Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-53/Slmn/Eoh.2/02/2025
- TERDAKWA :
Nama Lengkap : SANDI SAFRUDIN als SENDI bin SHOLEH MAKSUM
Tempat Lahir : Oku Timur
Umur/Tgl. Lahir : 21 Tahun/ 03 Maret 2004.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Sumber Rahayu Rt. 02 Rw. 01 Sumber Rahayu Belitang II Oku Timur,
Prov. Sumatera Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Cleaning Service..
Pendidikan : SMK (Lulus).
- PENAHANAN :
- Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 10 Januari 2025 s/d tanggal 29 Januari 2025.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 30 Januari 2025 s/d tanggal 10 Maret 2025.
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025.
- DAKWAAN :
-------- Bahwa terdakwa SANDI SAFRUDIN als SENDI bin SHOLEH MAKSUM, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Boshe VIP Club, di Jl. Magelang, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau milik orang lain selain dari milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, terdakwa masuk bekerja sebagai cleaning service di Boshe VIP Club, di Jl. Magelang, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman dan terdakwa sedang membutuhkan uang sehingga terdakwa telah berniat untuk mengambil barang milik orang lain.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 jam 03.00 Wib Boshe VIP Club, di Jl. Magelang, Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, ketika terdakwa sedang bekerja dan lalu terdakwa sedang membersihkan ruang Boshe VIP Club tersebut dan saat itu pengunjung tinggal sedikit dan saat itu terdakwa melihat ada tas warna pink di bawah meja di ruang Boshe VIP Club tersebut dan lalu tanpa seijin pemiliknya, terdakwa langsung mengambil tas slempang warna pink/merah muda yang didalamnya berisi 1 (satu) unit handphone merk Iphone seri 13 warna pink/merah muda, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi : KTP, SIM C, STNK motor honda vario atas nama Lia Masniah, uang tunai Rp.1.600.000,-, dan 1 (satu) unit handphone 7 plus warna hitam dan lalu terdakwa meletakkan tas slempang warna pink tersebut di bawah tangga di ruang Boshe VIP Club tersebut dan masih dalam hari itu juga sekitar jam 04.30 Wib, terdakwa mengambil tas tersebut dan terdakwa bawa menuju ke kost terdakwa di daerah Nologaten, Sleman dan terdakwa saat di perjalanan terdakwa mengambil semua barang-barang tersebut kecuali tas warna pink tersebut, terdakwa buang di selokan.
- Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian Sektor Mlati Sleman dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dosbox HP Iphone 7 Plus
- 1 (satu) buah dosbox HP Iphone 13
- 1 (satu) buah HP Iphone 7 Plus warna hitam dengan nomor IMEI 355352087424814
- 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP atas nama LIA MASNIAH, SIM C atas nama LIA MASNIAH, ATM BRI, ATM BSI, dan STNK Honda Vario No. Pol AA-4793-LY atas nama LIA MASNIAH
- 1 (satu) buah HP Iphone 13 warna pink dengan nomor IMEI 357084340014086 dan IMEI 2 (dua) 357084340049314
- Sepasang sepatu merk New Balance warna putih abu-abu
-
- Bahwa barang-barang milik saksi Lia Masniah, yang diambil oleh terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. --------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------
Sleman, 28 Februari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
![]()
EUIS RATNAWATI, S.H.MH.
JAKSA MADYA NIP. 19810621 200501 2009.
|