| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY
Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SP Form-08
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/Slmn/Enz.2/01/2026
Terdakwa : 1
|
Nama lengkap
|
:
|
ALBITUS ADIN NUGROHO Alias BITUS anak dari NUGROHO BUDI
KUNCORO.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten.
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 06 Agustus 1999.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Beji Rt. 01 Rw 04 Taji Prambanan Klaten.
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
KOKI.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
.
Terdakwa : 2
|
Nama lengkap
|
:
|
PUPUNG DIYAN RAHINO alias PEPENG Bin SUROYO.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten.
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 15 Februari 1998.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Geneng Rt.014 Rw 05 Sanggrahan Prambanan Klaten..
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Bengkel Motor.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
- Penyidik : - Terdakwa ditahan di Rutan oleh Penyidik terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 01 Nopember 2025;
- Terdakwa diperpanjang penahanannya di Rutan oleh Penuntut Umum atas permintaan Penyidik terhitung sejak tanggal 02 Nopember 2025 sampai dengan 11 Desember 2025 .
- Terdakwa diperpanjang Pertama penahanan di rutan oleh Ketua PN atas permintaan Penyidik terhitung sejak tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
- Terdakwa diperpanjang Kedua penahanan di rutan oleh Ketua PN atas permintaan Penyidik terhitung sejak tanggal 10 Januari 2026 sampai dengan 09 Februari 2026.
- Penuntut Umum : - Terdakwa ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 26 Januari 2026 s/d 14 Februari 2026 sampai dengan dilimpahkan..
Pertama :
Bahwa Terdakwa 1 ALBITUS ADIN NUGROHO Alias BITUS anak dari NUGROHO BUDI KUNCORO bersama sama dengan terdakwa 2 PUPUNG DIYAN RAHINO alias PEPENG Bin SUROYO , pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 00.22 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober di Tahun 2025, bertempat di Jl Opak Raya Dusun Brintikan Tirtonirmolo Kalasan Sleman atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan sendiri, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bermula pada hari jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 23.30 WIB Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus yang di chat majikannya yang bernama ”Dr Phy” alias GILANG MAHESA PANGRANGU (dalam berkas terpisah) dengan nomor HP 0857 2930 3028 yang isinya akan menyerahkan / meletakkan paket Narkotika Gol. I jenis sabu kepada Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus yang mana pada saat itu ”Dr Phy” alias GILANG MAHESA PANGRANGU memberikan maps peletakan paket sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket yang masing-masing seberat 0,5 (setengah) gram kepada Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus di Jl. Opak Raya, Dusun. Brintikan, Kelurahan. Tirtomartani, Kecamatan. Kalasan, Kabupaten. Sleman, Provinsi. D.I. Yogyakarta untuk di diletakkan di beberapa tempat dan di buatkan tempat lokasi atau maps, setelah itu Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus menghubungi Terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG dan memintanya untuk ikut mengambil sabu tersebut sambil Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus memberitahukannya nanti upah pasang / meletakkan sabu tersebut keuntungannya kita bagi rata bersama seperti yang pernah terlaksananya penempatan paket sabu seminggu sebelumnya yaitu satu titik dapat Rp. 20.000 (dua puluh ribu ruiah ) ditambah ongkos Bensin/trasport sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa 2 Pupung Dian Rahino alias Pepeng bersedia untuk ikut menemani Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus kemudian Pada hari yang sama sekira jam 00.30 WIB Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus bersama dengan terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG berangkat menuju lokasi maps tersebut untuk mengambil paket sabu tersebut, pada saat itu Terdakwa PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG yang mengendarai sepeda motor Honda scoopy warna hitam merah miliknya dengan nomor polisi AD 2965 CJ dan Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus yang membonceng dibelakangnya sambil memandu menuju titik lokasi pengambilan paket sabu tersebut, Pada hari yang sama sekira jam 01.00 WIB Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan terdakwa PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG berhasil mendapatkan paket sabu sesuai di lokasi pada maps tersebut yakni di pinggir jalan Opak Raya, Dusun Brintikan, Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, Setelah Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus mendapatkannya lalu memperlihatkannya Terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG perolehan paket sabu tersebut dan Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus memintanya untuk menuju rumah tinggalnya untuk menghitungnya, Kemudian Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan Terdakwa Pupung Dian Rahino menuju rumah tinggal di Dusun Beji RT 001 RW 004 Kelurahan Taji, Kecamatan. Prambanan, Kabupaten, Klaten, setibanyak di rumah Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus bersama Terdakwa PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG langsung menghitung jumlah paket sabu tersebut di dalam kamar rumah Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan ternyata benar bahwa paket sabu tersebut berjumlah 23 (dua puluh tiga) paket lalu Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus memfotonya dan mengirimkannya ke WA Sdr. ”Dr Phy” alias GILANG MAHESA PANGRANGU : 0857 2930 3028; setelah itu Terdakwa Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG melakukan peletakan paket-paket sabu tersebut sebanyak 16 (enam belas) paket di titik lokasi yang oleh Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus dibuatnya, diantaranya di pinggir jalan / persawahan sekitar Candi Plaosan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah sebanyak 4 (empat) titik lokasi, di pinggir jalan persawahan pinggir jalan pemukiman sekitar daerah Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I. Yogyakarta sebanyak 6 (enam) titik lokasi dan di pinggir jalan pemukiman sekitar daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta sebanyak 6 (enam) titik lokasi dan pada saat proses peletakkan tersebut terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG yang mengendarai sepeda motor dan terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus yang membonceng sekaligus menentukan titik titik lokasi yang dianggapnya aman lalu memfotonya gambar alokasi dan mapsnya dengan menggunakan Handphone milik terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus, kemudian berhenti di Jalan Kecamatan Kalasan, Dusun. Kringinan Tirtomartani Kalasan Sleman tiba tiba didatangi oleh para petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY kemudian petugas tersebut melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat yang sedang Terdakwa I Albitus Adin Nugroho alias Bitus kenakan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet pouch warna hitam yang berisi 7 (tujuh) buah paket dengan lakban warna hijau yang membungkus tabung plastik warna bening yang didalamnya berisi plastik klip yang berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat Bruto + 9,11 (sembilan koma satu satu) gram beserta bungkusnya Kemudian petugas menemukan juga handphone milik Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan membuka konten isinya lalu menanyakan kepada Terdakwa 1 paket sabu lain yang masih Terdakwa miliki dan Terdakwa menjawab bahwa paket sabu yang lain sudah Terdakwa tanam / tempatkan di lokasi-lokasi di beberapa wilayah Selanjutnya Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG diminta oleh petugas Kepolisian untuk menunjukkan paket-paket Narkotika Gol. I jenis sabu sudah kami tempatkan / buat maps lokasinya. Kemudian Terdakwa 1 dan terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG dan petugas menuju titik-titik lokasi maps penempatan sabu yang telah mereka Terdakwa tanam tersebut, Pada saat mereka Terdakwa mencari di pinggir jalan / persawahan sekitar Candi Plaosan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah yang tersebar di 4 (empat) titik lokasi mereka terdakwa telah menemukan 4 (empat) paket sabu lalu mereka Terdakwa menyerahkannya kepada petugas Kepolisian, kemudian di pinggir jalan persawahan pinggir jalan pemukiman sekitar daerah Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I. Yogyakarta yang tersebar di 6 (enam) titik lokasi mereka terdakwa telah menemukan 6 (enam) paket sabu lalu menyerahkannya kepada petugas Kepolisian dan di pinggir jalan pemukiman sekitar daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta yang tersebar di 6 (enam) titik lokasi mereka terdakw telah menemukan 6 (enam) paket sabu lalu menyerahkannya kepada petugas Kepolisian. Selanjutnya mereka Terdakwa beserta semua barang bukti tersebut di bawa petugas Kepolisian ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan para terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
- Bahwa mereka terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu mengandung metamfetamin tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. R/400.7.5/1679/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa 1 ALBITUS ADIN NUGROHO Alias BITUS anak dari NUGROHO BUDI KUNCORO Nomor: BB-/326.e/X/2025/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 026075/T/10/2025, 026076/T/10/2025, 026077/T/10/2025, 026078/T/10/2025, 026079/T/10/2025 dan 026080/T/10/2025 dengan berat keseluruhan isinya 5,76 gram mengandung Metamfetamin yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf a,c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa 1 ALBITUS ADIN NUGROHO Alias BITUS anak dari NUGROHO BUDI KUNCORO bersama sama dengan terdakwa 2 PUPUNG DIYAN RAHINO alias PEPENG Bin SUROYO , pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 00.22 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober di Tahun 2025, bertempat di Jl Opak Raya Dusun Brintikan Tirtonirmolo Kalasan Sleman atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan sendiri, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.--------------------------
- Bahwa pada awalnya ketika Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG berhenti di Jalan Kecamatan Kalasan, Dusun. Kringinan Tirtomartani Kalasan Sleman sehabis menanam atau meletakkan paket sabu yang berjumlah 23 paket namun baru 16 paket sabu yang sudah di tanam tiba tiba didatangi oleh para petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY kemudian petugas tersebut melakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat yang sedang Terdakwa I Albitus Adin Nugroho alias Bitus kenakan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet pouch warna hitam yang berisi 7 (tujuh) buah paket dengan lakban warna hijau yang membungkus tabung plastik warna bening yang didalamnya berisi plastik klip yang berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat Bruto + 9,11 (sembilan koma satu satu) gram beserta bungkusnya Kemudian petugas menemukan juga handphone milik Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan membuka konten isinya lalu menanyakan kepada Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus paket sabu lain yang masih mereka Terdakwa miliki dan Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus menjawab bahwa paket sabu yang lain sudah Terdakwa tanam / tempatkan di lokasi-lokasi di beberapa wilayah Selanjutnya Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG diminta oleh petugas Kepolisian untuk menunjukkan paket-paket Narkotika Gol. I jenis sabu sudah mereka tempatkan / buat maps lokasinya Kemudian Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG dan petugas menuju titik-titik lokasi maps penempatan sabu yang telah mereka Terdakwa tanam tersebut, Pada saat mereka Terdakwa mencari di pinggir jalan / persawahan sekitar Candi Plaosan, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah yang tersebar di 4 (empat) titik lokasi mereka terdakwa telah menemukan 4 (empat) paket sabu lalu mereka Terdakwa menyerahkannya kepada petugas Kepolisian, kemudian di pinggir jalan persawahan pinggir jalan pemukiman sekitar daerah Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I. Yogyakarta yang tersebar di 6 (enam) titik lokasi mereka terdakwa telah menemukan 6 (enam) paket sabu lalu menyerahkannya kepada petugas Kepolisian dan di pinggir jalan pemukiman sekitar daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta yang tersebar di 6 (enam) titik lokasi mereka terdakw telah menemukan 6 (enam) paket sabu lalu menyerahkannya kepada petugas Kepolisian. Selanjutnya mereka Terdakwa beserta semua barang bukti tersebut di bawa petugas Kepolisian ke Polda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan para terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
- Bahwa mereka terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu mengandung metamfetamin tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. R/400.7.5/1679/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa 1 ALBITUS ADIN NUGROHO Alias BITUS anak dari NUGROHO BUDI KUNCORO Nomor: BB-/326.e/X/2025/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 026075/T/10/2025, 026076/T/10/2025, 026077/T/10/2025, 026078/T/10/2025, 026079/T/10/2025 dan 026080/T/10/2025 dengan berat keseluruhan isinya 5,76 gram mengandung Metamfetamin yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------
Atau
Ketiga:
Bahwa terdakwa 1 ALBITUS ADIN NUGROHO Alias BITUS anak dari NUGROHO BUDI KUNCORO bersama sama dengan terdakwa 2 PUPUNG DIYAN RAHINO alias PEPENG Bin SUROYO , pada hari Rabu , tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalan bulan Oktober di Tahun 2025, bertempat di dalam kamar rumah tinggal terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus di Dusun Beji RT 001 RW 004 Kelurahan Taji Kecamatan Prambanan Klaten atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Klaten, dengan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sleman, maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan sendiri, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula ketika pada hari Rabu , tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah tinggal terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus di Dusun Beji RT 001 RW 004 Kelurahan Taji Kecamatan Prambanan Klaten terdakwa 1 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus mengeluarkan peralatan hisab sabu miliknya lalu menuangkan paket sabu miliknya tersebut ke dalam pipet kaca lalu pipet kaca tersebut oleh terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus di rangkainya ke bong miliknya lalu sabu di dalam pipet kaca di bakarnya menggunakan korek api, setelah keluar asap tersebut terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus menghisab pada salah satu ujung sedotan tersebut menggunakan mulutnya lalu mengeluarkan lagi asapnya layaknya seperti orang merokok setelah terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus menghisap 2 kali hisabpan kemudian di serahkan kepada terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG untuk di di hisab seperti yang dilakukan terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus layaknya seperti orang merokok setelah terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG menghisabnya sebayak 2 kali hisappan kemudian di serahkan kepada terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus untuk di hisapnya kembali secara bergantian dan mereka terdakwa sudah menghisab kurang lebih 10 kali hisapan setelah selesai bong atau peralatan hisab sabu tersebut di buang oleh terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus ke tempat sampah.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoium Kriminalistik No. Lab. R/400.7.5/1679/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 Terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa 1 ALBITUS ADIN NUGROHO Alias BITUS anak dari NUGROHO BUDI KUNCORO Nomor: BB-/326.e/X/2025/Ditresnarkoba dengan no. Kode Laboratorium 026075/T/10/2025, 026076/T/10/2025, 026077/T/10/2025, 026078/T/10/2025, 026079/T/10/2025 dan 026080/T/10/2025 dengan berat keseluruhan isinya 5,76 gram mengandung Metamfetamin yang di tanda tangani Kepala Dinas Balai LABKES dr. WORO UMI RATIH,M.Kes,Sp.PK adalah mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Hasil pemeriksaan atas urine Terdakwa 1 Albitus Adin Nugroho alias Bitus dan terdakwa 2 PUPUNG DIAN RAHINO alias PEPENG pada RS Bhayangkara Polda DIY tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani atas sumpah dan jabatan oleh dr. Retno Ami.S, M.Sc, Sp.Pk, dengan kesimpulan di temukan Zat Narkotik adanya Amphetamin (AMP) Positif. Dan Methamphetamine (M-AMP).
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 20 huruf a, c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------
|
Sleman, 27 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199201182018011001
|
|