Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN CABANG SLEMAN 1.AGUS EKO SUSANTO
2.IKA RATNA WARDANI
3.SUMARSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN CABANG SLEMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS EKO SUSANTO
2IKA RATNA WARDANI
3SUMARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.852.089,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 801632/BPR-NSB/BTP/KRD/II/2024 bertanggal 27 Pebruari 2024 2022
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
  4. MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp. 42,852,089,- (Empat Puluh Dua Juta Delpan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan sebidang tanah perkarangan kosong dengan no SHM 01362, No Surat Ukur: 00201/SIDOKARTO/1999, Tanggal Surat Ukur: 02-01-1999, Luas Tanah: 434 M2, Atas Nama: SUMARSIH, Lokasi Tanah: SIDOKARTO, GODEAN, SLEMAN. Kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak