Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
NOMOR : REG. PERKARA PDM-223/Slmn/Eoh.2/08/2025
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MAWARNI Alias ANI Alias WARNI Binti HARTO WIYONO
Sleman.
34 Tahun / 15 Februari 1991.
Perempuan
Indonesia.
Genengsari, Plosorejo, Rt 001 Rw 013 Umbulharjo, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta.
Islam.
Karyawan Swasta.
|
PENAHANAN :
- Jenis penahanan Rutan, Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan tanggal 09 Juli 2025 .
- Jenis penahanan Rutan, Terdakwa diperpanjang penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2025 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2025.
- Jenis penahanan Rutan, Terdakwa ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025.
DAKWAAN :
PERTAMA
--------------- Bahwa ia terdakwa MAWARNI Alias ANI Alias WARNI Binti HARTO WIYONO pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di BUBBY LAUNDRY, Tegalmanding, Kel. Umbulmartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya sekitar bulan Juni 2024 Terdakwa bekerja di Bubby Laundry yang terletak di Tegalmanding, Kel. Umbulmartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta yang bertugas sebagai tukang cuci dan mengelola keuangan yaitu menerima pembayaran jasa loundry dari pelanggan baik secara tunai maupun melalui qris.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan November 2024 terdakwa telah beberapa kali mengambil sebagian uang secara tunai di laci meja kasir sekitar Rp. 75.000,- sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kurang lebih sebesar Rp 9.800.000 (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan korban yang seharusnya uang tersebut masuk dalam pendapatan BUBBY LAUNDRY.
- Selanjutnya terdakwa juga mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada customer / pelanggan dengan nomor 085148375563 supaya tidak mengirim jasa laundry ke rekening Bubby Laundry melainkan ke rekening BRI an. Prastiwi Wulandari dengan nomor rekekning 817901005090502 sebanyak 6 (enam) kali antara lain :
- Tanggal 22 September 2024 sebesar Rp. 87.000,-.
- Tanggal 03 Oktober 2024 dari GarisAfina sebesar Rp. 56.500,-.
- Tanggal 11 Oktober 2024 dari Zakky Maulana sebesar Rp. 30.000,-
- Tanggal 11 Oktober 2024 dari Garisafina sebesar Rp. 58.900,-
- Tanggal 07 November 2024 dari Safira Cahyani sebesar Rp. 67.000,-.
- Tanggal 07 November 2024 dari Melda Sukia sebesar Rp. 34.700,-.
Selain itu terdakwa juga menyuruh customer mengirim jasa laundry ke rekening BRI an. BRIAN YOGA NURWAKHID dengan nomor rekening 307501026622537 sebanyak 17 kali antara lain :
- Tanggal 15 Oktober 2024 dari Rokhimah sebesar Rp. 56.800,-.
- Tanggal 17 Oktober 2024 dari Hanum Anugrah Rp.88.300,-.
- Tanggal 19 Oktober 2024 dari Salsabila sebesar Rp. 25.000,-.
- Tanggal 20 Oktober 2024 dari Ahmad Jazil sebesar Rp. 50.000,-.
- Tanggal 22 Oktober 2024 dari Zakky Maulana sebesar Rp 40.500,-.
- Tanggal 30 Oktober 2024 dari Hanum Anugrah sebesar Rp. 119.000,-.
- Tanggal 01 November 2024 dari Zakky Maulana Rp. 45.000,-.
- Tanggal 05 November 2024 dari Hanum Anugrah Rp. 74.600,-.
- Tanggal 05 November 2024 sebesar Rp. 53.700,-.
- Tanggal 11 November 2024 dari Ahmad Jalil sebesar Rp. 31.500,-.
- Tanggal 12 November 2024 dari Zakky Maulana sebesari Rp. 15.000,-.
- Tanggal 14 November 2024 dari Nabil Fahri sebesar Rp.30.500,-.
- Tanggal 22 November 2024 dari Anjas Aryo Dewan Rp. 45.000,-.
- Tanggal 24 November 2024 sebesar Rp. 76.300,-.
- Tanggal 26 November 2024 dari Naraya Raih sebesar Rp. 28.000,-.
- Tanggal 26 November 2024 dari Zakky maulana sebesar Rp. 50.000,-.
- Tanggal 27 November 2024 dari Emad Abdul raju sebesar Rp.58.000,-.
Sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.221.300,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah), selanjutnya terdakwa meminta saksi Prastiwi dan saksi Brian Yoga untuk menyerahkan uang cash yang telah ditransfer tersebut kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa uang tersebut adalah kiriman dari mantan suaminya untuk biaya sekolah anaknya.
- Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pemilik laundry yaitu saksi Wid Harti Utami dari google review ada pelanggan yang mengatakan ada karyawan yang tidak amanah karena meminta kepada pelanggan dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp supaya membayar jasa laundry tidak ke rekening Bubby Laundry namun ke rekening orang lain yang diberikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Wid Harti Utami melihat laporan keuangan tidak pernah cocok dan ternyata ada selisih antara lain :
TOTAL
|
SELISIH
|
Juni
|
- 1.157.941,-
|
Juli
|
- 1.435.440,-
|
Agustus
|
- 701.244,-
|
September
|
- 2.313.773,-
|
Oktober
|
- 1.819.264,-
|
November
|
- 3.645.154,-
|
Jumlah
|
- 11.072.816,-
|
- Bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik Bubby Laundry kurang lebih sebesar Rp. 11.072.816,- (sebelas juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah) untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut korban Wid Harti Utami mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.072.816,- (sebelas juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia terdakwa MAWARNI Alias ANI Alias WARNI Binti HARTO WIYONO pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di BUBBY LAUNDRY, Tegalmanding, Kel. Umbulmartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa mulanya sekitar bulan Juni 2024 Terdakwa bekerja di Bubby Laundry yang terletak di Tegalmanding, Kel. Umbulmartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D.I. Yogyakarta yang bertugas sebagai tukang cuci dan mengelola keuangan yaitu menerima pembayaran jasa loundry dari pelanggan baik secara tunai maupun melalui qris.
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dari bulan Juni 2024 sampai dengan bulan November 2024 terdakwa telah beberapa kali mengambil sebagian uang secara tunai di laci meja kasir sekitar Rp. 75.000,- sampai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kurang lebih sebesar Rp 9.800.000 (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan korban yang seharusnya uang tersebut masuk dalam pendapatan BUBBY LAUNDRY.
- Selanjutnya terdakwa juga mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada customer / pelanggan dengan nomor 085148375563 supaya tidak mengirim jasa laundry ke rekening Bubby Laundry melainkan ke rekening BRI an. Prastiwi Wulandari dengan nomor rekekning 817901005090502 sebanyak 6 (enam) kali antara lain :
- Tanggal 22 September 2024 sebesar Rp. 87.000,-.
- Tanggal 03 Oktober 2024 dari GarisAfina sebesar Rp. 56.500,-.
- Tanggal 11 Oktober 2024 dari Zakky Maulana sebesar Rp. 30.000,-
- Tanggal 11 Oktober 2024 dari Garisafina sebesar Rp. 58.900,-
- Tanggal 07 November 2024 dari Safira Cahyani sebesar Rp. 67.000,-.
- Tanggal 07 November 2024 dari Melda Sukia sebesar Rp. 34.700,-.
Selain itu terdakwa juga menyuruh customer mengirim jasa laundry ke rekening BRI an. BRIAN YOGA NURWAKHID dengan nomor rekening 307501026622537 sebanyak 17 kali antara lain :
- Tanggal 15 Oktober 2024 dari Rokhimah sebesar Rp. 56.800,-.
- Tanggal 17 Oktober 2024 dari Hanum Anugrah Rp.88.300,-.
- Tanggal 19 Oktober 2024 dari Salsabila sebesar Rp. 25.000,-.
- Tanggal 20 Oktober 2024 dari Ahmad Jazil sebesar Rp. 50.000,-.
- Tanggal 22 Oktober 2024 dari Zakky Maulana sebesar Rp 40.500,-.
- Tanggal 30 Oktober 2024 dari Hanum Anugrah sebesar Rp. 119.000,-.
- Tanggal 01 November 2024 dari Zakky Maulana Rp. 45.000,-.
- Tanggal 05 November 2024 dari Hanum Anugrah Rp. 74.600,-.
- Tanggal 05 November 2024 sebesar Rp. 53.700,-.
- Tanggal 11 November 2024 dari Ahmad Jalil sebesar Rp. 31.500,-.
- Tanggal 12 November 2024 dari Zakky Maulana sebesari Rp. 15.000,-.
- Tanggal 14 November 2024 dari Nabil Fahri sebesar Rp.30.500,-.
- Tanggal 22 November 2024 dari Anjas Aryo Dewan Rp. 45.000,-.
- Tanggal 24 November 2024 sebesar Rp. 76.300,-.
- Tanggal 26 November 2024 dari Naraya Raih sebesar Rp. 28.000,-.
- Tanggal 26 November 2024 dari Zakky maulana sebesar Rp. 50.000,-.
- Tanggal 27 November 2024 dari Emad Abdul raju sebesar Rp.58.000,-.
Sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.221.300,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah), selanjutnya terdakwa meminta saksi Prastiwi dan saksi Brian Yoga untuk menyerahkan uang cash yang telah ditransfer tersebut kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa uang tersebut adalah kiriman dari mantan suaminya untuk biaya sekolah anaknya.
- Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pemilik laundry yaitu saksi Wid Harti Utami dari google review ada pelanggan yang mengatakan ada karyawan yang tidak amanah karena meminta kepada pelanggan dengan cara mengirim pesan melalui Whatsapp supaya membayar jasa laundry tidak ke rekening Bubby Laundry namun ke rekening orang lain yang diberikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Wid Harti Utami melihat laporan keuangan tidak pernah cocok dan ternyata ada selisih antara lain :
TOTAL
|
SELISIH
|
Juni
|
- 1.157.941,-
|
Juli
|
- 1.435.440,-
|
Agustus
|
- 701.244,-
|
September
|
- 2.313.773,-
|
Oktober
|
- 1.819.264,-
|
November
|
- 3.645.154,-
|
Jumlah
|
- 11.072.816,-
|
- Bahwa terdakwa telah menggunakan uang milik Bubby Laundry kurang lebih sebesar Rp. 11.072.816,- (sebelas juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah) untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut korban Wid Harti Utami mengalami kerugian sebesar Rp. 11.072.816,- (sebelas juta tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam belas rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 12 Agustus 2025
Penuntut Umum
ERLIN YULIASTUTI, S.H.M.H JAKSA MADYA NIP.19780726 200212 2 002
|