Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2025/PN Smn HANIFAH, S.H 1.TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO
2.RICKY HARTONO Bin HARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/M.4.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

           

                                                                   SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/Slmn/Enz.2/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama lengkap                          :  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO.                     

     Tempat lahir                             :  Sidoarjo.

            Umur / tanggal lahir                  :  46  tahun / 3 Februari 1978.

            Jenis kelamin                            :  Laki-laki.

            Kebangsaan                              :  Indonesia.

            Tempat tinggal                          :  -     Gedangan RT 02 / Rw 01, Desa Gedangan, Kelurahan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.             ( alamat KTP ).

    • Dusun karajan RT 14 / RW 04, Kel. Sepande, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo. ( alamat tinggal ).

            A g a m a                                  :  Islam.

            Pekerjaan                                 :  Karyawan swasta.

            Pendidikan                               :  STM.

 

  1. Nama lengkap                              :  RICKY HARTOYO Bin HARYONO.

          Tempat lahir                               :  Sidoarjo.

          Umur / tanggal lahir                    :  39 tahun / 07 November 1985.

          Jenis kelamin                              :  Laki-laki.

          Kebangsaan                                :  Indonesia.

     Tempat tinggal                              :  -     Perumtas III Rt 51/ Rw 08, Desa Grabagan, Kel. Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur. ( alamat KTP ).

                                                           -    Griya Candi Pratama Blok C 9 No. 30, Desa Durungbedug, Kec. Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

                                                                ( alamat tinggal ).

          A g a m a                                    :  Islam.

          Pekerjaan                                   :  Karyawan Swasta.

          Pendidikan                                 :  SD.

 

  1. Penahanan : RUTAN :
  • Baik Terdakwa I. TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO maupun Terdakwa II. RICKY HARTOYO Bin HARYONO masing – masing ditahan oleh Penyidik di Rutan Polda DIY sejak tanggal  16 Januari 2025 sampai dengan   tanggal  04 Februari 2025 ;
  • Baik Terdakwa I TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO maupun Terdakwa II. RICKY HARTOYO Bin HARYONO masing – masing diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal  05 Februari 2025  sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 ;
  • Baik Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO maupun Terdakwa II. RICKY HARTOYO Bin HARYONO ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 01 April 2025.

 

  1. Dakwaan

     KESATU :

     Primair :

Bahwa terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  bersama-sama dengan Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO  pada hari hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB  atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2024 bertempat di area parkir depan Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur  dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025, bertempat di area parkir depan Lapangan karapan sapi Bangkalan, Madura, Jawa Timur  namun oleh karena para terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman  maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram,  sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan. Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY yang terdiri dari saksi RUMINTA SAKSI, SH ; saksi FERRI NURCHOLI RAHMAD ; saksi SUPRIYANTO, SH ; saksi BAYU DEWO SUSILO ; saksi PRASETYANSYAH dan saksi ARDI NOVIANTO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.45 WIB bertempat di Jalan di dusun Tamanan RT 005, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul melakukan penangkapan terhadap sdr.  MUHAMMAD FATHUR ROHMAN ( disidangkan dalam perkara terpisah ), pada saat ditangkap tersebut ikut disita : 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,45 ( nol koma empat puluh lima ) gram dan berdasarkan hasil interogasi terhadap terhadap          sdr.  MUHAMMAD FATHUR ROHMAN ( disidangkan dalam perkara terpisah ) shabu tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM ( disidangkan dalam perkara terpisah ) yang mana sdr.  MUHAMMAD FATHUR ROHMAN ( disidangkan dalam perkara terpisah ) disuruh oleh saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM ( disidangkan dalam perkara terpisah ) untuk meletakkan shabu di suatu alamat dikarenakan ada yang membeli, dan berdasarkan keterangan  sdr.  MUHAMMAD FATHUR ROHMAN ( disidangkan dalam perkara terpisah ) tersebut petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025  sekira pukul 03.00 WIB bertempat di  Tegal Tamanan Rt 005, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, melakukan penangkapan terhadap  saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah ) dan dari  saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah )  berhasil disita narkotika jenis shabu dengan  total berat bruto 5,59 ( lima koma lima sembilan ) gram. Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah )  tersebut diperoleh keterangan bahwa saksi MUHAMMAD HUDA          WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah ) membeli narkotika jenis shabu dengan  total berat bruto 5,59 ( lima koma lima sembilan ) gram tersebut dari terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  di Sidoarjo. Berdasarkan pengakuan saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah ) dan chat dengan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di depan Alfamidi Jl. Raya Sumokali RT 13 / RW 03, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO , dan pada saat dilakukan  penggeledahan berhasil ditemukan barang berupa’ :

1. 1 (satu) buah tas slempang hitam yang bertuliskan THE NORTH FACE yang berisi :

a. 1 (satu) buah kotak Handphone Xiomi warna putih yang berisi :

1). 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga puluh) gram.

2). 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram.

b.  4 (empat) buah Pipet kaca.

c.  1 (satu) buah Timbangan digital.

d.  1 (satu) buah besi kecil.

e.  2 (dua) buah Sedotan.

f.  1 (satu) buah sendok plastik.

g.  1 (satu) pack plastik klip.

h.  1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4 (empat) gram.

i.   1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 14C warna abu-abu dengan nomor WA : +6288989037414  dan nomor IMEI 1 : 863346077165721, IMEI 2 : 863346077165739.

2.  1 (satu) buah Handphone samsung Galaxy A01 warna biru dengan nomor WA : +639512928593 dan nomor IMEI 1 : 35420711524863, IMEI 2 : 354208115248636.

Setelah diinterogasi lebih lanjut terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengakui bahwa ia masih menyimpan shabu dikamar kontrakannya di Dusun Krajan, RT 14 RW 04, Kel/Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, selanjutnya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY menuju kontrakan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :

1.  1 (satu) buah koper warna hitam merk LUGGO yang berisi :

a.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram.

b.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram.

c.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram.

d.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram.

e.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram.

f.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram.

g.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram.

h.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram.

2.  1 (satu) tas kantong warna kuning bertuliskan Roti O yang berisi :

a.  1 (satu) buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram.

b.  5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 515 (lima ratus lima belas) gram.

c.  4 (empat) pack plastik klip.

d.  1 (satu) buah centong plastik warna orange.

e.  1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY.

-    Dan berdasarkan hasil interogasi oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY terhadap terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO yang mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari Sdr. FERI ( DPO ) dan dalam mengambil shabu dari Sdr. FERI ( DPO ) tersebut dilakukan bersama Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, atas keterangan tersebut  maka  pada hari Senin tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Griya Candi Pratama Nlok C 9 No. 30, Desa/Kel. Durungbedug, Kec. Candi, Sidoarjo, Jawa Timur petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY langsung  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO, dan pada saat penangkapan  juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa :

  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 33 s warna biru dengan nomor WA 087865820021 dan WA Business 082228299608 dan nomor Imei 1 868370057594010 Imei 2 868370057594002.

-    Bahwa shabu yang ditemukan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY yang dalam penguasaan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut menurut pengakuan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO adalah milik Sdr. FERI ( DPO ) yang dikenalnya pada tahun 2018 pada saat sama – sama menghuni di Lapas Porong, Jawa Timur.

     Bahwa terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO kenal dengan Sdr. FERI ( DPO )  pada tahun 2022 pada saat masih di dalam Lapas Porong, Jawa Timur, pada saat itu Sdr. FERI ( DPO ) mengajak terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO untuk bekerjasama dalam masalah narkotika jenis shabu, dan mulai saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menyetujui ajakan Sdr. FERI ( DPO ) tersebut, selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO diminta untuk menginstal di handphon Terdakwa aplikasi : ’Skred’ dan saat itu Sdr. FERI ( DPO ) bilang pada terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bahwa nanti komunikasinya lewat  aplikasi  ’Skred’.  Setelah itu Sdr. FERI ( DPO )  keluar terlebih dahulu dari Lapas Porong, Jawa Timur, dan pada bulan Oktober 2024 setelah terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO keluar dari Lapas Porong, Jawa Timur terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dihubungi oleh  Sdr. FERI ( DPO )  dan menanyakan apakah masih mau kerja dengan berkata : “ Kon kerjo melu aku wae ….dadi kurirku “ , dan pada saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  menjawab masih bersedia.

     Selanjutnya pada bulan November 2024 Sdr. FERI ( DPO ) menghubungi terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO agar persiapan untuk mulai bekerja dan pada hari Kamis tanggal 26 Desember  2024 terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   dihubungi oleh Sdr. FERI ( DPO ) untuk pergi ke Bangkalan, Madura guna mengambil narkotika jenis shabu dengan berkata : “ Golekno sewo mobil…..gawe budal neng Maduro gawe jupuk ( ambil shabu ) dan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   menjawab : “ Iyo….yen oleh mobile tak kabari “   selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO pada pukul 11.00 WIB menghubungi melalui telphon whatsapp Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO yang dikenal oleh terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   sewaktu sama – sama penghuni lapas Porong  untuk kerjasama dengan cara mencarikan sewa mobil guna berangkat ke Madura untuk mengambil shabu dari Sdr. FERI ( DPO ).   Pada Saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   melalui telphon bilang pada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO : “ Nyewo mobil….melok aku neng Suroboyo “, selanjutnya Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO menjawab : “ Nyapo mas neng Suroboyo “, dan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   menjawab : “ Pokoke melu ae….tak ajak jalan – jalan “. Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  mengajak Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO karena Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sering membeli shabu pada terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO.

     Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO menjemput Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO di daerah Mlaten, Sukodono, Sidoarjo guna berangkat ke Bangkalan, Madura untuk mengambil narkotika jenis shabu         sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ). Pada saat itu yang mengemudi  Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, sedangkan Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO duduk disamping pengemudi, dan pada saat diperjalanan masih di wilayah Sidoarjo guna mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ) untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ). Dan pada saat diperjalanan masih diwilayah Sidoarjo Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberitahu  Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata : “ iki aku wes oleh mobil …. OTW Meduro “. Dan  pada saat itu Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ Iyo….mengko yen wes nyebrang Suromadu kabarono mengko tak telpon “. Selanjutnya Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengarahkan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO untuk menuju ke Madura dan setelah menyeberang jembatan Suramadu, Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata “ iki aku wes nglewati Suramadu “, selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) bilang : “ Iyo …. Meluncuro stadion Gelora Bangkalan….yen gak eruh goleko neng Maps “ dan setelah sampai stadion Gelora Bangkalan selanjutnya Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  menghubungi Sdr. FERI ( DPO )  dengan berkata : “ aku wes neng ngarepe parkiran stadion “ dan Sdr. FERI ( DPO )  menjawab :  “ yo sek entenono “ dan 10 ( sepuluh ) menit berikutnya Sdr. FERI ( DPO )  telphon Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO : “ aku lek teko…bukaen lawang mburi jumuken barange “ setelah pintu mobil yang Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  buka tidak lama kemudian pada sekira pukul 17. 00 WIB  ada mobil           Sdr. FERI ( DPO )   datang kemudian Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  turun dan membuka mobil Sdr. FERI ( DPO )  selanjutnya mengambil tas kain warna biru yang berisi shabu seberat 2,5 ( Dua koma lima ) kilo gram dan setelah itu Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   langsung masuk mobil sewaannya sambil membawa tas kain warna biru  tersebut dan meminta  pada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO  untuk balik ke Sidoarjo dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO    menyampaikan kepada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO  jika yang diambil tersebut adalah narkotika jenis shabu seberat 2,5 ( Dua koma lima ) kilo gram,   dan sesampai di rumah Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO, terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  memberi uang Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh robu rupiah )  kepada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  untuk membayar mobil dan memberi lagi Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebagai uang rokok dan juga diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 0,15 ( nol koma lima belas ) gram sebagai upahnya.

     Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  mendapat perintah dari Sdr. FERI ( DPO ) untuk memecah kemasan 1 (satu) kilo gram untuk menjai pecahan @ 100 (seratus) gram sehingga menjai 10 paket pecahan 100 (seratus) gram, dan pada saat proses pecahan tersebut terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  diberikan jatah 100 (seratus) gram sebagai upah untuk terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO, namun karena pada saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  sedang membutuhkan uang maka terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  minta uang tunai dan diberi oleh Sdr. FERI ( DPO ) diberi uang sejumlah Rp. 12.500.000,- ( Dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan bagian upah atau jatah narkotika jenis shabu dikurangi menjai 80 ( Delapan puluh ) gram, dimana 80 ( Delapan puluh ) gram shabu sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  mendapatkan perintah dari Sdr. FERI ( DPO ) untuk meletakkan paketan 100 (seratus) gram sesuai dengan petunjuk Sdr. FERI ( DPO ), selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  diminta oleh Sdr. FERI ( DPO ) untuk memecah yang 500 gram menjadi paketan 100 gram. Dan pada saat itu juga Sdr. FERI ( DPO ) bilang pada terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  : “ upahmu njumuk siji ( 100 gram ) “.

     Bahwa pada hari Kamis  tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  dihubungi Sdr. FERI ( DPO ) melalui chat Aplikasi “Skred” dengan kata – kata : “ Goleke mobil maneh …budal jupuk maneh “ dan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bilang : “ yo Mas ….tak golek mobil “.

     Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  menghubungi Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO menggunakan telphon whatsapp untuk  menyewakan mobil  kemudian pada sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO tiba dirumah terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan selanjutnya mereka langsung berangkat ke Bangkalan, Madura pada saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sebagai pengemudi sedangkan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO disamping pengemudi, dan pada saat mau berangkat terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO      sudah bilang pada Sdr. FERI ( DPO ) bahwa mereka berangkat ke Madura dan setelah melewati jembatan Suramadu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO )  dengan berkata : “ aku wes nyebrang Suramadu “ selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) bilang : “ Meluncuro neng lapangan karapan sapi Bangkalan …neng parkiran “ selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengarahkan mobilnya ke Lapangan Karapan Sapi Bangkalan, Madura dan sampai di lapangan Karapan Sapi Bangkalan Madura sekitar pukul 17.00 WIB, setelah itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  langsung menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dan bilang pada Sdr. FERI ( DPO )  : “ Aku wes Dek parkiran “ selanjutnya  Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ Entenono mari ngene aku teko  mengko bukaken lawang samping “,  dan  tidak begitu lama kemudian  mobil Avansa yang dikendarai Sdr. FERI ( DPO ) datang selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO turun dari mobilnya dan langsung membuka pintu samping dan mengambil 1 (satu) buah koper berisi 8 ( Delapan ) Kilogram shabu yang berada di mobil Sdr. FERI ( DPO ), selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  langsung mengambil 1 (satu) koper tersebut sedangkan Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO menunggu dimobil, setelah berhasil  Sdr. FERI ( DPO ) pergi, dan  terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  bersama Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ( yang posisi menyetir) pergi menuju Sidoarjo, Jawa Timur dan dalam perjalanan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberitahukan kepada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ( yang posisi menyetir) jika koper tersebut isinya shabu dan pada saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sempat  membuat video keberadaan mereka Terdakwa dan dikirimkan kepada saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM, dan pada saat itu I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO juga bilang pada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  :  “ nanti kalau sampai rumah dibongkar tak kasih “.

     Dan sesampainya dirumah   terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengambil sisa shabu pengambilan yang pertama sekira 1,5 kilo gram dan selanjutnya di bawa ke rumah sewa terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO yang berada di Dusun karajan RT 14 / RW 04, Kel. Sepande, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo dan langsung terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO simpan di almari, selanjutnya  terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  memberikan uang kepada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  sebesar  Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh robu rupiah )  sebagai uang sewa mobil dan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) sebagai upahnya.

     Selanjutnya Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  pulang kerumahnya, kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Januari  2025 Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO meminta uang Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO, dan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB   Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

-    Bahwa Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjual narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu :

  1. Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sebanyak 0,5 ( nol koma lima ) gram dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) kepada Sdr. RUDI ( DPO ).
  2. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sebanyak 0,5 ( nol koma lima ) gram dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) kepada Sdr. RUDI ( DPO ).

-    Bahwa Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ikut membantu menjualkan shabu Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu :

1.  Bulan Desember 2024, menjualkan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram kepada teman Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ( DPO ).

2. 13 Januari 2025, menjualkan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram kepada teman Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ( DPO ).

     Dalam membantu penjualan tersebut  Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberi upah mengkonsumsi shabu secara gratis.

-    Bahwa Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjual narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah ) sebanyak 3 kali, yaitu :

1.    Yang pertama pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, dimana saudara MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah ) dan sudah di bayar lunas dengan cara trasnfer melalui Dompet Digital DANA.

2.    Yang kedua pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, dimana MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 5 ( lima ) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan sudah di bayar lunas walau secara tempo dan pembayaran tersebut MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY lakukan dengan cara transfer melalui Dompet Digital DANA.

3.    Dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, dimana MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 8 ( delapan ) gram dengan harga Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ribu rupiah ) dan belum di bayar lunas baru di bayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ).

Dan semua pembayaran atas pembelian yang pertama sampai yang ketiga dengan cara transfer dari Dompet Digital DANA saudara MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY ke Dompet Digital DANA Tersangka 1 dengan nomor 088989037414.

  • Bahwa uang hasil penjualan shabu yang Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO peroleh sudah habis digunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba tanggal 30 Januari 2025 telah dilakukan pemusnahan barang sitaan berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga puluh) gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 2,5 ( Dua koma lima ) gram dan pembuktian perkara di persidangan.
  2. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram dengan kode H  disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 2,5    (Dua koma lima ) gram dan pembuktian perkara di persidangan.
  3. 1 (satu) buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 2,5    (Dua koma lima ) gram dan pembuktian perkara di persidangan.
  4. 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 515 (lima ratus lima belas) gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 2,5    (Dua koma lima ) gram dan pembuktian perkara di persidangan.

Untuk kepentingan pembuktian perkara

 

  1. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 27,5 ( Dua tujuh koma lima ) gram disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  2. Sedangkan 1 (satu) buah plastik  yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf China yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.065,5 ( seribu enam puluh lima koma lima ) gram dengan kode H disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  3. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto    1.014,5 ( seribu empat belas koma lima ) gram disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  4. Sedangkan untuk 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 512, 5 ( Lima ratus dua belas koma lima ) gram disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  5. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 0,52  ( nol koma lima dua )  gram untuk kepentingan pemusnahan.
  6. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat         bruto 4 ( empat )  gram untuk kepentingan pemusnahan.
  7. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.057 ( seribu lima puluh tujuh ) gram dengan kode A  untuk kepentingan pemusnahan.
  8. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.057 ( seribu lima puluh tujuh ) gram dengan kode B  untuk kepentingan pemusnahan.
  9. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.057 ( seribu lima puluh tujuh ) gram dengan kode C  untuk kepentingan pemusnahan.
  10. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.057 ( seribu lima puluh tujuh ) gram dengan kode D  untuk kepentingan pemusnahan.
  11. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.058 ( seribu lima puluh delapan ) gram dengan kode E  untuk kepentingan pemusnahan.
  12. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.058 ( seribu lima puluh delapan ) gram dengan kode F  untuk kepentingan pemusnahan.
  13. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.068 ( seribu enam puluh delapan ) gram dengan kode G  untuk kepentingan pemusnahan.

Untuk kepentingan pemusnahan

 

Bahwa total barang bukti shabu yang disita 10.046,52 ( sepuluh ribu empat puluh enam koma lima dua ),  dan 10 gram dilakukan untuk pembuktian, sisanya di lakukan pemusnahan.

Adapun cara pemusnahan barang sitaan dengan cara sebagai berikut :

Barang sitaan berupa narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 10.036,52 ( sepuluh ribu tiga puluh enam koma lima dua ) gram dimasukkan kedalam ember yang terdapat air panas yang dicampur dengan pembersih lantai dan selanjutnya diaduk menggunakan alat pengaduk hingga larut, setelah larut selanjutnya terhadapair yang berisi larutan narkotika jenis shabu dan pembersih lantai tersebut dibuang kedalam closet kantor Ditresnarkoba Polda DIY, sedangkan plastic pembungkus narkotika jenis shabu tersebut dibakar didalam tong.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/63/D13.1 tanggal 20 Januari 2025 dari  Dinas Kesehatan Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : 1. dr. Seviana Primawati ; 2. Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt ; Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan diketahui oleh Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp.PK  dalam Kesimpulannya :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/10.e/I/2025/Ditresnarkoba Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium 001058/T/01/2025, 001059/T/01/2025, 001060/T/01/2025, 001061/T/01/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor  urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti No. RBB/10.e/I/2025/Ditresnarkoba Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium :

  1. 001058/T/01/2025 dengan berat semula 2,50 gram diambil untuk pemeriksaan 0,15 gram sisanya 2,35 gram.
  2. 001059/T/01/2025 dengan berat semula 2,48 gram diambil untuk pemeriksaan 0,13 gram sisanya 2,35 gram.
  3. 001060/T/01/2025 dengan berat semula 2,33 gram diambil untuk pemeriksaan 0,15 gram sisanya 2,18 gram.
  4. 001061/T/01/2025 dengan berat semula 2,29 gram diambil untuk pemeriksaan 0,24 gram sisanya 2,05 gram.

Selanjutnya sisa untuk pemeriksaan laboratorium dijaikan barang bukti.

 

  • Bahwa  para Terdakwa dalam menerima penyerahan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib.

Perbuatan  Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (2) Undang-Undang R.I.  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

Bahwa  Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bersama-sama dengan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO pada hari hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB  atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2024 bertempat di area parkir depan Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur  dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 17.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Desember  Januari 2025, bertempat di area parkir depan Lapangan karapan sapi Bangkalan, Madura, Jawa Timur  namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman  maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum   memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan. Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY yang terdiri dari saksi RUMINTA SAKSI, SH ; saksi FERRI NURCHOLI RAHMAD ; saksi SUPRIYANTO, SH ; saksi BAYU DEWO SUSILO ; saksi PRASETYANSYAH dan saksi ARDI NOVIANTO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 02.45 WIB bertempat di Jalan di dusun Tamanan RT 005, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul melakukan penangkapan terhadap sdr.  MUHAMMAD FATHUR ROHMAN ( disidangkan dalam perkara terpisah ), pada saat ditangkap tersebut ikut disita : 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,45 ( nol koma empat puluh lima ) gram dan berdasarkan hasil interogasi terhadap terhadap          sdr.  MUHAMMAD FATHUR ROHMAN ( disidangkan dalam perkara terpisah ) shabu tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM ( disidangkan dalam perkara terpisah ) yang mana sdr.  MUHAMMAD FATHUR ROHMAN ( disidangkan dalam perkara terpisah ) disuruh oleh saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM ( disidangkan dalam perkara terpisah ) untuk meletakkan shabu di suatu alamat dikarenakan ada yang membeli, dan berdasarkan keterangan  sdr.  MUHAMMAD FATHUR ROHMAN ( disidangkan dalam perkara terpisah ) tersebut petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025  sekira pukul 03.00 WIB bertempat di  Tegal Tamanan Rt 005, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, melakukan penangkapan terhadap  saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah ) dan dari  saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah )  berhasil disita narkotika jenis shabu dengan  total berat bruto 5,59 ( lima koma lima sembilan ) gram. Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah )  tersebut diperoleh keterangan bahwa saksi MUHAMMAD HUDA           WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah ) membeli narkotika jenis shabu dengan  total berat bruto 5,59 ( lima koma lima sembilan ) gram tersebut dari terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  di Sidoarjo. Berdasarkan pengakuan saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah ) dan chat dengan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di depan Alfamidi Jl. Raya Sumokali RT 13 / RW 03, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO , dan pada saat dilakukan  penggeledahan berhasil ditemukan barang berupa’ :

1. 1 (satu) buah tas slempang hitam yang bertuliskan THE NORTH FACE yang berisi :

a. 1 (satu) buah kotak Handphone Xiomi warna putih yang berisi :

1). 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga puluh) gram.

2). 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram.

b.  4 (empat) buah Pipet kaca.

c.  1 (satu) buah Timbangan digital.

d.  1 (satu) buah besi kecil.

e.  2 (dua) buah Sedotan.

f.  1 (satu) buah sendok plastik.

g.  1 (satu) pack plastik klip.

h.  1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4 (empat) gram.

i.   1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 14C warna abu-abu dengan nomor WA : +6288989037414  dan nomor IMEI 1 : 863346077165721, IMEI 2 : 863346077165739.

2.  1 (satu) buah Handphone samsung Galaxy A01 warna biru dengan nomor WA : +639512928593 dan nomor IMEI 1 : 35420711524863, IMEI 2 : 354208115248636.

Setelah diinterogasi lebih lanjut terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengakui bahwa ia masih menyimpan shabu dikamar kontrakannya di Dusun Krajan, RT 14 RW 04, Kel/Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, selanjutnya petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY menuju kontrakan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :

1.  1 (satu) buah koper warna hitam merk LUGGO yang berisi :

a.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram.

b.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram.

c.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram.

d.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.057 (seribu lima puluh tujuh) gram.

e.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram.

f.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.058 (seribu lima puluh delapan) gram.

g.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram.

h.  1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram.

2.  1 (satu) tas kantong warna kuning bertuliskan Roti O yang berisi :

a.  1 (satu) buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram.

b.  5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 515 (lima ratus lima belas) gram.

c.  4 (empat) pack plastik klip.

d.  1 (satu) buah centong plastik warna orange.

e.  1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY.

-    Dan berdasarkan hasil interogasi oleh petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY terhadap terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO yang mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari Sdr. FERI ( DPO ) dan dalam mengambil shabu dari Sdr. FERI ( DPO ) tersebut dilakukan bersama Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, atas keterangan tersebut  maka  pada hari Senin tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Griya Candi Pratama Nlok C 9 No. 30, Desa/Kel. Durungbedug, Kec. Candi, Sidoarjo, Jawa Timur petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY langsung  melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO, dan pada saat penangkapan  juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa :

  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 33 s warna biru dengan nomor WA 087865820021 dan WA Business 082228299608 dan nomor Imei 1 868370057594010 Imei 2 868370057594002.

-    Bahwa shabu yang ditemukan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda DIY yang dalam penguasaan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut menurut pengakuan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO adalah milik Sdr. FERI ( DPO ) yang dikenalnya pada tahun 2018 pada saat sama – sama menghuni di Lapas Porong, Jawa Timur.

     Bahwa terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO kenal dengan Sdr. FERI ( DPO )  pada tahun 2022 pada saat masih di dalam Lapas Porong, Jawa Timur, pada saat itu Sdr. FERI ( DPO ) mengajak terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO untuk bekerjasama dalam masalah narkotika jenis shabu, dan mulai saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menyetujui ajakan Sdr. FERI ( DPO ) tersebut, selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO diminta untuk menginstal di handphon Terdakwa aplikasi : ’Skred’ dan saat itu Sdr. FERI ( DPO ) bilang pada terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bahwa nanti komunikasinya lewat  aplikasi  ’Skred’.  Setelah itu Sdr. FERI ( DPO )  keluar terlebih dahulu dari Lapas Porong, Jawa Timur, dan pada bulan Oktober 2024 setelah terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO keluar dari Lapas Porong, Jawa Timur terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dihubungi oleh  Sdr. FERI ( DPO )  dan menanyakan apakah masih mau kerja dengan berkata : “ Kon kerjo melu aku wae ….dadi kurirku “ , dan pada saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  menjawab masih bersedia.

     Selanjutnya pada bulan November 2024 Sdr. FERI ( DPO ) menghubungi terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO agar persiapan untuk mulai bekerja dan pada hari Kamis tanggal 26 Desember  2024 terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   dihubungi oleh Sdr. FERI ( DPO ) untuk pergi ke Bangkalan, Madura guna mengambil narkotika jenis shabu dengan berkata : “ Golekno sewo mobil…..gawe budal neng Maduro gawe jupuk ( ambil shabu ) dan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   menjawab : “ Iyo….yen oleh mobile tak kabari “   selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO pada pukul 11.00 WIB menghubungi melalui telphon whatsapp Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO yang dikenal oleh terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   sewaktu sama – sama penghuni lapas Porong  untuk kerjasama dengan cara mencarikan sewa mobil guna berangkat ke Madura untuk mengambil shabu dari Sdr. FERI ( DPO ).   Pada Saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   melalui telphon bilang pada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO : “ Nyewo mobil….melok aku neng Suroboyo “, selanjutnya Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO menjawab : “ Nyapo mas neng Suroboyo “, dan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   menjawab : “ Pokoke melu ae….tak ajak jalan – jalan “. Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  mengajak Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO karena Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sering membeli shabu pada terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO.

     Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO menjemput Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO di daerah Mlaten, Sukodono, Sidoarjo guna berangkat ke Bangkalan, Madura untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai         perintah Sdr. FERI ( DPO ). Pada saat itu yang mengemudi  Terdakwa II. RICKY HARTONO Bin HARYONO, sedangkan Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO duduk disamping pengemudi, dan pada saat diperjalanan masih di wilayah Sidoarjo guna mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ) untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai perintah Sdr. FERI ( DPO ). Dan pada saat diperjalanan masih diwilayah Sidoarjo Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberitahu  Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata : “ iki aku wes oleh mobil …. OTW Meduro “. Dan  pada saat itu Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ Iyo….mengko yen wes nyebrang Suromadu kabarono mengko tak telpon “. Selanjutnya Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengarahkan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO untuk menuju ke Madura dan setelah menyeberang jembatan Suramadu, Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dengan berkata “ iki aku wes nglewati Suramadu “, selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) bilang : “ Iyo …. Meluncuro stadion Gelora Bangkalan….yen gak eruh goleko neng Maps “ dan setelah sampai stadion Gelora Bangkalan selanjutnya Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  menghubungi Sdr. FERI ( DPO )  dengan berkata : “ aku wes neng ngarepe parkiran stadion “ dan Sdr. FERI ( DPO )  menjawab :  “ yo sek entenono “ dan 10 ( sepuluh ) menit berikutnya Sdr. FERI ( DPO )  telphon Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO : “ aku lek teko…bukaen lawang mburi jumuken barange “ setelah pintu mobil yang Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  buka tidak lama kemudian pada sekira pukul 17. 00 WIB  ada mobil           Sdr. FERI ( DPO )   datang kemudian Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  turun dan membuka mobil Sdr. FERI ( DPO )  selanjutnya mengambil tas kain warna biru yang berisi shabu seberat 2,5 ( Dua koma lima ) kilo gram dan setelah itu Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO   langsung masuk mobil sewaannya sambil membawa tas kain warna biru  tersebut dan meminta  pada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO  untuk balik ke Sidoarjo dan dalam perjalanan tersebut Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO    menyampaikan kepada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO  jika yang diambil tersebut adalah narkotika jenis shabu seberat 2,5 ( Dua koma lima ) kilo gram,   dan sesampai di rumah Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO, terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  memberi uang Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh robu rupiah )  kepada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  untuk membayar mobil dan memberi lagi Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebagai uang rokok dan juga diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 0,15 ( nol koma lima belas ) gram sebagai upahnya.

     Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  mendapat perintah dari Sdr. FERI ( DPO ) untuk memecah kemasan 1 (satu) kilo gram untuk menjai pecahan @ 100 (seratus) gram sehingga menjai 10 paket pecahan 100 (seratus) gram, dan pada saat proses pecahan tersebut terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  diberikan jatah 100 (seratus) gram sebagai upah untuk terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO, namun karena pada saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  sedang membutuhkan uang maka terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  minta uang tunai dan diberi oleh Sdr. FERI ( DPO ) diberi uang sejumlah Rp. 12.500.000,- ( Dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan bagian upah atau jatah narkotika jenis shabu dikurangi menjai 80 ( Delapan puluh ) gram, dimana 80 ( Delapan puluh ) gram shabu sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  mendapatkan perintah dari Sdr. FERI ( DPO ) untuk meletakkan paketan 100 (seratus) gram sesuai dengan petunjuk Sdr. FERI ( DPO ), selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  diminta oleh Sdr. FERI ( DPO ) untuk memecah yang 500 gram menjadi paketan 100 gram. Dan pada saat itu juga Sdr. FERI ( DPO ) bilang pada terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  : “ upahmu njumuk siji ( 100 gram ) “.

     Bahwa pada hari Kamis  tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  dihubungi Sdr. FERI ( DPO ) melalui chat Aplikasi “Skred” dengan kata – kata : “ Goleke mobil maneh …budal jupuk maneh “ dan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bilang : “ yo Mas ….tak golek mobil “.

     Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  menghubungi Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO menggunakan telphon whatsapp untuk  menyewakan mobil  kemudian pada sekitar pukul 15.30 WIB Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO tiba dirumah terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan selanjutnya mereka langsung berangkat ke Bangkalan, Madura pada saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sebagai pengemudi sedangkan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO disamping pengemudi, dan pada saat mau berangkat terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sudah bilang pada Sdr. FERI ( DPO ) bahwa mereka berangkat ke Madura dan setelah melewati jembatan Suramadu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menghubungi Sdr. FERI ( DPO )  dengan berkata : “ aku wes nyebrang Suramadu “ selanjutnya Sdr. FERI ( DPO ) bilang : “ Meluncuro neng lapangan karapan sapi Bangkalan …neng parkiran “ selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengarahkan mobilnya ke Lapangan Karapan Sapi Bangkalan, Madura dan sampai di lapangan Karapan Sapi Bangkalan Madura sekitar pukul 17.00 WIB, setelah itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  langsung menghubungi Sdr. FERI ( DPO ) dan bilang pada Sdr. FERI ( DPO )  : “ Aku wes Dek parkiran “ selanjutnya  Sdr. FERI ( DPO ) menjawab : “ Entenono mari ngene aku teko  mengko bukaken lawang samping “,  dan  tidak begitu lama kemudian  mobil Avansa yang dikendarai Sdr. FERI ( DPO ) datang selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO turun dari mobilnya dan langsung membuka pintu samping dan mengambil 1 (satu) buah koper berisi 8 ( Delapan ) Kilogram shabu yang berada di mobil Sdr. FERI ( DPO ), selanjutnya terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  langsung mengambil 1 (satu) koper tersebut sedangkan Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO menunggu dimobil, setelah berhasil  Sdr. FERI ( DPO ) pergi, dan  terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  bersama Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ( yang posisi menyetir) pergi menuju Sidoarjo, Jawa Timur dan dalam perjalanan terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberitahukan kepada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ( yang posisi menyetir) jika koper tersebut isinya shabu dan pada saat itu terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sempat  membuat video keberadaan mereka Terdakwa dan dikirimkan kepada saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM, dan pada saat itu I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO juga bilang pada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  :  “ nanti kalau sampai rumah dibongkar tak kasih “.

     Dan sesampainya dirumah   terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO tersebut terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO mengambil sisa shabu pengambilan yang pertama sekira 1,5 kilo gram dan selanjutnya di bawa ke rumah sewa terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO yang berada di Dusun karajan RT 14 / RW 04, Kel. Sepande, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo dan langsung terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO simpan di almari, selanjutnya  terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO  memberikan uang kepada Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  sebesar  Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh robu rupiah )  sebagai uang sewa mobil dan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) sebagai upahnya.

     Selanjutnya Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  pulang kerumahnya, kemudian pada hari sabtu tanggal 11 Januari  2025 Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO meminta uang Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO, dan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB   Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  bersama – sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

-    Bahwa Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjual narkotika jenis shabu kepada Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu :

  1. Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sebanyak 0,5 ( nol koma lima ) gram dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) kepada Sdr. RUDI ( DPO ).
  2. Pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sebanyak 0,5 ( nol koma lima ) gram dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) kepada Sdr. RUDI ( DPO ).

-    Bahwa Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ikut membantu menjualkan shabu Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO sebanyak 2 ( Dua ) kali yaitu :

1.  Bulan Desember 2024, menjualkan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram kepada teman Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ( DPO ).

2. 13 Januari 2025, menjualkan sebanyak 0,5 ( Nol koma lima ) gram kepada teman Terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO ( DPO ).

     Dalam membantu penjualan tersebut  Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO memberi upah mengkonsumsi shabu secara gratis.

-    Bahwa Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO menjual narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM       ( disidangkan dalam perkara terpisah ) sebanyak 3 kali, yaitu :

1.    Yang pertama pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, dimana saudara MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah ) dan sudah di bayar lunas dengan cara trasnfer melalui Dompet Digital DANA.

2.    Yang kedua pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, dimana MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 5 ( lima ) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) dan sudah di bayar lunas walau secara tempo dan pembayaran tersebut MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY lakukan dengan cara transfer melalui Dompet Digital DANA.

3.    Dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, dimana MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY membeli sebanyak 8 ( delapan ) gram dengan harga Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ribu rupiah ) dan belum di bayar lunas baru di bayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ).

Dan semua pembayaran atas pembelian yang pertama sampai yang ketiga dengan cara transfer dari Dompet Digital DANA saudara MUHAMMAD HUDA WILDAN HAKIM Alias WILLY ke Dompet Digital DANA Tersangka 1 dengan nomor 088989037414.

  • Bahwa uang hasil penjualan shabu yang Terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO peroleh sudah habis digunakan untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba tanggal 30 Januari 2025 telah dilakukan pemusnahan barang sitaan berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 30 (tiga puluh) gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 2,5 ( Dua koma lima ) gram dan pembuktian perkara di persidangan.
  2. 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.068 (seribu enam puluh delapan) gram dengan kode H  disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 2,5    (Dua koma lima ) gram dan pembuktian perkara di persidangan.
  3. 1 (satu) buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.017 (seribu tujuh belas) gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 2,5    (Dua koma lima ) gram dan pembuktian perkara di persidangan.
  4. 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 515 (lima ratus lima belas) gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebanyak 2,5    (Dua koma lima ) gram dan pembuktian perkara di persidangan.

Untuk kepentingan pembuktian perkara

 

  1. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 27,5 ( Dua tujuh koma lima ) gram disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  2. Sedangkan 1 (satu) buah plastik  yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf China yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.065,5 ( seribu enam puluh lima koma lima ) gram dengan kode H disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  3. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto    1.014,5 ( seribu empat belas koma lima ) gram disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  4. Sedangkan untuk 5 (lima) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 512, 5 ( Lima ratus dua belas koma lima ) gram disisihkan untuk kepentingan pemusnahan.
  5. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 0,52  ( nol koma lima dua )  gram untuk kepentingan pemusnahan.
  6. Sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat         bruto 4 ( empat )  gram untuk kepentingan pemusnahan.
  7. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.057 ( seribu lima puluh tujuh ) gram dengan kode A  untuk kepentingan pemusnahan.
  8. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.057 ( seribu lima puluh tujuh ) gram dengan kode B  untuk kepentingan pemusnahan.
  9. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.057 ( seribu lima puluh tujuh ) gram dengan kode C  untuk kepentingan pemusnahan.
  10. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.057 ( seribu lima puluh tujuh ) gram dengan kode D  untuk kepentingan pemusnahan.
  11. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.058 ( seribu lima puluh delapan ) gram dengan kode E  untuk kepentingan pemusnahan.
  12. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.058 ( seribu lima puluh delapan ) gram dengan kode F  untuk kepentingan pemusnahan.
  13. Sedangkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus plastik yang bertuliskan huruf china yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat    bruto 1.068 ( seribu enam puluh delapan ) gram dengan kode G  untuk kepentingan pemusnahan.

Untuk kepentingan pemusnahan

 

Bahwa total barang bukti shabu yang disita 10.046,52 ( sepuluh ribu empat puluh enam koma lima dua ),  dan 10 gram dilakukan untuk pembuktian, sisanya di lakukan pemusnahan.

Adapun cara pemusnahan barang sitaan dengan cara sebagai berikut :

Barang sitaan berupa narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 10.036,52 ( sepuluh ribu tiga puluh enam koma lima dua ) gram dimasukkan kedalam ember yang terdapat air panas yang dicampur dengan pembersih lantai dan selanjutnya diaduk menggunakan alat pengaduk hingga larut, setelah larut selanjutnya terhadapair yang berisi larutan narkotika jenis shabu dan pembersih lantai tersebut dibuang kedalam closet kantor Ditresnarkoba Polda DIY, sedangkan plastic pembungkus narkotika jenis shabu tersebut dibakar didalam tong.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/63/D13.1 tanggal 20 Januari 2025 dari  Dinas Kesehatan Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa : 1. dr. Seviana Primawati ; 2. Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt ; Fransiscus Xaverius Listanto, ST.MT dan diketahui oleh Kepala BLKK dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp.PK  dalam Kesimpulannya :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. RBB/10.e/I/2025/Ditresnarkoba Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium 001058/T/01/2025, 001059/T/01/2025, 001060/T/01/2025, 001061/T/01/2025 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor  urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti No. RBB/10.e/I/2025/Ditresnarkoba Polda DIY dengan No. Kode Laboratorium :

  1. 001058/T/01/2025 dengan berat semula 2,50 gram diambil untuk pemeriksaan 0,15 gram sisanya 2,35 gram.
  2. 001059/T/01/2025 dengan berat semula 2,48 gram diambil untuk pemeriksaan 0,13 gram sisanya 2,35 gram.
  3. 001060/T/01/2025 dengan berat semula 2,33 gram diambil untuk pemeriksaan 0,15 gram sisanya 2,18 gram.
  4. 001061/T/01/2025 dengan berat semula 2,29 gram diambil untuk pemeriksaan 0,24 gram sisanya 2,05 gram.

Selanjutnya sisa untuk pemeriksaan laboratorium dijaikan barang bukti.

  • Bahwa  para Terdakwa dalam menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan Terdakwa  I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO dan Terdakwa II. . RICKY HARTONO Bin HARYONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2) Undang-Undang R.I.  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.---

 

     DAN

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa I.  TAUFAN HARIADI RIANTO Bin BUDIONO bersama-sama terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO, pada hari Kamis tanggap 26 Desember 2024 pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bertempat di rumah terdakwa II.  RICKY HARTONO Bin HARYONO  di Griya candi Pratama Blok C 9 No. 30 Desa/Kelurahan Durungbedug, Kecama

Pihak Dipublikasikan Ya