk meminta tangan tangan beberapa berkas AJB dengan dalih untuk proses balik nama ke sdr AGUS KUNCORO PUTRO, sehingga saksi MUNADI HARNA WIYANA mau menandatangani berkas-berkas tersebut, yang akhirnya terbit AJB no 77/2020 tgl 7 Maret 2020, padahal keterangan yang diberikan terdakwa untuk ditempatkan kedalam Akta Jual Beli no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 berupa keterangan perbuatan hukum jual beli atas sebidang tanah sawah SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 antara MUNADI HARNA WIYANA selaku Penjual dengan CAHYO INDARTO selaku Pembeli dengan harga Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut pada kenyataannya tidak benar.
  • Bahwa AJB no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 tersebut merupakan surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh pegawai umum sehingga merupakan akte authentik.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan Akta Jual Beli no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 yang seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya tersebut untuk dasar balik nama menjadi atas nama CAHYO INDARTO, pada hal sebenarnya terdakwa mengetahui bahwasannya AJB dimaksud isinya tidak benar, namun terdakwa tetap menggunakannya melalui surat terdakwa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tertanggal 7 Maret 2020 tentang permohonan peralihan hak atas tanah berupa jual beli hingga akhirnya menjadi SHM 14293 an CAHYO INDARTO, dan pada saat proses balik nama tersebut, terdakwa CAHYO INDARTO juga menggunakan sertifikat SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA sebagai agunan dalam mengajukan pinjaman ke PT BPRS Dana Hidayatulloh sebesar Rp. 1.200.000.000,- dengan jangka waktu 12 bulan dengan sistem Balon Payment, dan untuk keperluan itu diterbitkan Covernote/Surat keterangan no 06/SK/III/2020 oleh Notaris SAID NOORACHMAN dengan keterangan Sertifikat (SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA) benar masih dalam proses balik nama menjadi CAHYO INDARTO.
  • Bahwa selanjutnya atas pengajuan pinjaman terdakwa dan adanya Covernote no 06/SK/III/2020 tersebut, PT BPRS Dana Hidayatulloah pada tanggal 7 Maret 2020 memberikan order kepada Notaris/PPAT ARIS WICAKSONO, untuk dibuatkan Perikatan Jaminan berupa Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan an CAHYO INDARTO dengan jaminan SHM 14293/Werdomartani an MUNADI HARNA WIYANA, namun kemudian terdakwa pada tanggal 30 September 2021 melunaskan pinjaman tersebut dengan cara direstrak/upgrade pengajuan baru sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)  pada tanggal 30 September 2021, sehingga PT BPRS Dana Hidayatulloah pada tanggal 29 September 2020 kembali memberikan order kepada Notaris/PPAT ARIS WICAKSONO, untuk dibuatkan Perikatan Jaminan berupa Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan an CAHYO INDARTO dengan jaminan SHM 14293/Werdomartani an MUNADI HARNA WIYANA.
  • Bahwa setelah memperoleh uang tersebut selanjutnya terdakwa pergunakan untuk memenuhi berbagai kepentingan terdakwa, dan ternyata terdakwa tidak dapat membayar pinjaman, sehingga PT BPRS Dana Hidayatullah mengajukan permohonan lelang terhadap tanah sawah dengan alas hak SHM 14293 an CAHYO INDARTO kepada KPKNL Yogyakarta melalui surat Nomor : 141/ADM-PMBY/DH/XII/2024 tgl 18 Desember 2024 karena wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Sewa Beli Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Nomor 001/IJR-IMBT/DH/IX/2021 Tgl 30 September 2021 serta perikatan obyek hak tanggungan sesuai sertifikat hak tanggungan Peringkat 1 nomor 06398/2021 tgl 15 November 2021 dan Akta Pemberitan Hak Tanggungan Nomor 471/2021 tgl 25 Oktober 2021 dan KPKNL Yogyakarta telah melaksanakan lelang tgl 27 Desember 2024 sesuai Risalah Lelang Nomor : RL-1174/09.05/2024-01 tanggal 27 Desember 2024, serta telah laku terjual seharga Rp. 1.564.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dengan pemenang Sdr. ADTYO BAGUS BUDIARTO, yang beralamat di Wonorejo 5 Rt 002/0014 Wedomartani,Ngemplak Sleman.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian saksi AGUS KUNCORO PUTRO sejumlah Rp. 5.500.000.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP. -------

“ATAU”

Ketiga:

--------- Bahwa terdakwa CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO pada  waktu antara tanggal 29 Januari 2020 hingga tanggal 30 September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 dan 2021, bertempat di Kantor Notaris/PPAT PPAT YULI ISWAHYUDI,  jalan Kapten Haryadi 103 Ngebel Gede, desa/kel. Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, di Kantor Notaris/PPAT SAID NOORACHMAN, Jl Nusa Indah II/ Jl Raya Candi Gebang No 33, Dero, Desa/Kel. Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, di kantor PT BPRS Dana Hidayatulloh Jl Gedongkuning Selatan No 134, Desa/Kel Rejowonangun, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena beberapa perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut satu sama lain ada sangkut pautnya dan meliputi dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian,  yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO dalam tahun 2013 mengetahui kalau saksi AGUS KUNCORO PUTRO telah membeli tanah sawah Letter C No: 193/Babatan Kel Babadan atas nama pemilik B. KROMODIMEDJO dengan luas 1.837 m2 seharga Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari ahli waris B. KROMODIMEDJO yang diwakili oleh saksi MUNADI HARNA WIYANA, namun setelah itu saksi AGUS KUNCORO PUTRO tersangkut masalah hukum dan menjalani hukuman pidana penjara, selanjutnya  saat ahli waris B. KROMODIMEDJO melakukan penjualan untuk bidang tanah yang lain kepada pembeli (Alm) Subroto dan pembeli (Alm) Subroto menunjuk PPAT YULI ISWADI, maka obyek tanah yang dibeli saksi AGUS KUNCORO PUTRO juga sekalian diproses di PPAT YULI ISWADI tersebut, namun karena saksi AGUS KUNCORO PUTRO masih menjalani hukuman pidana penjara sehingga PPAT YULI ISWADI mengatakan kepada saksi PURBO SARONO (anak MUNADI HARNA WIYANA yang ikut mendampingi) untuk mempermudah proses turun warisnya, nama Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah sawah yang berasal dari konversi Letter C : 193/Babatan atas nama pemilik B. KROMODIMEDJO yang telah dibeli oleh AGUS KUNCORO PUTRO, cukup satu nama ahli waris saja yang diwakili oleh MUNADI HARNA WIYANA dan akhirnya menjadi SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA serta disimpan di PPAT YULI ISWAHYUDI untuk nantinya diserahkan kepada saksi AGUS KUNCORO PUTRO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menanyakan ke saksi  PURBO SARONO “SHM punyae mas AGUS sudah jadi belum ya mas?” dan saksi  PURBO SARONO menjawab “sudah jadi dan yang bisa mengambil adalah pak AGUS sendiri dan bapak saya (MUNADI HARNA WIYANA).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membuat Surat Kuasa tertanggal 29 Januari 2020 diatas Meterai 6000, yang seakan-akan benar-benar ditandatangani oleh AGUS KUNCORO PUTRO, yang isinya seolah-olah AGUS KUNCORO PUTRO memberikan Kuasa kepada terdakwa CAHYO INDARTO untuk digunakan mengambil Sertifikat Hak Milik nomor SHM 14293/Werdomartani, Surat Ukur nomor : 184/Werdomartani/2014 tgl 10-07-2014, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, Luas 1.837 m2 yang terletak di desa Werdomartani, Ngemplak, Sleman atas nama MUNADI HARNA WIYANA, kemudian pada tanggal  30 Januari 2020, terdakwa mengajak saksi MUNADI HARNA WIYANA sebagai wakil ahli waris menghadap PPAT YULI ISWADI untuk mengambil SHM 14293/Werdomartani tersebut dengan menunjukkan dan menyerahkan Surat Kuasa tersebut hingga akhirnya  PPAT YULI ISWADI menyerahkan SHM 14293/Werdomartani kepada terdakwa, padahal pada kenyataannya baik asal dan isi surat kuasa tersebut tidak benar mengingat saksi AGUS KUNCORO PUTRO tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk mengambil SHM tanah sawah yang dibelinya tersebut.
  • Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik nomor SHM 14293/Werdomartani Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, luas 1.837 m2 an MUNADI HARNA WIYANA berada dalam kekuasaannya, lalu terdakwa mendatangi PPAT SAID NOORACHMAN, dan mengatakan telah membeli tanah sawah SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA serta menyuruh PPAT SAID NOORACHMAN untuk dibuatkan Akta Jual Belinya, kemudian terdakwa melengkapi surat-surat persyaratannya antara lain terdakwa menyerahkan selembar Kwitansi tertanggal 07 Maret 2020 yang isinya penerimaan dari CAHYO INDARTO uang sebanyak Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) guna membayar 1 bidang tanah sawah dengan SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 yang diterima dan ditandatangani oleh MUNADI HARNA WIYANA, padahal pada kenyataannya baik asal dan isi Kwitansi tersebut tidak benar mengingat saksi MUNADI HARNA WIYANA tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dari terdakwa dan saksi MUNADI HARNA WIYANA juga tidak pernah menjual tanah sawah SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 kepada terdakwa CAHYO INDARTO.
  • Bahwa PPAT SAID NOORACHMAN, kemudian membuatkan Akta Jual Beli antara MUNADI HARNA WIYANA selaku Penjual dengan CAHYO INDARTO selaku Pembeli atas sebidang tanah sawah SHM 14293/Werdomartani, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, luas 1837 m2 atas nama MUNADI HARNA WIYANA dengan harga Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu untuk proses penandatanganan AJB tersebut saksi PAIMAN (Staf PPAT SAID NOORACHMAN) bersama terdakwa mendatangi rumah saksi MUNADI HARNA WIYANA untuk meminta tangan tangan beberapa berkas AJB dengan dalih untuk proses balik nama ke sdr AGUS KUNCORO PUTRO, sehingga saksi MUNADI HARNA WIYANA mau menandatangani berkas-berkas tersebut, yang akhirnya terbit AJB no 77/2020 tgl 7 Maret 2020, padahal keterangan yang diberikan terdakwa untuk ditempatkan kedalam Akta Jual Beli no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 berupa keterangan perbuatan hukum jual beli atas sebidang tanah sawah SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 antara MUNADI HARNA WIYANA selaku Penjual dengan CAHYO INDARTO selaku Pembeli dengan harga Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut pada kenyataannya tidak benar.
  • Bahwa AJB no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 tersebut merupakan surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh pegawai umum sehingga merupakan akte authentik.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan Akta Jual Beli no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 yang seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya tersebut untuk dasar balik nama menjadi atas nama CAHYO INDARTO, melalui surat terdakwa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tertanggal 7 Maret 2020 tentang permohonan peralihan hak atas tanah berupa jual beli hingga akhirnya menjadi SHM 14293 an CAHYO INDARTO, dan pada saat proses balik nama tersebut, terdakwa CAHYO INDARTO juga menggunakan sertifikat SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA sebagai agunan dalam mengajukan pinjaman ke PT BPRS Dana Hidayatulloh sebesar Rp. 1.200.000.000,- dengan jangka waktu 12 bulan dengan sistem Balon Payment, dan untuk keperluan itu diterbitkan Covernote/Surat keterangan no 06/SK/III/2020 oleh Notaris SAID NOORACHMAN dengan keterangan Sertifikat (SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA) benar masih dalam proses balik nama menjadi CAHYO INDARTO.
  • Bahwa selanjutnya atas pengajuan pinjaman terdakwa dan adanya Covernote no 06/SK/III/2020 tersebut, PT BPRS Dana Hidayatulloah pada tanggal 7 Maret 2020 memberikan order kepada Notaris/PPAT ARIS WICAKSONO, untuk dibuatkan Perikatan Jaminan berupa Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan an CAHYO INDARTO dengan jaminan SHM 14293/Werdomartani an MUNADI HARNA WIYANA, namun kemudian terdakwa pada tanggal 30 September 2021 melunaskan pinjaman tersebut dengan cara direstrak/upgrade pengajuan baru sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)  pada tanggal 30 September 2021, sehingga PT BPRS Dana Hidayatulloah pada tanggal 29 September 2020 kembali memberikan order kepada Notaris/PPAT ARIS WICAKSONO, untuk dibuatkan Perikatan Jaminan berupa Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan an CAHYO INDARTO dengan jaminan SHM 14293/Werdomartani an MUNADI HARNA WIYANA.
  • Bahwa setelah memperoleh uang tersebut selanjutnya terdakwa pergunakan untuk memenuhi berbagai kepentingan terdakwa, dan ternyata terdakwa tidak dapat membayar pinjaman, sehingga PT BPRS Dana Hidayatullah mengajukan permohonan lelang terhadap tanah sawah dengan alas hak SHM 14293 an CAHYO INDARTO kepada KPKNL Yogyakarta melalui surat Nomor : 141/ADM-PMBY/DH/XII/2024 tgl 18 Desember 2024 karena wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Sewa Beli Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Nomor 001/IJR-IMBT/DH/IX/2021 Tgl 30 September 2021 serta perikatan obyek hak tanggungan sesuai sertifikat hak tanggungan Peringkat 1 nomor 06398/2021 tgl 15 November 2021 dan Akta Pemberitan Hak Tanggungan Nomor 471/2021 tgl 25 Oktober 2021 dan KPKNL Yogyakarta telah melaksanakan lelang tgl 27 Desember 2024 sesuai Risalah Lelang Nomor : RL-1174/09.05/2024-01 tanggal 27 Desember 2024, serta telah laku terjual seharga Rp. 1.564.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dengan pemenang Sdr. ADTYO BAGUS BUDIARTO, yang beralamat di Wonorejo 5 Rt 002/0014 Wedomartani,Ngemplak Sleman.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian saksi AGUS KUNCORO PUTRO sejumlah Rp. 5.500.000.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP---------

“ATAU”

Keempat :

---------- Bahwa terdakwa CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO pada  waktu antara tanggal 29 Januari 2020 hingga tanggal 30 September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 dan 2021, bertempat di Kantor Notaris/PPAT PPAT YULI ISWAHYUDI,  jalan Kapten Haryadi 103 Ngebel Gede, desa/kel. Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, di Kantor Notaris/PPAT SAID NOORACHMAN, Jl Nusa Indah II/ Jl Raya Candi Gebang No 33, Dero, Desa/Kel. Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, di kantor PT BPRS Dana Hidayatulloh Jl Gedongkuning Selatan No 134, Desa/Kel Rejowonangun, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, namun oleh karena beberapa perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut satu sama lain ada sangkut pautnya dan meliputi dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian,  yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa awalnya terdakwa CAHYO INDARTO Bin (Alm) MUJIYO dalam tahun 2013 mengetahui kalau saksi AGUS KUNCORO PUTRO telah membeli tanah sawah Letter C No: 193/Babatan Kel Babadan atas nama pemilik B. KROMODIMEDJO dengan luas 1.837 m2 seharga Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari ahli waris B. KROMODIMEDJO yang diwakili oleh saksi MUNADI HARNA WIYANA, namun setelah itu saksi AGUS KUNCORO PUTRO tersangkut masalah hukum dan menjalani hukuman pidana penjara, selanjutnya  saat ahli waris B. KROMODIMEDJO melakukan penjualan untuk bidang tanah yang lain kepada pembeli (Alm) Subroto dan pembeli (Alm) Subroto menunjuk PPAT YULI ISWADI, maka obyek tanah yang dibeli saksi AGUS KUNCORO PUTRO juga sekalian diproses di PPAT YULI ISWADI tersebut, namun karena saksi AGUS KUNCORO PUTRO masih menjalani hukuman pidana penjara sehingga PPAT YULI ISWADI mengatakan kepada saksi PURBO SARONO (anak MUNADI HARNA WIYANA yang ikut mendampingi) untuk mempermudah proses turun warisnya, nama Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah sawah yang berasal dari konversi Letter C : 193/Babatan atas nama pemilik B. KROMODIMEDJO yang telah dibeli oleh AGUS KUNCORO PUTRO, cukup satu nama ahli waris saja yang diwakili oleh MUNADI HARNA WIYANA dan akhirnya menjadi SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA serta disimpan di PPAT YULI ISWAHYUDI untuk nantinya diserahkan kepada saksi AGUS KUNCORO PUTRO.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menanyakan ke saksi  PURBO SARONO “SHM punyae mas AGUS sudah jadi belum ya mas?” dan saksi  PURBO SARONO menjawab “sudah jadi dan yang bisa mengambil adalah pak AGUS sendiri dan bapak saya (MUNADI HARNA WIYANA).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengajak saksi MUNADI HARNA WIYANA sebagai wakil ahli waris pada tanggal  30 Januari 2020 mengambil Sertifikat Hak Milik nomor SHM 14293/Werdomartani, Surat Ukur nomor : 184/Werdomartani/2014 tgl 10-07-2014, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, Luas 1.837 m2 yang terletak di desa Werdomartani, Ngemplak, Sleman atas nama MUNADI HARNA WIYANA, yang disimpan di PPAT YULI ISWADI, dan terdakwa menyerahkan Surat Kuasa tertanggal 29 Januari 2020 diatas Meterai 6000, yang isinya seolah-olah AGUS KUNCORO PUTRO memberikan Kuasa kepada terdakwa CAHYO INDARTO untuk mengambil SHM 14293/Werdomartani tersebut, yang seakan-akan benar-benar ditandatangani oleh AGUS KUNCORO PUTRO, hingga akhirnya  PPAT YULI ISWADI menyerahkan SHM 14293/Werdomartani kepada terdakwa, padahal pada kenyataannya baik asal dan isi surat kuasa tersebut tidak benar mengingat saksi AGUS KUNCORO PUTRO tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk mengambil SHM tanah sawah yang dibelinya tersebut.
  • Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik nomor SHM 14293/Werdomartani Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, luas 1.837 m2 an MUNADI HARNA WIYANA berada dalam kekuasaannya, lalu terdakwa mendatangi PPAT SAID NOORACHMAN, dan mengatakan telah membeli tanah sawah SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA serta menyuruh PPAT SAID NOORACHMAN untuk dibuatkan Akta Jual Belinya, kemudian terdakwa melengkapi surat-surat persyaratannya antara lain terdakwa menyerahkan selembar Kwitansi tertanggal 07 Maret 2020 yang isinya penerimaan dari CAHYO INDARTO uang sebanyak Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) guna membayar 1 bidang tanah sawah dengan SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 yang diterima dan ditandatangani oleh MUNADI HARNA WIYANA, padahal pada kenyataannya baik asal dan isi Kwitansi tersebut tidak benar mengingat saksi MUNADI HARNA WIYANA tidak pernah menerima uang sejumlah tersebut dari terdakwa dan saksi MUNADI HARNA WIYANA juga tidak pernah menjual tanah sawah SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 kepada terdakwa CAHYO INDARTO.
  • Bahwa PPAT SAID NOORACHMAN, kemudian membuatkan Akta Jual Beli antara MUNADI HARNA WIYANA selaku Penjual dengan CAHYO INDARTO selaku Pembeli atas sebidang tanah sawah SHM 14293/Werdomartani, Nomor Identifikasi Bidang Tanah 13041104.12418, luas 1837 m2 atas nama MUNADI HARNA WIYANA dengan harga Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), lalu untuk proses penandatanganan AJB tersebut saksi PAIMAN (Staf PPAT SAID NOORACHMAN) bersama terdakwa mendatangi rumah saksi MUNADI HARNA WIYANA untuk meminta tangan tangan beberapa berkas AJB dengan dalih untuk proses balik nama ke sdr AGUS KUNCORO PUTRO, sehingga saksi MUNADI HARNA WIYANA mau menandatangani berkas-berkas tersebut, yang akhirnya terbit AJB no 77/2020 tgl 7 Maret 2020, padahal keterangan yang diberikan terdakwa untuk ditempatkan kedalam Akta Jual Beli no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 berupa keterangan perbuatan hukum jual beli atas sebidang tanah sawah SHM 14293/Werdomartani luas 1837 m2 antara MUNADI HARNA WIYANA selaku Penjual dengan CAHYO INDARTO selaku Pembeli dengan harga Rp. 1.653.300.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut pada kenyataannya tidak benar.
  • Bahwa AJB no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 tersebut merupakan surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh pegawai umum sehingga merupakan akte authentik.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan Akta Jual Beli no 77/2020 tgl 7 Maret 2020 yang seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya tersebut untuk dasar balik nama menjadi atas nama CAHYO INDARTO, melalui surat terdakwa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman tertanggal 7 Maret 2020 tentang permohonan peralihan hak atas tanah berupa jual beli hingga akhirnya menjadi SHM 14293 an CAHYO INDARTO, dan pada saat proses balik nama tersebut, terdakwa CAHYO INDARTO juga menggunakan sertifikat SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA sebagai agunan dalam mengajukan pinjaman ke PT BPRS Dana Hidayatulloh sebesar Rp. 1.200.000.000,- dengan jangka waktu 12 bulan dengan sistem Balon Payment, dan untuk keperluan itu diterbitkan Covernote/Surat keterangan no 06/SK/III/2020 oleh Notaris SAID NOORACHMAN dengan keterangan Sertifikat (SHM 14293/Werdomartani atas nama MUNADI HARNA WIYANA) benar masih dalam proses balik nama menjadi CAHYO INDARTO.
  • Bahwa selanjutnya atas pengajuan pinjaman terdakwa dan adanya Covernote no 06/SK/III/2020 tersebut, PT BPRS Dana Hidayatulloah pada tanggal 7 Maret 2020 memberikan order kepada Notaris/PPAT ARIS WICAKSONO, untuk dibuatkan Perikatan Jaminan berupa Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan an CAHYO INDARTO dengan jaminan SHM 14293/Werdomartani an MUNADI HARNA WIYANA, namun kemudian terdakwa pada tanggal 30 September 2021 melunaskan pinjaman tersebut dengan cara direstrak/upgrade pengajuan baru sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah)  pada tanggal 30 September 2021, sehingga PT BPRS Dana Hidayatulloah pada tanggal 29 September 2020 kembali memberikan order kepada Notaris/PPAT ARIS WICAKSONO, untuk dibuatkan Perikatan Jaminan berupa Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan an CAHYO INDARTO dengan jaminan SHM 14293/Werdomartani an MUNADI HARNA WIYANA.
  • Bahwa setelah memperoleh uang tersebut selanjutnya terdakwa pergunakan untuk memenuhi berbagai kepentingan terdakwa, dan ternyata terdakwa tidak dapat membayar pinjaman, sehingga PT BPRS Dana Hidayatullah mengajukan permohonan lelang terhadap tanah sawah dengan alas hak SHM 14293 an CAHYO INDARTO kepada KPKNL Yogyakarta melalui surat Nomor : 141/ADM-PMBY/DH/XII/2024 tgl 18 Desember 2024 karena wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Sewa Beli Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Nomor 001/IJR-IMBT/DH/IX/2021 Tgl 30 September 2021 serta perikatan obyek hak tanggungan sesuai sertifikat hak tanggungan Peringkat 1 nomor 06398/2021 tgl 15 November 2021 dan Akta Pemberitan Hak Tanggungan Nomor 471/2021 tgl 25 Oktober 2021 dan KPKNL Yogyakarta telah melaksanakan lelang tgl 27 Desember 2024 sesuai Risalah Lelang Nomor : RL-1174/09.05/2024-01 tanggal 27 Desember 2024, serta telah laku terjual seharga Rp. 1.564.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dengan pemenang Sdr. ADTYO BAGUS BUDIARTO, yang beralamat di Wonorejo 5 Rt 002/0014 Wedomartani,Ngemplak Sleman.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian saksi AGUS KUNCORO PUTRO sejumlah Rp. 5.500.000.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP-----------

 

Sleman, 15 Desember    2025.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199201182018011001.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA