Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-64/Slmn/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I :
Nama lengkap : BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm).
Tempat lahir : Yogyakarta.
Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 23 Juli 1989.
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kwg : Indonesia
Tempat tinggal : Tegalrejo RT 01 / Rw 27 Bangunkerto Turi Sleman Yogyakarta.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SMA
Terdakwa II :
Nama lengkap : ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO
Tempat lahir : Bekasi.
Umur / tanggal lahir : 23 tahun / 18 Agustus 2001 .
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kwg : Indonesia
Tempat tinggal : Sudagaran TR III/864 RT 043/RW 012 Tegalrejo Kota Yogyakarta..
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa.
Pendidikan : SMA .
- STATUS PENAHANAN (Rutan) :
Penyidik : sejak tgl. 09 Januari 2025 s/d tgl. 28 Januari 2025.
Perpanjangan PU : sejak tgl. 29 Januari 2025 s/d tgl. 09 Maret 2025.
Penuntut Umum : sejak tgl. 05 Maret 2025 s/d tgl. 24 Maret 2025.
- ISI DAKWAAN :
Primair :
-------- Bahwa Terdakwa I BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm) bersama sama dengan Terdakwa II ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 22.41 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Delingsari Patukan Ambarketawang Gamping Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa I BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO minum-minuman beralkohol di daerah Sudagaran Tegalrejo Kota Yogyakarta, kemudian sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengendari sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor Polisi AB-6518 TH milik terdakwa II berboncengan dengan posisi terdakwa II di depan memegang kemudi motor sedangkan Terdakwa I membonceng di belakang pergi dari tempat tersebut untuk keluar dengan tujuan mencari uang untuk membeli minuman beralkohol, karena saat itu uang para terdakwa sudah habis sehingga timbul niat para Terdakwa untuk melakukan kejahatan dengan membawa 2 (dua) buah batang potongan bambu, kemudian pada sekitar pukul 22.35 wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Delingsari Putukan Ds. Ambarketawang Kec. Gamping Kab. Sleman para Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang perempuan sedang berboncengan sepeda motor dengan membawa tas, kemudian para Terdakwa mengikutinya dan selang sekitar 5 (lima) menit saat itu para Terdakwa mengikuti 2 (dua) orang perempuan tersebut sesampainya di jalan yang sepi, selanjutnya para terdakwa langsung memepet sepeda motor yang dikendarai 2 (dua) orang perempuan tersebut dan Terdakwa 1 langsung menendang motornya hingga terjatuh di jalan aspal, kemudian setelah 2 (dua) orang perempuan tersebut terjatuh dari motor lalu Terdakwa 1 langsung mendekatinya sambil bilang “apa itu” (sambil Terdakwa 1 menunjuk tas yang berada di dashboard motor), Kemudian saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA pemilik barang bermaksud mengambil tasnya namun Terdakwa 1 ambil duluan, dan saat pemilik barang/ tas (ADISTY PUTRI SYAVIRA) bermaksud mengambil tasnya itu Terdakwa II langsung memukul kepala Saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA) dengan potongan bambu yang dia bawa, kemudian Terdakwa I juga memukul teman korban Saksi LUITA KARTTIKA di bagian mukanya dengan potongan bambu yang Terdakwa 1 bawa, kemudian para Terdakwa langsung kabur dengan membawa tas milik Saksi korban (ADISTY PUTRI SYAVIRA), Kemudian setelah sampai di tempat sepi para Terdakwa berhenti dan melihat isi tas yang di ambil tersebut yang ternyata berisi berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk I PHONE 15 warna blur titanium dengan nomor IMEI : 351080474061451;
- Uang tunai sebesar Rp. 915.000.- (Sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- KTP atas nama ADISTY PUTRI SYAVIRA;
- 1 (satu) buah Charge kabel warna ungu;
- 1 (satu) buah dompet warna putih.
- Bahwa Kemudian uang sebesar Rp. 915.000,- para terdakwa bagi berdua dimana Terdakwa 1 kebagian Rp. 450.000,- dan Terdakwa II kebagian Rp. 400.000 kemudian sisanya Rp 65.000,- dipakai untuk beli rokok dan bensin dan dompet korban di buang di perkebunan (tempatnya Terdakwa lupa), dan HP milik korban dibawa Terdakwa II, Kemudian setelah itu para Terdakwa pulang ke Sudagaran Tegalrejo Kota Yogyakarta., selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 wib di tempat kerja para Terdakwa di masjid Ledok Nongko Bangunkerto Turi Sleman para Terdakwa didatangi petugas dan diinterogasi, Kemudian para Terdakwa mengakui perbuatan yang telah Terdakwa lakukan dan setelah itu para Terdakwa dibawa ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda D.I.Yogyakarta untuk menjalani proses penyidikan.
- Bahwa kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa mengakibatkan saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA Terdapat pembekaan pada bagian kepala dan bibir atas disebabkan oleh kekerasan tumpul dan terdapat luka lecet tekan pada bagian wajah, siku tangan kanan dan telapak tangan kiri yang disebabkan oleh kekerasan tumpul dan saksi korban LUITA KARTIKA AYU terdapat luka memar dibagian pipi kanan akibat kekerasan tumpul dan trdapat luka lecet tekan di bagian bibir atas dan bawah, lengan atas kanan, ibi jari tangan kiri, lutut kanan dan bagian bawah lutut kanan akibat kekerasan tumpul sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 0315/KS.14.8/I/2025 dan nomor 0316/ks/14.8/I2025 yang diterbitkan Rumah Sakit PKU Muhammadiya Gamping 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dimaz muhammad Akbar,MMR
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA mengalami kerugian sebesar Rp. 27.300.000,? (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ), atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP.
Subsidair:
--------- Bahwa Terdakwa I BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm) bersama sama dengan Terdakwa II ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 22.41 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Delingsari Patukan Ambarketawang Gamping Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa I BUDIATMOKO Bin SUPADI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAN MANCINI Bin HERIYANTO minum-minuman beralkohol di daerah Sudagaran Tegalrejo Kota Yogyakarta, kemudian sekitar pukul 21.30 wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengendari sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor Polisi AB-6518 TH milik terdakwa II berboncengan dengan posisi terdakwa II di depan memegang kemudi motor sedangkan Terdakwa I membonceng di belakang pergi dari tempat tersebut untuk keluar dengan tujuan mencari uang untuk membeli minuman beralkohol, karena saat itu uang para terdakwa sudah habis sehingga timbul niat para Terdakwa untuk melakukan kejahatan dengan membawa 2 (dua) buah batang potongan bambu, kemudian pada sekitar pukul 22.35 wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Delingsari Putukan Ds. Ambarketawang Kec. Gamping Kab. Sleman para Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang perempuan sedang berboncengan sepeda motor dengan membawa tas, kemudian para Terdakwa mengikutinya dan selang sekitar 5 (lima) menit saat itu para Terdakwa mengikuti 2 (dua) orang perempuan tersebut sesampainya di jalan yang sepi, selanjutnya para terdakwa langsung memepet sepeda motor yang dikendarai 2 (dua) orang perempuan tersebut dan Terdakwa 1 langsung menendang motornya hingga terjatuh di jalan aspal, kemudian setelah 2 (dua) orang perempuan tersebut terjatuh dari motor lalu Terdakwa 1 langsung mendekatinya sambil bilang “apa itu” (sambil Terdakwa 1 menunjuk tas yang berada di dashboard motor), Kemudian saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA pemilik barang bermaksud mengambil tasnya namun Terdakwa 1 ambil duluan, dan saat pemilik barang/ tas (ADISTY PUTRI SYAVIRA) bermaksud mengambil tasnya itu Terdakwa II langsung memukul kepala Saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA) dengan potongan bambu yang dia bawa, kemudian Terdakwa I juga memukul teman korban Saksi LUITA KARTTIKA di bagian mukanya dengan potongan bambu yang Terdakwa 1 bawa, kemudian para Terdakwa langsung kabur dengan membawa tas milik Saksi korban (ADISTY PUTRI SYAVIRA), Kemudian setelah sampai di tempat sepi para Terdakwa berhenti dan melihat isi tas yang di ambil tersebut yang ternyata berisi berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk I PHONE 15 warna blur titanium dengan nomor IMEI : 351080474061451;
- Uang tunai sebesar Rp. 915.000.- (Sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- KTP atas nama ADISTY PUTRI SYAVIRA;
- 1 (satu) buah Charge kabel warna ungu;
- 1 (satu) buah dompet warna putih.
- Kemudian uang sebesar Rp. 915.000,- para terdakwa bagi berdua dimana Terdakwa 1 kebagian Rp. 450.000,- dan Terdakwa ii kebagian Rp. 400.000 kemudian sisanya Rp 65.000,- dipakai untuk beli rokok dan bensin dan dompet korban di buang di perkebunan (tempatnya Terdakwa lupa), dan HP milik korban dibawa Terdakwa ii, Kemudian setelah itu para Terdakwa pulang ke Sudagaran Tegalrejo Kota Yogyakarta.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban ADISTY PUTRI SYAVIRA mengalami kerugian sebesar Rp. 27.300.000,? (dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ), atau setidak tidaknya sejumlah tersebut.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
|
SLEMAN, 17 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
KUSUMA EKA MR, S.H., M.H.
|
Jaksa Muda
|
|