Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Smn 1.INDRAWATI
2.GATI RATNA
1.DASIYAH NANIK
2.AGUS WIDAYAT
3.NIKEN HAPSARI
4.PT BRI CAB PEMBANTU GODEAN
5.NOTARIS H SISWANTORO SH
6.NOTARIS NY AGUS PRAPTINI SH
7.NOTARIS SUASTUTINIGSIH SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRAWATI
2GATI RATNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DASIYAH NANIK
2AGUS WIDAYAT
3NIKEN HAPSARI
4PT BRI CAB PEMBANTU GODEAN
5NOTARIS H SISWANTORO SH
6NOTARIS NY AGUS PRAPTINI SH
7NOTARIS SUASTUTINIGSIH SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KAB SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. P R I M A I R :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para  PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan  Ny.DASIYAH NANIK WIDAYATI, INDRAWATI PURWANINGRUM, AGUS WIDAYAT, GATI RATNA YUNITA adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Bapak RAMIJO HR. atas dua bidang tanah masing masing :

 

  1. SHM No 3452 seluas 780 M2, Surat Ukur Nomor 108/2013,   atas nama Ny Dasiyah Nanik widayati  yang semula berasal dari letter C nomor 722/jeruk sari, persil nomor 26 S IV luas 780 M2   terletak di dusun  Blambangan RT/RW 02/01    kalurahan  Widodomartani      Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara tanah Kas Desa, dan Mesjid
  • Sebelah timur jalan Kampung
  • sebelah selatan sawah bapak sarjiyo ( adik bapak RAMIJO HR )
  •  sebelah barat  masjid /Sawah bapak SARJIYO .

 

  1. SHM No 1457  seluas 767 M2, surat ukur Nomor 626/2005  atas Nama NY. DASIYAH NANIK WIDAYATI , yang semula berasal dari letter C nomor 366/jeruk sari persil nomor 26 S II Luas 767 M2   yang terletak di dusun  Blambangan RT/RW 02/01    kalurahan  Widodomartani      Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  • sebelah utara sawah bapak ROTO /BEJO
  • sebelah timur Jalan Kampung
  • sebelah selatan sawah Bapak SAMSUP PURWO ATMOJO
  •  dan sebelah barat sawah Bapak SAMSUP PURWO ATMOJO.

 

  

 

  1. Menyatakan Pemasangan Banner yang bertuliskan “Tanah/Bangunan ini merupakan Agunan Kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk” di dilokasi Obyek aquo yang dilakukan oleh PT Bank BRI (Persero)Tbk ( tergugat IV ) tanpa sepengetahuan dan seizin Para penggugat dan  Tergugat I (satu) adalah perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan, memutuskan dan Membatalkan semua akta-akta perjanjian Perikatan Kredit Modal Kerja antara Pihak tergugat I, II /  selaku pemohon Kredit ( Debitur ) dan tergugat III selaku Penjamin dengan Pihak Bank BRI Tbk ( tergugat ( IV ) selaku Kreditur  yang menggunakan jaminan SHM Nomor. 3452 dan 1457 atas Nama Ibu DASIYAH NANIK WIDAYATI,  yang dibuat oleh Notaris dan PPAT -  H.SISWANTORO, SH MS dan Notaris PPAT - SRI PURWATI NINGSIH, SH,Mkn. Dan segala sesuatu perjanjian yang terkait dengan obyek sengketa antara lain :
  1. Persetujuan Kredit tgl 30 Juni 2015 , Nomor 91 atas Nama Pemohon  AGUS WIDAYAT ( tergugat  II ) dari Bank BRI Tbk cabang Pembantu Godean Jl. Kyai Mojo Nomor 102 Yogyakarta , dengan Nilai Rp 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
  2. Adendum surat persetujuan membuka Kredit Nomor 14 tgl 11 Mei 2016
  3. Surat persetujuan membuka Kredit No. 79 tgl 23 Mei 2017.
  4. Surat Persetujuan Kredit No 11 tgl 6 Juni 2018
  5. Surat persetujuan Kredit No. 52 tgl 26 Juni 2019
  6. Surat Penawaran Putusan Kredit Restrukturisasi Covid ke I No 159 tgl 9 april 2020
  7. Surat Penawaran Putusan Kredit Restrukturisasi Covid ke II No 868 tgl  23 april 2021
  8. Surat Penawaran Putusan Kreduit Restrukturisasi Covid ke III No 657 tgl 20 Desember 2022
  9. Pemasangan Hak Tanggungan / APHT atas tanah SHM Nomor. 3452  luas 780 m2 yasng dibuat oleh Notaris dan PPAT di Sleman sdr.  H SISWANTORO,SH,MS dan SHM Nomor 1457 , luas 767 M2 , yang dibuat oleh Notaris dan PPAT di sleman  SRI PURWATI NINGSIH,SH,Mkn Nomor. 144/2015 tgl 27 Agustus 2015 dan APHT Nomor. 138/2016 tgl 10 Juni 2016.

 

  1. Menyatakan dan membatalkan obyek sengketa SHM No 3452 dan SHM No 1475 atas nama : Ibu DASIYAH NANIK WIDAYATI yang dijadikan jaminan oleh Tergugat  1 ( satu ) , dua ( dua ) dan 3 ( tiga )  di Bank BRI Tbk ( tergugat ( IV )  yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak para penggugat dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum / PMH   

 

  1. Menyatakan segala Transaksi Perjanjian yang dilakukan oleh para tergugat terkait dengan SHM Nomor 3452/2013 dan SHM Nomor. 1475 /2005 yang semuanya atas Nama Ny DASIYAH NANIK WIDAYATI adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MENGIKAT PIHAK.

 

  1. Menyatakan dan membatalkan segala Perjanjian Kredit antara tergugat I II, III,  dengan PT BRI Tbk cabang Godean (Tergugat IV ) dan segala turunannya yang terkait dengan Jaminan berupa dua buah tanah  SHM No.3452/2013 dan SHM Nomor 1475/ 2005 a/tas nama Ny DASIYAH NANIK WIDAYATI ( Tergugat I ) dikarenakan  melanggar syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1320 KUH Perdata .

 

  1. Menyatakan perjanjian kredit antara tergugat I  II, III,  dengan PT BRI Tbk cabang Godean (Tergugat IV )  tidak mengikat para penggugat sehingga dalam pasal 1338 KUH Perdata tidak berlaku, dan perjanjian-perjanjian tersebut tidak mengikat Obyek Jaminan maka terhadap segala perjanjian yang terkait dengan obyek jaminjan tanah No.3452/2013 dan SHM Nomor 1475/ 2005 an Ny DASIYAH NANIK WIDAYATI ( tergugat I ) adalah perjanjian yang dibuat dengan cara  melawan Hukum wajib harus dibatalkan.

 

  1. Menyatakan Pemberian Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh Pihak Bank ( Tergugat IV ) kepada tergugat I, II dan III adalah proses pemberian kredit yang tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan oleh bank ( tergugat IV ), sehingga segala perjanjian-perjanjian yang terjadi dikarenakan oleh proses pemberian kredit tersebut haruslah di batalakan dikarenakan telah terjadi pelanggaran perbuatan melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan perjanjian kredit antara tergugat I , II, III,  dengan PT BRI Tbk cabang Godean (Tergugat IV) dan segala turunannya yang terkait dengan keberadaan akta - akta tersebut diatas, untuk dibatalkan dan tidak lagi berlaku, tidak mengikat para pihak, serta tidak memiliki kekuatan exsecutorial.

 

  1. Menyatakan turut tergugat I ( BPN Sleman ) agar mematuhi dan melaksanakan segala putusannya dalam perkara ini, membantu dan menanda tangani surat-surat. Yang terkait  dengan isi Putusan Perkara aquo .

 

  1. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-/ hari (Satu juta rupiah perhari) secara tunai dibayarkan langsung kepada para PENGGUGAT apabilapara  TERGUGAT lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa putusan pengadilan terhadap perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voor bar bij Voorraad ) meskipun ada upaya Hukum lain.

 

  1. Menghukum para  TERGUGAT untuk menerima, tunduk dan melaksanakan  segala hal atas putusan Pengadilan Negeri Sleman.

 

  1. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

II. S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AequoEt Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak