Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 801632/BPR-NSB/BTP/KRD/II/2024 bertanggal 27 Pebruari 2024 2022
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp. 42,852,089,- (Empat Puluh Dua Juta Delpan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- MenghukumTergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan sebidang tanah perkarangan kosong dengan no SHM 01362, No Surat Ukur: 00201/SIDOKARTO/1999, Tanggal Surat Ukur: 02-01-1999, Luas Tanah: 434 M2, Atas Nama: SUMARSIH, Lokasi Tanah: SIDOKARTO, GODEAN, SLEMAN. Kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |