Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H 1.BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm)
2.ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm)[Penahanan]
2ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                                                        

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-64/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa  I :

Nama lengkap                    :   BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm).

Tempat lahir                       :   Yogyakarta.

Umur / tanggal lahir            :   35  tahun  / 23  Juli 1989.

Jenis kelamin                     :   laki-laki

Kebangsaan / Kwg             :   Indonesia

Tempat tinggal                   :   Tegalrejo RT 01 / Rw 27 Bangunkerto Turi Sleman Yogyakarta.

A g a m a                            :   Islam

Pekerjaan                           :   Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                         :   SMA

 

Terdakwa II :

Nama lengkap                    :    ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO

Tempat lahir                       :    Bekasi.

Umur / tanggal lahir            :    23 tahun  / 18  Agustus   2001 .

Jenis kelamin                     :    laki-laki

Kebangsaan / Kwg             :    Indonesia

Tempat tinggal                   :    Sudagaran TR III/864 RT 043/RW 012 Tegalrejo Kota Yogyakarta..

A g a m a                            :    Islam

Pekerjaan                           :    Mahasiswa.

Pendidikan                         :    SMA .

 

 

  1. STATUS PENAHANAN (Rutan) :

Penyidik                                  : sejak tgl.  09 Januari  2025 s/d tgl. 28 Januari    2025.

Perpanjangan PU                   : sejak tgl.  29  Januari  2025 s/d tgl.  09  Maret   2025.

Penuntut Umum                     : sejak tgl. 05 Maret   2025  s/d tgl. 24 Maret   2025.

 

  1. ISI DAKWAAN :

 

Primair :

-------- Bahwa Terdakwa I BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm) bersama sama dengan Terdakwa II ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO,  pada hari Jumat   tanggal 13  Desember   2024  sekira pukul  22.41 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun   2024, bertempat di Jl Delingsari Patukan Ambarketawang Gamping Sleman   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang  dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian  atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri  atau  peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan mana dilakukan oleh para  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :               

 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa I BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO minum-minuman beralkohol di daerah Sudagaran Tegalrejo Kota Yogyakarta, kemudian sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II  mengendari sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor Polisi AB-6518 TH  milik terdakwa II berboncengan dengan posisi terdakwa II di depan memegang kemudi motor sedangkan Terdakwa I membonceng di belakang pergi dari tempat tersebut untuk keluar dengan tujuan mencari uang untuk membeli minuman beralkohol, karena  saat itu uang para terdakwa  sudah habis sehingga timbul niat  para Terdakwa untuk melakukan kejahatan dengan  membawa 2 (dua) buah batang potongan bambu, kemudian pada sekitar pukul 22.35 wib Terdakwa I  dan Terdakwa II sampai di Delingsari Putukan Ds. Ambarketawang Kec. Gamping Kab. Sleman para Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang perempuan sedang berboncengan sepeda motor dengan membawa tas, kemudian para Terdakwa  mengikutinya dan selang sekitar 5 (lima) menit saat itu  para Terdakwa  mengikuti 2 (dua) orang perempuan tersebut sesampainya di jalan yang sepi, selanjutnya  para  terdakwa  langsung memepet sepeda motor yang dikendarai 2 (dua) orang perempuan tersebut dan Terdakwa 1 langsung menendang motornya hingga terjatuh di jalan aspal, kemudian setelah 2 (dua) orang perempuan tersebut terjatuh dari motor lalu Terdakwa 1  langsung mendekatinya sambil  bilang “apa itu” (sambil Terdakwa 1 menunjuk tas yang berada di dashboard motor), Kemudian saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA pemilik barang bermaksud mengambil tasnya namun Terdakwa 1 ambil duluan, dan saat  pemilik barang/ tas (ADISTY PUTRI SYAVIRA) bermaksud mengambil tasnya itu Terdakwa II  langsung memukul kepala Saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA) dengan potongan bambu yang dia bawa, kemudian Terdakwa I juga memukul teman  korban Saksi LUITA KARTTIKA  di bagian mukanya dengan potongan bambu yang Terdakwa 1 bawa, kemudian  para Terdakwa  langsung kabur dengan membawa tas milik Saksi korban (ADISTY PUTRI SYAVIRA), Kemudian setelah sampai di tempat sepi  para Terdakwa  berhenti dan melihat isi tas yang di ambil  tersebut yang ternyata berisi berupa :
  1. 1 (satu) buah Handphone merk I PHONE 15 warna blur titanium dengan nomor IMEI : 351080474061451;
  2. Uang tunai sebesar Rp. 915.000.- (Sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
  3. KTP atas nama ADISTY PUTRI SYAVIRA;
  4. 1 (satu) buah Charge kabel warna ungu;
  5. 1 (satu) buah dompet warna putih.
  • Bahwa Kemudian uang sebesar Rp. 915.000,- para terdakwa bagi berdua dimana Terdakwa 1  kebagian Rp. 450.000,- dan Terdakwa II kebagian  Rp. 400.000 kemudian sisanya Rp 65.000,- dipakai untuk beli rokok dan bensin dan dompet korban di buang di perkebunan (tempatnya Terdakwa lupa), dan HP milik korban dibawa Terdakwa  II, Kemudian setelah itu para Terdakwa  pulang ke Sudagaran Tegalrejo Kota Yogyakarta., selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib di tempat kerja para Terdakwa di masjid Ledok Nongko Bangunkerto Turi Sleman para Terdakwa didatangi petugas dan diinterogasi, Kemudian para Terdakwa mengakui perbuatan yang telah Terdakwa lakukan dan setelah itu para Terdakwa dibawa ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda D.I.Yogyakarta untuk menjalani proses penyidikan.
  • Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh para  terdakwa mengakibatkan saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA  Terdapat pembekaan pada bagian kepala dan bibir atas disebabkan oleh kekerasan tumpul dan terdapat luka lecet tekan pada bagian  wajah, siku tangan kanan dan telapak tangan kiri yang disebabkan oleh kekerasan tumpul dan saksi korban  LUITA KARTIKA AYU  terdapat luka memar dibagian pipi kanan akibat kekerasan tumpul dan trdapat luka lecet tekan di bagian bibir atas dan bawah, lengan atas kanan, ibi jari tangan kiri, lutut kanan dan bagian bawah lutut kanan akibat kekerasan tumpul  sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 0315/KS.14.8/I/2025 dan nomor  0316/ks/14.8/I2025 yang diterbitkan Rumah Sakit PKU Muhammadiya Gamping  10 Februari   2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dimaz muhammad Akbar,MMR
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA mengalami kerugian sebesar  Rp. 27.300.000,? (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ), atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.

 

        Perbuatan  para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 2  KUHP.

 

Subsidair:

 

--------- Bahwa Terdakwa I BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm) bersama sama dengan Terdakwa II ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO,  pada hari Jumat   tanggal 13  Desember   2024  sekira pukul  22.41 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun   2024, bertempat di Jl Delingsari Patukan Ambarketawang Gamping Sleman   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan mana dilakukan oleh para  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa I BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO minum-minuman beralkohol di daerah Sudagaran Tegalrejo Kota Yogyakarta, kemudian sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II  mengendari sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor Polisi AB-6518 TH  milik terdakwa II berboncengan dengan posisi terdakwa II di depan memegang kemudi motor sedangkan Terdakwa I membonceng di belakang pergi dari tempat tersebut untuk keluar dengan tujuan mencari uang untuk membeli minuman beralkohol, karena  saat itu uang para terdakwa  sudah habis sehingga timbul niat  para Terdakwa untuk melakukan kejahatan dengan  membawa 2 (dua) buah batang potongan bambu, kemudian pada sekitar pukul 22.35 wib Terdakwa I  dan Terdakwa II sampai di Delingsari Putukan Ds. Ambarketawang Kec. Gamping Kab. Sleman para Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang perempuan sedang berboncengan sepeda motor dengan membawa tas, kemudian para Terdakwa  mengikutinya dan selang sekitar 5 (lima) menit saat itu  para Terdakwa  mengikuti 2 (dua) orang perempuan tersebut sesampainya di jalan yang sepi, selanjutnya  para  terdakwa  langsung memepet sepeda motor yang dikendarai 2 (dua) orang perempuan tersebut dan Terdakwa 1 langsung menendang motornya hingga terjatuh di jalan aspal, kemudian setelah 2 (dua) orang perempuan tersebut terjatuh dari motor lalu Terdakwa 1  langsung mendekatinya sambil  bilang “apa itu” (sambil Terdakwa 1 menunjuk tas yang berada di dashboard motor), Kemudian saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA pemilik barang bermaksud mengambil tasnya namun Terdakwa 1 ambil duluan, dan saat  pemilik barang/ tas (ADISTY PUTRI SYAVIRA) bermaksud mengambil tasnya itu Terdakwa II  langsung memukul kepala Saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA) dengan potongan bambu yang dia bawa, kemudian Terdakwa I juga memukul teman  korban Saksi LUITA KARTTIKA  di bagian mukanya dengan potongan bambu yang Terdakwa 1 bawa, kemudian  para Terdakwa  langsung kabur dengan membawa tas milik Saksi korban (ADISTY PUTRI SYAVIRA), Kemudian setelah sampai di tempat sepi  para Terdakwa  berhenti dan melihat isi tas yang di ambil  tersebut yang ternyata berisi berupa :
  1. 1 (satu) buah Handphone merk I PHONE 15 warna blur titanium dengan nomor IMEI : 351080474061451;
  2. Uang tunai sebesar Rp. 915.000.- (Sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
  3. KTP atas nama ADISTY PUTRI SYAVIRA;
  4. 1 (satu) buah Charge kabel warna ungu;
  5. 1 (satu) buah dompet warna putih.
  • Kemudian uang sebesar Rp. 915.000,- para terdakwa bagi berdua dimana Terdakwa 1 kebagian Rp. 450.000,- dan Terdakwa ii  kebagian  Rp. 400.000 kemudian sisanya Rp 65.000,- dipakai untuk beli rokok dan bensin dan dompet korban di buang di perkebunan (tempatnya Terdakwa lupa), dan HP milik korban dibawa Terdakwa  ii, Kemudian setelah itu para Terdakwa  pulang ke Sudagaran Tegalrejo Kota Yogyakarta.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA mengalami kerugian sebesar  Rp. 27.300.000,? (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ), atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.

Perbuatan  para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4  KUHP.

 

 

                                                                                                                    

 

SLEMAN, 17 Maret 2025

Kusuma TTDJAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

KUSUMA EKA MR, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya