Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa alm. NY. AMAT YASIR telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 10 Januari 1989 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 08/THI/I/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Triharjo tertanggal 16 Januari 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon. |