| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa almh. SINEM telah meninggal dunia di Sleman pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2004 karena sakit tua, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 472.12/36 yang dikeluarkan oleh Kalurahan Pakembinangun tertanggal 04 Desember 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |