| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa Ibu Para Pemohon yang bernama Almh. Masirah Wignjodikoro telah meninggal dunia di Sleman pada hari Jum’at tanggal 01 November 2002, dengan penyebab kematian karena sakit, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 49/PEM-SDJ/I/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman tertanggal 13 Februari 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut setelah adanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|