| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2026/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | ARHAM PUANG SINAR Bin SULADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2026/PN Smn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1174/M.4.11/Eoh.2/02/2026 | |||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/Slmn/Eoh.2/02/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA.
II. PENAHANAN.
III. DAKWAAN. ------------- Bahwa terdakwa ARHAM PUANG SINAR Bin SULADI, pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar jam 14.40 wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko FAN’S Lantai G Ambarukmo Plaza Jalan Laksda Adisucipto, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang ke Mall Ambarukmo Plaza untuk membeli makanan roti sekalian jalan-jalan, selanjutnya pada saat lewat di depan Toko FAN’S Lantai G Ambarukmo Plaza Jalan Laksda Adisucipto Adisucipto Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta Terdakwa melihat toko itu sepi dan tidak ada penjaganya, lalu Terdakwa langsung masuk ke toko tersebut, awalnya Terdakwa sempat duduk di kursi dekat kasir dan Terdakwa masih memantau situasi di sekitar toko tersebut, kemudian pada saat Terdakwa berpikir sudah aman, Terdakwa langsung membuka laci meja kasir tersebut dengan cara menariknya, yang awalnya seperti terkunci tapi saat Terdakwa tarik kembali laci meja tersebut bisa terbuka. Kemudian di dalam laci meja tersebut Terdakwa melihat ada dompet dan sempat Terdakwa buka dompet tersebut ternyata berisi 2 (dua) buah handphone masing-masing 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Promax warna Gold dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A10 serta uang tunai sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil dompet beserta isinya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya kemudian Terdakwa langsung keluar dari mall ambarukmo. Selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A10 kepada orang lain sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Promax warna Gold tetap dikuasai Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) telah habis dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban Ajeng Purwanti Palili selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Promax warna Gold mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sedangkan korban Sri Utami selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A10 serta uang tunai sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) telah mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------
Sleman, 23 Februari 2026
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM