Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
370/Pid.B/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. RAGIL ARYA ZETRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 370/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4042/M.4.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAGIL ARYA ZETRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-222/Slmn/Eoh.2/07/2025

 

 

IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

RAGIL ARYA ZETRA.

Banyumas.

27 tahun / 24 April 1998.

Laki-Laki.

Indonesia.

Pandansari Rt. 005 Rw. 003, Kel/Ds. Pandansari,

Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas

Islam.

Karyawan Swasta

 

 

PENAHANAN :

  • Terdakwa ditahan penyidik sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025 dengan jenis penahanan Rutan.
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2025 dengan jenis penahanan Rutan.
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2025  sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025 dengan jenis penahanan Rutan.

 

DAKWAAN :

PERTAMA

              Bahwa terdakwa RAGIL ARYA ZETRA, antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman, yaitu sebagai sopir /driver sejak bulan Oktober 2024, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
  1. Melakukan stok barang habis.
  2. Melakukan belanja barang.
  3. Menerima belanja barang dari admin.
  4. Menyerahkan sisa uang belanja kepada admin.

Terdakwa bekerja di di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp. 1.959.000,-,

  • Bahwa sebelumnya saksi MOHAMMAD FAIZAL AMRI selaku manager di di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM curiga terhadap kinerja terdakwa terkait dengan nota pembelanjaan barang yang dilakukan oleh terdakwa, dimana nota pembelanjaan tersebut berasal dari  Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terhadap nota pembelanjaan yang berasal dari Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus dilakukan konfirmasi langsung ke pihak Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus dan ditemukan bahwa Nota Pembelian dari Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus tersebut ada dilakukan mark up, terhadap bukti Nota yang dimark up oleh terdakwa yaitu berjumlah 33 lembar nota pembelian dari Toko Plastik Sukses periode nota pembelian tanggal 02 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 antara lain sebagai berikut :

 

No.

Tanggal Pembelian

Nominal Nota Transaksi Asli

(Rp.)

Nominal Nota Transaksi Palsu

(Rp.)

Selisih Transaksi

(Rp.)

1.

02 Desember 2024

3.095.000,-

3.695.000,-

600.000,-

2.

03 Desember 2024

1.580.000,-

2.180.000,-

600.000,-

3.

05 Desember 2024

5.483.000,-

5.638.000,-

155.000,-

4.

06 Desember 2024

1.960.000,-

3.600.000,-

1.640.000,-

5.

10 Desember 2024

2.099.500,-

2.699.500,-

600.000,-

6.

11 Desember 2024

3.423.500,-

4.563.500,-

1.140.000,-

7.

14 Desember 2024

2.770.000,-

4.350.000,-

1.580.000,-

8.

16 Desember 2024

4.077.500,-

4.677.000,-

600.000,-

9.

17 Desember 2024

3.745.000,-

4.345.000,-

600.000,-

10.

18 Desember 2024

2.875.000,-

3.445.000,-

570.000,-

11.

19 Desember 2024

2.483.500,-

3.083.500,-

600.000,-

 

12.

21 Desember 2024

3.421.500,-

4.461.500,-

1.040.000,-

 

13.

23 Desember 2024

1.922.000,-

4.489.000,-

2.567.000,-

 

14.

29 Desember 2024

3.328.500,-

3.771.500,-

443.000,-

 

15.

31 Desember 2024

1.960.000,-

2.940.000,-

980.000,-

 

16

04 Januari 2025

2.491.000,-

3.089.000,-

598.000,-

 

17.

06 Januari 2025

3.920.000,-

3.980.000,-

60.000,-

 

18.

08 Januari 2025

4.950.000,-

5.930.000,-

980.000,-

 

19.

10 Januari 2025

4.058.000,-

4.656.000,-

598.000,-

 

20.

13 Januari 2025

5.473.000,-

5.683.000,-

210.000,-

 

21.

18 Januari 2025

2.076.000,-

3.024.000,-

948.000,-

 

22.

22 Januari 2025

306.000,-

3.499.000,-

3.193.000,-

 

23.

24 Januari 2025

3.491.000,-

4.471.000,-

980.000,-

 

24.

25 Januari 2025

1.272.000,-

1.698.000,-

426.000,-

 

25.

27 Januari 2025

2.155.000,-

5.055.000,-

2.940.000,-

 

26.

29 Januari 2025

5.711.000,-

5.983.000,-

272.000,-

 

27.

31 Januari 2025

1.216.000,-

4.756.000,-

3.540.000,-

 

28.

03 Februari 2025

282.500,-

4.094.500,-

3.812.000,-

 

29.

05 Februari 2025

1.840.000,-

6.613.000,-

4.773.000,-

 

30.

07 Februari 2025

1.760.000,-

4.678.000,-

2.918.000,-

 

31.

10 Februari 2025

3.277.000,-

3.954.000,-

677.000,-

 

32.

12 Februari 2025

1.265.000,-

4.121.000,-

2.856.000,-

 

33.

14 Februari 2025

4.877.000,-

5.929.000,-

1.052.000,-

 

 

Total

44.507.500,00

 

 

 

  • Bahwa terdakwa selaku di sopir CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM melakukan mark up terhadap Nota asli Pembelian dari Toko Sukses Plastik tersebut dengan cara terdakwa merubah jumlah pembelanjaan barang dan nominal pembelanjaan nota asli dari Toko Sukses Plastik, sehingga terdakwa dengan melakukan mark up nota pembelanjaan dari Toko Sukses Plastik tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 44.507.500, karena pembelanjaan barang tersebut tidak sebesar sebagaimana yang tertulis di Nota arsip dari Toko Sukses Plastik
  • Bahwa selain mark up pembelanjaan di Toko Sukses Plastik tersebut terdakwa juga melakukan mark up nota pembelian dari Toko HK Kardus, antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, sebanyak 9 Nota antara lain sebagai berikut :
  1. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   02 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  2. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   16 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk g hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00, oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  3. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari jumat tanggal  20 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00, oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  4. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari sabtu tanggal   28 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya 12 berjumlah 12 pcs dengan harga perpcs Rp 15.500,00 sehingga totalnya menjadi Rp 186.000,00, dan 38 pcs kardus G hitam harga perpcs 15.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hanya 12 pcs kardus rokok Surya dengan nominal Rp 186.000,00, oleh terdakwa angka kardus rokok merk G hitam sebenarnya hanya membeli 8 dan dibelakang angka 8 ditulis angak 3 sehingga menjadi 38 pcs sehingga total jadi Rp 57.000,00 seharusnya hanya 8 dikalikan 15.000,00 hasilnya Rp 120.000,00  dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 450.000,00 .
  5. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari Jumat tanggal   03 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 50 pcs dengan harga perpcs Rp 15.500,00 sehingga totalnya menjadi Rp 775.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 620.000,00 ,  dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 155.000,00.
  6. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari Kamis tanggal   09 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  7. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   13 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk GG Hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  8. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari kamis tanggal   23 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk gg hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  9. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari kamis tanggal   30 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk gg putih berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan pelaku mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-

      Bahwa terdakwa selaku di sopir CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM melakukan mark up terhadap Nota asli Pembelian dari Toko HK Kardus tersebut dengan cara terdakwa merubah atau mengganti jumlah pembelanjaan barang dan nominal pembelanjaan nota asli dari Toko HK Kardus, sehingga terdakwa dengan melakukan mark up nota pembelanjaan dari HK Kardus tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.235.000,-

  • Bahwa prosedur yang benar berkaitan dengan pembelanjaan barang di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pengecekan stok barang yang habis dilakukan oleh Purchasing.
  2. Bahwa Purchasing meminta uang kepada admint.
  3. Pihak Purchasing melakukan belanja dan menyerahkan nota asli pembelanjaan kepada admint apabila ada sisa uang belanja pihak purchasing menyerahkan kembali ke admint.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa dipanggil CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM untuk diminta menjelaskan berkaitan dengan selisih nota yang diapat dari Toko Plastik Sukses dan Toko HK Kardus dan terdakwa mengakui tanpa ijin dari CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM telah memanipulasi Nota pembelanjaan dan Nominal pembelanjaan dari Toko Plastik Sukses dan Toko HK Kardus
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  melakukan mark up pembelian dan Nominal Pembelanjaan adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 45.742.500,- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

 

ATAU

KEDUA

              Bahwa terdakwa RAGIL ARYA ZETRA, antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman, yaitu sebagai sopir /driver sejak bulan Oktober 2024, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
  1. Melakukan stok barang habis.
  2. Melakukan belanja barang.
  3. Menerima belanja barang dari admin.
  4. Menyerahkan sisa uang belanja kepada admin.

Terdakwa bekerja di di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp. 1.959.000,-,

  • Bahwa sebelumnya saksi MOHAMMAD FAIZAL AMRI selaku manager di di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM curiga terhadap kinerja terdakwa terkait dengan nota pembelanjaan barang yang dilakukan oleh terdakwa, dimana nota pembelanjaan tersebut berasal dari  Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terhadap nota pembelanjaan yang berasal dari Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus dilakukan konfirmasi langsung ke pihak Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus dan ditemukan bahwa Nota Pembelian dari Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus tersebut ada dilakukan mark up, terhadap bukti Nota yang dimark up oleh terdakwa yaitu berjumlah 33 lembar nota pembelian dari Toko Plastik Sukses periode nota pembelian tanggal 02 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 antara lain sebagai berikut :

 

No.

Tanggal Pembelian

Nominal Nota Transaksi Asli

(Rp.)

Nominal Nota Transaksi Palsu

(Rp.)

Selisih Transaksi

(Rp.)

1.

02 Desember 2024

3.095.000,-

3.695.000,-

600.000,-

2.

03 Desember 2024

1.580.000,-

2.180.000,-

600.000,-

3.

05 Desember 2024

5.483.000,-

5.638.000,-

155.000,-

4.

06 Desember 2024

1.960.000,-

3.600.000,-

1.640.000,-

5.

10 Desember 2024

2.099.500,-

2.699.500,-

600.000,-

6.

11 Desember 2024

3.423.500,-

4.563.500,-

1.140.000,-

7.

14 Desember 2024

2.770.000,-

4.350.000,-

1.580.000,-

8.

16 Desember 2024

4.077.500,-

4.677.000,-

600.000,-

9.

17 Desember 2024

3.745.000,-

4.345.000,-

600.000,-

10.

18 Desember 2024

2.875.000,-

3.445.000,-

570.000,-

11.

19 Desember 2024

2.483.500,-

3.083.500,-

600.000,-

 

12.

21 Desember 2024

3.421.500,-

4.461.500,-

1.040.000,-

 

13.

23 Desember 2024

1.922.000,-

4.489.000,-

2.567.000,-

 

14.

29 Desember 2024

3.328.500,-

3.771.500,-

443.000,-

 

15.

31 Desember 2024

1.960.000,-

2.940.000,-

980.000,-

 

16

04 Januari 2025

2.491.000,-

3.089.000,-

598.000,-

 

17.

06 Januari 2025

3.920.000,-

3.980.000,-

60.000,-

 

18.

08 Januari 2025

4.950.000,-

5.930.000,-

980.000,-

 

19.

10 Januari 2025

4.058.000,-

4.656.000,-

598.000,-

 

20.

13 Januari 2025

5.473.000,-

5.683.000,-

210.000,-

 

21.

18 Januari 2025

2.076.000,-

3.024.000,-

948.000,-

 

22.

22 Januari 2025

306.000,-

3.499.000,-

3.193.000,-

 

23.

24 Januari 2025

3.491.000,-

4.471.000,-

980.000,-

 

24.

25 Januari 2025

1.272.000,-

1.698.000,-

426.000,-

 

25.

27 Januari 2025

2.155.000,-

5.055.000,-

2.940.000,-

 

26.

29 Januari 2025

5.711.000,-

5.983.000,-

272.000,-

 

27.

31 Januari 2025

1.216.000,-

4.756.000,-

3.540.000,-

 

28.

03 Februari 2025

282.500,-

4.094.500,-

3.812.000,-

 

29.

05 Februari 2025

1.840.000,-

6.613.000,-

4.773.000,-

 

30.

07 Februari 2025

1.760.000,-

4.678.000,-

2.918.000,-

 

31.

10 Februari 2025

3.277.000,-

3.954.000,-

677.000,-

 

32.

12 Februari 2025

1.265.000,-

4.121.000,-

2.856.000,-

 

33.

14 Februari 2025

4.877.000,-

5.929.000,-

1.052.000,-

 

 

Total

44.507.500,00

 

 

 

  • Bahwa terdakwa selaku di sopir CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM melakukan mark up terhadap Nota asli Pembelian dari Toko Sukses Plastik tersebut dengan cara terdakwa merubah jumlah pembelanjaan barang dan nominal pembelanjaan nota asli dari Toko Sukses Plastik, sehingga terdakwa dengan melakukan mark up nota pembelanjaan dari Toko Sukses Plastik tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 44.507.500, karena pembelanjaan barang tersebut tidak sebesar sebagaimana yang tertulis di Nota arsip dari Toko Sukses Plastik
  • Bahwa selain mark up pembelanjaan di Toko Sukses Plastik tersebut terdakwa juga melakukan mark up nota pembelian dari Toko HK Kardus, antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, sebanyak 9 Nota antara lain sebagai berikut :
  1. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   02 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  2. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   16 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk g hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00, oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  3. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari jumat tanggal  20 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00, oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  4. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari sabtu tanggal   28 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya 12 berjumlah 12 pcs dengan harga perpcs Rp 15.500,00 sehingga totalnya menjadi Rp 186.000,00, dan 38 pcs kardus G hitam harga perpcs 15.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hanya 12 pcs kardus rokok Surya dengan nominal Rp 186.000,00, oleh terdakwa angka kardus rokok merk G hitam sebenarnya hanya membeli 8 dan dibelakang angka 8 ditulis angak 3 sehingga menjadi 38 pcs sehingga total jadi Rp 57.000,00 seharusnya hanya 8 dikalikan 15.000,00 hasilnya Rp 120.000,00  dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 450.000,00 .
  5. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari Jumat tanggal   03 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 50 pcs dengan harga perpcs Rp 15.500,00 sehingga totalnya menjadi Rp 775.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 620.000,00 ,  dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 155.000,00.
  6. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari Kamis tanggal   09 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  7. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   13 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk GG Hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  8. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari kamis tanggal   23 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk gg hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  9. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari kamis tanggal   30 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk gg putih berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan pelaku mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-

      Bahwa terdakwa selaku di sopir CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM melakukan mark up terhadap Nota asli Pembelian dari Toko HK Kardus tersebut dengan cara terdakwa merubah atau mengganti jumlah pembelanjaan barang dan nominal pembelanjaan nota asli dari Toko HK Kardus, sehingga terdakwa dengan melakukan mark up nota pembelanjaan dari HK Kardus tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.235.000,-

  • Bahwa prosedur yang benar berkaitan dengan pembelanjaan barang di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pengecekan stok barang yang habis dilakukan oleh Purchasing.
  2. Bahwa Purchasing meminta uang kepada admint.
  3. Pihak Purchasing melakukan belanja dan menyerahkan nota asli pembelanjaan kepada admint apabila ada sisa uang belanja pihak purchasing menyerahkan kembali ke admint.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa dipanggil CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM untuk diminta menjelaskan berkaitan dengan selisih nota yang diapat dari Toko Plastik Sukses dan Toko HK Kardus dan terdakwa mengakui tanpa ijin dari CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM telah memanipulasi Nota pembelanjaan dan Nominal pembelanjaan dari Toko Plastik Sukses dan Toko HK Kardus
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  melakukan mark up pembelian dan Nominal Pembelanjaan adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 45.742.500,- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa RAGIL ARYA ZETRA, antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman, yaitu sebagai sopir /driver sejak bulan Oktober 2024, dengan tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
  1. Melakukan stok barang habis.
  2. Melakukan belanja barang.
  3. Menerima belanja barang dari admin.
  4. Menyerahkan sisa uang belanja kepada admin.

Terdakwa bekerja di di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM yang beralamat di Jl. Nanggulan Gg Darman No. 26 Tobongsari Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp. 1.959.000,-,

  • Bahwa sebelumnya saksi MOHAMMAD FAIZAL AMRI selaku manager di di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM curiga terhadap kinerja terdakwa terkait dengan nota pembelanjaan barang yang dilakukan oleh terdakwa, dimana nota pembelanjaan tersebut berasal dari  Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus, kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 terhadap nota pembelanjaan yang berasal dari Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus dilakukan konfirmasi langsung ke pihak Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus dan ditemukan bahwa Nota Pembelian dari Toko Sukses Plastik dan Toko HK Kardus tersebut ada dilakukan mark up, terhadap bukti Nota yang dimark up oleh terdakwa yaitu berjumlah 33 lembar nota pembelian dari Toko Plastik Sukses periode nota pembelian tanggal 02 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 antara lain sebagai berikut :

 

No.

Tanggal Pembelian

Nominal Nota Transaksi Asli

(Rp.)

Nominal Nota Transaksi Palsu

(Rp.)

Selisih Transaksi

(Rp.)

1.

02 Desember 2024

3.095.000,-

3.695.000,-

600.000,-

2.

03 Desember 2024

1.580.000,-

2.180.000,-

600.000,-

3.

05 Desember 2024

5.483.000,-

5.638.000,-

155.000,-

4.

06 Desember 2024

1.960.000,-

3.600.000,-

1.640.000,-

5.

10 Desember 2024

2.099.500,-

2.699.500,-

600.000,-

6.

11 Desember 2024

3.423.500,-

4.563.500,-

1.140.000,-

7.

14 Desember 2024

2.770.000,-

4.350.000,-

1.580.000,-

8.

16 Desember 2024

4.077.500,-

4.677.000,-

600.000,-

9.

17 Desember 2024

3.745.000,-

4.345.000,-

600.000,-

10.

18 Desember 2024

2.875.000,-

3.445.000,-

570.000,-

11.

19 Desember 2024

2.483.500,-

3.083.500,-

600.000,-

 

12.

21 Desember 2024

3.421.500,-

4.461.500,-

1.040.000,-

 

13.

23 Desember 2024

1.922.000,-

4.489.000,-

2.567.000,-

 

14.

29 Desember 2024

3.328.500,-

3.771.500,-

443.000,-

 

15.

31 Desember 2024

1.960.000,-

2.940.000,-

980.000,-

 

16

04 Januari 2025

2.491.000,-

3.089.000,-

598.000,-

 

17.

06 Januari 2025

3.920.000,-

3.980.000,-

60.000,-

 

18.

08 Januari 2025

4.950.000,-

5.930.000,-

980.000,-

 

19.

10 Januari 2025

4.058.000,-

4.656.000,-

598.000,-

 

20.

13 Januari 2025

5.473.000,-

5.683.000,-

210.000,-

 

21.

18 Januari 2025

2.076.000,-

3.024.000,-

948.000,-

 

22.

22 Januari 2025

306.000,-

3.499.000,-

3.193.000,-

 

23.

24 Januari 2025

3.491.000,-

4.471.000,-

980.000,-

 

24.

25 Januari 2025

1.272.000,-

1.698.000,-

426.000,-

 

25.

27 Januari 2025

2.155.000,-

5.055.000,-

2.940.000,-

 

26.

29 Januari 2025

5.711.000,-

5.983.000,-

272.000,-

 

27.

31 Januari 2025

1.216.000,-

4.756.000,-

3.540.000,-

 

28.

03 Februari 2025

282.500,-

4.094.500,-

3.812.000,-

 

29.

05 Februari 2025

1.840.000,-

6.613.000,-

4.773.000,-

 

30.

07 Februari 2025

1.760.000,-

4.678.000,-

2.918.000,-

 

31.

10 Februari 2025

3.277.000,-

3.954.000,-

677.000,-

 

32.

12 Februari 2025

1.265.000,-

4.121.000,-

2.856.000,-

 

33.

14 Februari 2025

4.877.000,-

5.929.000,-

1.052.000,-

 

 

Total

44.507.500,00

 

 

 

  • Bahwa terdakwa selaku di sopir CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM melakukan mark up terhadap Nota asli Pembelian dari Toko Sukses Plastik tersebut dengan cara terdakwa merubah jumlah pembelanjaan barang dan nominal pembelanjaan nota asli dari Toko Sukses Plastik, sehingga terdakwa dengan melakukan mark up nota pembelanjaan dari Toko Sukses Plastik tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 44.507.500, karena pembelanjaan barang tersebut tidak sebesar sebagaimana yang tertulis di Nota arsip dari Toko Sukses Plastik
  • Bahwa selain mark up pembelanjaan di Toko Sukses Plastik tersebut terdakwa juga melakukan mark up nota pembelian dari Toko HK Kardus, antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, sebanyak 9 Nota antara lain sebagai berikut :
  1. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   02 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  2. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   16 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk g hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00, oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  3. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari jumat tanggal  20 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00, oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  4. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari sabtu tanggal   28 Desember 2024 untuk pembelian kardus merk Surya 12 berjumlah 12 pcs dengan harga perpcs Rp 15.500,00 sehingga totalnya menjadi Rp 186.000,00, dan 38 pcs kardus G hitam harga perpcs 15.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hanya 12 pcs kardus rokok Surya dengan nominal Rp 186.000,00, oleh terdakwa angka kardus rokok merk G hitam sebenarnya hanya membeli 8 dan dibelakang angka 8 ditulis angak 3 sehingga menjadi 38 pcs sehingga total jadi Rp 57.000,00 seharusnya hanya 8 dikalikan 15.000,00 hasilnya Rp 120.000,00  dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 450.000,00 .
  5. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari Jumat tanggal   03 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 50 pcs dengan harga perpcs Rp 15.500,00 sehingga totalnya menjadi Rp 775.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 620.000,00 ,  dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 155.000,00.
  6. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari Kamis tanggal   09 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk Surya hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  7. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari senin tanggal   13 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk GG Hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  8. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari kamis tanggal   23 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk gg hitam berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan terdakwa mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-
  9. Nota yang dikeluarkan dari toko HK kardus pada hari kamis tanggal   30 Januari 2025 untuk pembelian kardus merk gg putih berjumlah 46 pcs dengan harga perpcs Rp 15.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 690.000,00 setelah dikroscek ke toko HK ternyata pembelian hannya 40 pcs dengan nominal Rp 600.000,00 , oleh terdakwa angka 0 dicorek keatas menyerupai angka 6 dan pelaku mengambil selisih sejumlah Rp 90.000,00.-

      Bahwa terdakwa selaku di sopir CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM melakukan mark up terhadap Nota asli Pembelian dari Toko HK Kardus tersebut dengan cara terdakwa merubah atau mengganti jumlah pembelanjaan barang dan nominal pembelanjaan nota asli dari Toko HK Kardus, sehingga terdakwa dengan melakukan mark up nota pembelanjaan dari HK Kardus tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.235.000,-

  • Bahwa prosedur yang benar berkaitan dengan pembelanjaan barang di CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan pengecekan stok barang yang habis dilakukan oleh Purchasing.
  2. Bahwa Purchasing meminta uang kepada admint.
  3. Pihak Purchasing melakukan belanja dan menyerahkan nota asli pembelanjaan kepada admint apabila ada sisa uang belanja pihak purchasing menyerahkan kembali ke admint.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa dipanggil CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM untuk diminta menjelaskan berkaitan dengan selisih nota yang diapat dari Toko Plastik Sukses dan Toko HK Kardus dan terdakwa mengakui tanpa ijin dari CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM telah memanipulasi Nota pembelanjaan dan Nominal pembelanjaan dari Toko Plastik Sukses dan Toko HK Kardus
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  melakukan mark up pembelian dan Nominal Pembelanjaan adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, CV JONG KARTA atau ADA DIMSUM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 45.742.500,- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

                                                                            Sleman, 31 Juli 2025

                                                                          JAKSA  / PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                      BAMBANG PRASETIYO, SH                                                                                      Jaksa Madya Nip. 198308082007031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya